Pertanyaan Diskusi 2 :
Di suatu Pemerintah Daerah dikeluarkan larangan mendirikan bangun di bantaran sungai, namun oleh masyarakat larangan tersebut tidak di indahkan, malah pendirian bangunan dilakukan beramai-ramai dan massif. Alasan masyarakat, luas bantaran kali yang di klaim oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan luas yang mereka ketahui. Sehingga bantaran yang saat ini di bangun bukan merupakan bantaran yang di klaim oleh Pemerintah Daerah. Klaim-mengklaim atas lahan bantaran sungai berakhir di Pengadilan, namun ketika proses pengadilan masih berjalan, Pemerintah Daerah justru melakukan penggusuran, hingga seluruh bantaran sungai sesuai luas klaim Pemerintah Daerah bersih dari bangunan. Sebelumnya semua tanggapan dan saran atas masalah penggusuran tersebut telah disampaikan, agar dilakukan selepas adanya putusan pengadilan. Sayang Pemerintah Daerah tidak menggubrisnya. Masalahnya, setelah penggusuran terjadi, Pengadilan mengeluarkan putusan yang mengejutkan, masyarakat dimenangkan, dan pendirian bangunan diatas bantaran sungai sesuai klaim masyarakat sah dan tidak melanggar hukum.
Pertanyaannya,
(1) Apakah tindakan Pemerintah Daerah melakukan penggusuran sudah tepat ?
Di suatu Pemerintah Daerah dikeluarkan larangan mendirikan bangun di bantaran sungai, namun oleh masyarakat larangan tersebut tidak di indahkan, malah pendirian bangunan dilakukan beramai-ramai dan massif. Alasan masyarakat, luas bantaran kali yang di klaim oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan luas yang mereka ketahui. Sehingga bantaran yang saat ini di bangun bukan merupakan bantaran yang di klaim oleh Pemerintah Daerah. Klaim-mengklaim atas lahan bantaran sungai berakhir di Pengadilan, namun ketika proses pengadilan masih berjalan, Pemerintah Daerah justru melakukan penggusuran, hingga seluruh bantaran sungai sesuai luas klaim Pemerintah Daerah bersih dari bangunan. Sebelumnya semua tanggapan dan saran atas masalah penggusuran tersebut telah disampaikan, agar dilakukan selepas adanya putusan pengadilan. Sayang Pemerintah Daerah tidak menggubrisnya. Masalahnya, setelah penggusuran terjadi, Pengadilan mengeluarkan putusan yang mengejutkan, masyarakat dimenangkan, dan pendirian bangunan diatas bantaran sungai sesuai klaim masyarakat sah dan tidak melanggar hukum.
Pertanyaannya,
(1) Apakah tindakan Pemerintah Daerah melakukan penggusuran sudah tepat ?
(2) Apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah atas kekalahannya di Pengadilan ?,
Jelaskan !
Jawab :
1. Tidak Tepat
Penjasan ! sebab semestinya Pemerintah melakukan Dialog kemasyarat Bantaran untuk mengetahui kebenarannya serta memastikan lebih dahulu ukuran serta batas mana yang memang harus di Gusur
2. Mengganti Kerugian Masyarakat Bantaran akibat Penggusuran yang dilakukan Pemerintah
Penjesan ! Tidak sedikit kerugian Masyarakat Bantaran setelah Pasca Penggusuran , namun saat gugatan di menangkan Masyarakat , maka semestinya itu Tanggung jawab Pemerintah membangun kembali Pemukiman Masyarakat Bantaran
Penilaian maksimum:80 (1)
Jelaskan !
Jawab :
1. Tidak Tepat
Penjasan ! sebab semestinya Pemerintah melakukan Dialog kemasyarat Bantaran untuk mengetahui kebenarannya serta memastikan lebih dahulu ukuran serta batas mana yang memang harus di Gusur
2. Mengganti Kerugian Masyarakat Bantaran akibat Penggusuran yang dilakukan Pemerintah
Penjesan ! Tidak sedikit kerugian Masyarakat Bantaran setelah Pasca Penggusuran , namun saat gugatan di menangkan Masyarakat , maka semestinya itu Tanggung jawab Pemerintah membangun kembali Pemukiman Masyarakat Bantaran
Penilaian maksimum:80 (1)