HUKUM TENTANG ORANG
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, sehingga bisa dikatakan subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud subjek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi individu (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).
Manusia menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan. Kecuali seperti yang tercantum pada Pasal 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seseorang perempuan dianggap sebagai manusia yang telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki (seperti halnya pada kasus Hukum Waris).
KRITERIA CAKAP HUKUM BAGI MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa pada dasarnya semua orang cakap hukum kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang yang dinyatakan tidak cakap hukum menurut UU adalah:
Orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan serta perempuan yang telah kawin
Sementara orang yang belum dewasa adalah orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHPerdata adalah:
Orang yang senantiasa berada dalam keadaan sakit ingatan, keborosan, lemah pikiran dan dungu disertai dengan mengamuk.
Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama dengan suaminya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Berakhirnya status manusia sebagai subjek hukum adalah pada saat meninggal dunia. Pasal 3 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada satu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata. Hal ini berarti bahwa hukuman yang diterima oleh seseorang tidak akan mengakhiri kedudukannya sebagai subjek hukum.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM PADA HUKUM PERDATA
Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia yang sama-sama mengemban hak dan kewajiban . Atau organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata, ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
- Badan hukum yang dibentuk pemerintah, seperti Perusahaan Negara
- Badan hukum yang diakui pemerintah seperti Perseroan Terbatas, Koperasi
- Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti yayasan
Selanjutnya berdasarkan wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan Hukum Publik
Yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik. Contohnya departemen, pemprov, pemkot, pemkab, kecamatan dan unit desa.
Badan Hukum Privat
Yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata. Seperti perusahaan, PT, CV, UD, dll
Prosedur pembentukan badan hukum dapat dilakukan dengan perjanjian atau dapat pula dilakukan dengan undang-undang. Pada badan hukum yang dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendiri badan hukum.
Pada badan hukum yang dibuat dengan undang-undang, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Sementara berakhirnya badan hukum sebagai subjek hukum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan secara yuridis oleh pengadilan tata niaga.
HUKUM TENTANG BENDA PADA HUKUM PERDATA MATERIIL
Pengertian benda diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata, yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dapat dimiliki. Benda itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu:
- Benda Berujud dan Benda Tak Berujud
- Benda Bergerak dan Benda Tak Bergerak
- Benda Dipakai Habis dan Benda Dipakai Tidak Habis
- Benda Yang Sudah Ada dan Benda Yang Akan Ada
- Benda Dalam Perdagangan dan Benda Di Luar Perdagangan
- Benda Dapat Dibagi dan Benda Tidak Dapat Dibagi
- Benda Terdaftar dan Benda Tidak Terdaftar
Adapun penjelasan dari masing-masing jenis benda dalam Hukum Tentang Benda diatas adalah:
Benda Berujud dan Benda Tak Berujud
Benda berujud adalah benda yang dapat diraa dengan panca indera dan benda tak berujud adalah hak yang berupa benda tidak dapat diraba dengan panca indera.
Benda Bergerak dan Benda Tak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau dapat pindah sendiri, sedangkan benda tak bergerak adalah tanah beserta bangunan dan tanaman yang bersatu dengan tanah.
Benda Dipakai Habis dan Benda Dipakai Tidak Habis
Benda dipakai habis adalah benda yang jika dipakai menjadi habis, sedangkan benda dipakai tidak habis adalah benda yang jika dipakai tidak habis.
Benda Yang Sudah Ada dan Benda Yang Akan Ada
Benda yang sudah ada adalah benda yang sudah ada di dunia, sedangkan benda yang akan ada adalah benda yang belum ada di dunia, tetapi akan ada
Benda Dalam Perdagangan dan Benda Di Luar Perdagangan
Benda dalam perdagangan adalah benda yang dapat diperdagangkan, sementara benda yang di luar perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas
Benda Dapat Dibagi dan Benda Tidak Dapat Dibagi
Benda dapat dibagi adalah benda yang karena sifatnya dapat dibagi, sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yang karena sifatnya tidak dapat dibagi.
Benda Terdaftar dan Benda Tidak Terdaftar
Benda terdaftar adalah benda yang pemilikannya harus didaftarkan pada instansi tertentu. Sedangkan benda tidak terdaftar adalah benda yang pemilikannya tidak harus didaftarkan pada instansi tertentu.
HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA
Hak Kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda. Hak Kebendaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Hak kebendaan merupakan hak mutlak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun
- Hak kebendaan mengikuti bendanya
Sumber:
BMP Pengantar Tata Hukum Indonesia - Universitas Terbuka
