![]() |
| credit: Tribunnews |
Akuntabilitas adalah konsep etika dalam administrasi publik kepemerintahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, yang memiliki kemampuan memberikan jawaban (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability). (Wikipedia)
Menurut saya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP hanya bersifat simbolis saja pada akuntabilitas lembaga negara. Mengapa demikian? Karena pada praktiknya, banyak daerah dengan status WTP yang kepala daerahnya menjadi tersangka kasus korupsi. Bahkan di tahun 2017, KPK menangkap 4 tersangka kasus suap pemberian opini WTP pada laporan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016. 23 Auditor BPK (badan yang berwenang mengeluarkan status WTP) di tahun 2017 juga terlibat dalam kasus suap pemberian opini WTP. Ini membuktikan bahwa opini WTP dapat diperjual-belikan statusnya.
Status WTP diberikan oleh BPK sebagai bukti bahwa daerah atau lembaga negara menyusun laporan kinerja dengan baik. Namun apabila akuntabilitasnya sudah buruk sejak dari awal, jadi esensinya untuk apa? Sekadar label untuk menutupi perilaku korup? Melakukan kebohongan publik?
Baca juga: Analisis Penyebab Kebobrokan Birokrasi di Indonesia
T : "Dalam mengeluarkan kebijakan, pemerintah seringkali tidak melihat kepada keadaan dan kondisi yang terjadi, baik mengeluarkan kebijakan intern organisasi pemerintahan itu sendiri, maupun kebijakan yang melibatkan masyarakat secara umum. Menurut teman-teman, agar supaya kebijakan tersebut baik bagi kedua belah pihak, artinya setiap orang/masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut dapat menerima dengan baik tanpa menimbulkan kesulitan, serta kondisi membuat susah. Apa yang harus dilakukan sebelum suatu kebijakan itu dikeluarkan?"
Umumnya kebijakan dikeluarkan atau disahkan dengan melewati:
- Formulasi kebijakan
- Adopsi Kebijakan
- Implementasi Kebijakan
- Evaluasi Kebijakan
Berkaitan dengan formulasi kebijakan, sebaiknya pembuat kebijakan sebelum mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak pada orang banyak harus memperhatikan fase formulasi kebijakan dengan prinsip kehati-hatian. Yakni dengan memetakan object-object yang terkena dampak langsung dari kebijakan yang hendak dikeluarkan tersebut, setelah itu menganalisis jenis dampaknya apa, dan memetakan pula object sekunder atau tersier yang terdampak akibat kebijakan tersebut, lantas melakukan riset atau survey kepada object yang terdampak di lapangan. Mencari tahu kelemahan kebijakannya apa dan bagaimana win-win solution-nya.
Perlu diketahui bahwa kita tidak bisa berguru pada seorang montir untuk belajar memasak. Jadi, pemerintah harus menempatkan orang yang kompeten dalam merumuskan kebijakan, orang yang berasal dari bidang tersebut secara teori maupun praktikal dengan rumus bahwasannya proses pembuatan kebijakan harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sehingga tujuan idealnya bisa tercapai dengan baik pula.
