DISKUSI 3 HUKUM TATA PEMERINTAHAN



Pertanyaan Diskusi 3 :

5 Petinggi Daerah Yang Sempat Viral Karena Ketegasannya https://www.youtube.com/watch?v=FULW36SiKf0

Sebelum memberi tanggapan pada diksusi ini, ada baiknya menyimak tersebih dahulu video yang sempat beredar luas terkait dengan sikap sejumlah Kepala Daerah ketika menghadapi masalah yang ada di daerahnya masing-masing. Salah satu poin dalam AUPB (Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014), adalah pelayanan yang baik.

Pertanyaannya, Apakah marah-marahnya Kepala Daerah dapat dianggap sebagai pelayanan yang baik ?

Jawab :

  Selaku Pemimpin terkadang Sikap Marah dengan bawahan itu hal wajar jika menyangkut kepentingan Masyarakat dan demi Perbaikan Pelayanan Kepada Masyarakat, barangkali dengan seperti itu cukup memberikan Pelajaran bagi Instansi lain yang sebelumnya memiliki Citra Buruk dalam hal melayani Kepentingan Masyarakat.

  Kendati pun demikian seharusnya tidak semestinya hal itu dilakukan di depan Umum, masih banyak Alternatif lain bisa dilakukan, Contohnya memanggil Pimpinan Instansi yang bersangkutan untuk di beri Peringatan supaya lebih Profesional dalam melayani Kebutuhan Masyarakat.
 Jika peringatan masih tidak di gubris , maka sikap Tegas bisa diambil dengan Pemecatan secara tidak Hormat kepada Oknum yang bersangkutan, Info kejadian seperti ini biasanya akan tersebar apalagi jika Proses Pemecatan di Sorot Media dan menjadi berita hangat bagi Oknum Instansi yang lain.

  Kesimpulannya jika ingin bernasib sama dengan Oknum di pecat secara tidak Hormat maka jangan coba-coba melalaikan Perintah Pimpinan yang sudah ada Aturan di dalam UUD untuk dapat dilaksanakan demi Kepentingan Masyarakat


Penilaian maksimum:75 (1)

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin