DISKUSI 5 HUKUM TATA PEMERINTAHAN




Rabu, 19 September 2018, 09:09

Pertanyaan Inisiasi 5
Salah satu hak pegawai negeri adalah cuti, yang waktu dan pelaksanaannya ditentukan. Cuti merupakan hak masing-masing pegawai negeri yang dapat diambil kapan saja, sesuai ketentuan yang berlaku. Masalahnya muncul istilah cuti bersama, yang waktunya ditentukan. Pada pegawai
swasta, cuti bersama bersifat fakultatif (pilihan), seandainya dipilih, maka si pegawai akan mendapat uang lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tidak demikian dengan pegawai negeri, cuti bersama wajib diambil karena saat cuti bersama berlangsung tidak ada kantor pemerintahan yang buka. Pertanyaannya, dapatkan pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja ? Jelaskan !

Jawab :
Tidak dapat Menolak Cuti bersama dan meminta uang lembur, beradasar Peraturan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil
jika tetap masuk kerja tentunya ada kebijakan internal serta kebutuhan yang sangat mendesak yang mengharuskan bekerja yang dapat berakibat Fatal bagi kemaslahatan orang banyak ketika tidak dilakukan, namun itu tidak dalam hitungan Jam Dinas 

Penilaian maksimum:87 (1)

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin