DISKUSI 4 HUKUM TATA PEMERINTAHAN




Rabu, 19 September 2018, 09:04

KPK Minta Pemerintah Bentuk Peraturan Khusus Pembinaan Pengawasan Internal https://www.youtube.com/watch?v=8HxWDrV-b6w

Pertanyaan Diskusi 4 :

Keterlibatan sejumlah pejabat pemerintahan di daerah dan di pusat dalam kasus korupsi, disinyalir karena minimnya pengawasan yang dilakukan, akibatnya penyelewengan anggaran mudah terjadi. Yang lebih tragis lagi, penyelewengan tidak hanya dilakukan oleh satu dua pejabat, tapi ada puluhan orang pejabat yang bersama-sama melakukan penyelewengan. Secara sistem, mekanisme pengawasan telah ada, namun pelaksanaan dari pengawasan itu sendiri tidak bisa berjalan optimal, mengapa demikian ?

Jawab : 

Pejabat-pejabat itu memandang risiko ketahuan untuk melakukan korupsi sangat kecil sehingga itu kembali berulang dan berulang, demikian juga dengan kepala daerah. Meskipun sudah banyak yang kita proses, masih saja banyak dari mereka yang melakukan. Ya karena itu lagi, risikonya sangat rendah

Bagaimana mau maksimal pengawasan inspektorat yang ada justru menjadi pendukung kepala daerah. Di pusat saja inspektorat tidak berjalan bagaimana dengan di daerah

Pengawasan itu ada dua hal. Satu, pengawasan terkait kebijakan kalau di daerah kita bicara pemda. Tapi misalnya kepala daerah ada kongkalingkong dengan kontraktor atau pengusaha, itu kan di luar kewenangan ruang lingkup cakupan dari pengawasan DPRD

KPK jangan hanya gencarkan penindakan saja, tapi pencegahan. Jangan sampai, KPK tidak optimal dalam pencegahan karena Inspektorat ini fungsinya pengawasan dan pencegahan



Penilaian maksimum:75 (1)

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin