Petunjuk :
1. Kerjakanlah Tugas 1 dengan cara mengetik jawaban di kertas A4, font 12, time new roman, spasi 1,5.
2. Berilah nama file Tugas 1 seperti contoh: Tugas1_HTP_nama anda
3. Upload/unggah jawaban Anda yang sudah diberi nama file nya tersebut di tempat yang telah disediakan.
Selamat Mengerjakan!
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan beberapa poin Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Pasal 10). Satu diantara asas tersebut menyebutkan bahwa pemerintahan yang baik tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Pertanyaannya:
Apakah pagelaran kemenangan seseorang sebagai pejabat atau atas terpilihnya sebagai Kepala Pemerintahan / Kepala Daerah, dapat dikatakan penyalahgunaan wewenang ? Jelaskan !
Jawab :
Menurut saya itu penyalahgunaan Wewenang, dalam pelaksanaan tersebut ada ketidakberpihakan, dalam pelaksanaan acara tersebut tentunya pihak-pihak yang hadir pada umumnya yang terkait Pejabat yang di menangkan
Sementara Kepala Pemerintahan atau Kepala Daerah harus Mengayomi seluruh Masyarakat yang ada di Ruang Lingkup Pemerintahannya
Umpan balik
