Rabu, 19 September 2018, 08:44
Seorang Kepala Daerah mengeluarkan keputusan lisan, agar semua pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah melaksanakan apel pagi setiap hari, yang bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai. Namun oleh sejumlah pegawai kegiatan apel pagi setiap hari tersebut dianggap bukanlah cara yang tepat untuk mendisiplinkan pegawai, sehingga mereka mangkir dari kegiatan tersebut. Oleh sang Kepala Daerah, para pegawai diberi sanksi teguran keras. Atas sanksi tersebut, para pegawai tidak terima, dan hendak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertanyaannya, Apakah Keputusan Kepala Daerah tersebut dapat di perkarakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ? Jelaskan !
Jawab :
Pendapat saya hal itu tidak dapat di perkarakan melalalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sebab Keputusan tidak berbentuk Formalitas hitam di atas Putih dengan kata lain tidak memiliki dasar Hukum
Merujuk Pada :
1. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009, berbunyi: “Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. 2. Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2004, berbunyi: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi”
3. 3. Pasal 1 butir 12 UU Nomor 51 Tahun 2009, tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Obyek sengketa PTUN adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Penilaian maksimum:77 (1)
