Konsep dan Pengertian Sumber Hukum dalam Arti Materiil dan Sumber Hukum dalam Arti Formal

Apa Yang Dimaksud Sumber Hukum dalam Arti Materiil dan Arti Formal?

Ada dua konsep sumber hukum yang ada dalam ilmu hukum. Yaitu Sumber Hukum dalam Arti Materiil dan Sumber Hukum dalam Arti Formal. Penjelasan nya adalah sebagai berikut: dalam arti materiil, hukum sebagai sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sedangkan dalam arti formal, definisi hukum dilihat dari bentuknya karena dengan bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku dan diketahui serta ditaati.

Sumber hukum dalam arti formal dipandang lebih penting oleh para ahli daripada sumber hukum dalam arti materiil.

simbol hukum dan proses
ilustrasi proses hukum | credit: www.freepik.com


Sumber Hukum dalam Arti Materiil

Dalam konsep Sumber Hukum Arti Materiil terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan isi hukum, diantaranya yaitu:

Faktor Ideal

Merupakan tujuan langsung dari dari aturan hukum. Faktor ideal berisi pedoman-pedoman yang tetap mengenai keadilan yang perlu ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga hukum yang lain. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nyata masyarakat

Faktor Kemasyarakatan

Faktor ini berasal dari kenyataan yang ada pada masyarakat dan berpengaruh terhadap pembentukan hukum. Yang termasuk faktor kemasyarakatan adalah 1) struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat, 2) kebiasaan yang berakar dalam masyarakat dan 3) hukum yang berlaku

Hukum yang berlaku dalam faktor kemasyarakatan adalah didasarkan pada waktu, tempat dan sasaran tertentu yang tidak dapat terlepas pula dari hukum yang ada pada saat, tempat dan sasaran sebelum-sebelumnya.

Faktor lain yang mempengaruhi isi hukum dalam konsep Sumber Hukum Arti Materiil adalah:

Tata Hukum Negara-Negara Lain

Tidak semerta-merta hukum merupakan produk suatu negara tertentu yang terpisah total, ada beberapa hukum suatu negara yang terpengaruh oleh hukum di negara lain. Hukum ‘tiruan’ ini diterapkan secara langsung atau tidak, sebagian maupun keseluruhan dari hukum di negara asalnya.

Keyakinan Tentang Agama dan Kesusilaan

Hukum tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang dipegang dan diyakini masyarakat. Sehingga agama dan kesusilaan selalu berpengaruh pada keberadaan hukum.

Kesadaran Hukum

Menurut Von Savigny, sumber dari hukum itu adalah terdapat pada kesadaran hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum mempengaruhi pembentukan hukum yang dimulai dari keyakinan yang dimiliki oleh anggota masyarakat untuk taat hukum


Sumber Hukum Dalam Arti Formal di Indonesia

Menunjuk pada kenyataan  yang menimbulkan hukum memiliki kekuatan berlaku dan mengikat semua orang. Sumber Hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sumber hukum dalam arti formal tertulis dan sumber hukum dalam arti formal tidak tertulis.

Sumber Hukum dalam Arti Formal Tertulis

Yang masuk pada kategori sumber hukum formal tertulis di Indonesia adalah sumber dari segala sumber hukum yang disahkan, dilegitimasi, diakui dan mengikat seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, diantaranya:

  • Pancasila
    Pancasila merupakan dasar negara yang berposisi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tercantum pada Pancasila.

    Sebagai sumber hukum tertinggi, kelima sila Pancasila saling menjiwai satu sama lain dan pedoman baku atau pakem mutlak untuk membuat suatu produk hukum yang akan diberlakukan kepada rakyat Indonesia.
  • Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen I sampai Amandemen IV)
    UUD 1945 hasil amandemen adalah bentuk dari penjabaran Pancasila yang sedikit lebih konkrit, kompleks dan lengkap. UUD 1945 merupakan pedoman bernegara yang ideal sesuai dengan falsafah Pancasila. Artinya peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 tidak boleh melawan atau berseberangan dengan pasal pasal dan ayat ayat UUD 1945
  • Traktat
    Traktat atau treaty adalah suatu hukum yang dibuat antar negara sebagai bentuk perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht). Misalkan Traktat London, Traktat Nuklir, Traktat Sekutu-Jepang dan Traktat Warsawa

    Cara terjadinya traktat diatur oleh Hukum Internasional dengan syarat-syarat pembentukannya adalah penunjukan para negosiator (dengan kuasa penuh dan surat-surat kepercayaan), negosiasi dan adopsi, penandatanganan dan pertukaran instrumen-instrumen, ratifikasi, aksesi dan adhesi, sampai mulai berlakunya perjanjian
  • Putusan Hakim Terdahulu/Yusrisprudensi
    Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang digunakan dan dipertimbangkan sebagai sumber hukum rujukan atau referensi untuk permasalahan atau kasus yang saat ini sedang terjadi dan memiliki kriteria yang hampur sama dengan permasalahan di putusan hakim yang lalu.


Sumber Hukum dalam Arti Formal Tidak Tertulis

Sumber Hukum Formal Tidak Tertulis adalah sumber hukum yang biasanya berupa kebiasaan, Hukum Adat, yang sifatnya tidak terlalu mengikat serta hukuman bagi pelanggarnya adalah hukuman adat yang berlaku di daerah dimana hukum itu berlaku. Kebiasaan masyarakat di daerah tertentu yang berlaku cukup lama dapat menjelma menjadi hukum tidak tertulis atau hukum adat bagi masyarakat sekitar atau penduduk di daerah itu. Seperti hukum Nyepi di Bali.


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin