DISKUSI 7 PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN




Senin, 12 November 2018, 07:43

Saya ucapkan selamat bergabung di diskusi 7 kita kepada Saudara Mahasiswa yang tetap semangat semua. Mari kita diskusikan tema berikut : 

Sebagai bahan diskusi, simaklah kutipan berita berikut ini.
---
Menpan Baru Kaji Ulang Moratorium PNS

Selasa, 2 Agustus 2016 | 14:47 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, mengaji ulang program moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diprogramkan MenPAN-RB sebelumnya, Yuddy Chrisnandi.

Asman mengatakan, masih melakukan pendataan mendalam terhadap jumlah PNS, kebutuhan dan kualifikasi yang ada. "Kami masih data lagi jumlah PNS, kualifikasi dan formasinya, setelah itu baru kami ambil kebijakannya," ujarnya setelah menghadiri evaluasi akuntabilitas kinerja Provinsi Jatim di Surabaya, Selasa (2/8/2016).

Pendataan itu dianggapnya penting untuk mendeskripsikan kebutuhan dan peluang PNS, agar kebijakan yang diambil akurat.

"Saya masih empat hari kerja, jadi semuanya masih pendalaman data," ungkapnya. Kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan PNS ditempuh karena jumlah PNS telah mencapai kurang labih 4.517.000 pegawai.

Dengan jumlah itu, rasio kepegawaian terhadap jumlah penduduk secara nasional ada pada angka 1,77. Sementara itu, banyak daerah yang rasio kepegawaiannya terhadap jumlah penduduk setempat tidak normal yakni mencapai angka 2,5 -3. Dengan rasio yang tinggi, maka belanja anggaran pegawainya juga akan membengkak tinggi.
---
Faktor-faktor apakah yang mendorong kebijakan untuk memberlakukan moratorium PNS?


Apakah kebijakan moratorium PNS saat ini masih tepat diperlukan atau perlu ditinjau ulang?


Selamat berdiskusi..


Jawab :


1. Faktor-faktor apakah yang mendorong kebijakan untuk memberlakukan moratorium PNS? 
§ Jumlah PNS 4.517.000 
§ Jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil 
§ Animo masyarakat untuk menjadi CPNS sangat besar 
§ Penempatan pegawai dalam jabatan tidak berdasarkan kompetensi (politisasi birokrasi) 
§ Kinerja PNS rendah dan tidak disiplin 
§ Penghasilan belum adil & layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya 

Berdasarkan kondisi diatas, kebijakan moratorium tersebut cukup bagus untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan penataan SDM Aparatur. Dalam kurun waktu tersebut pemerintah dapat melaksanakan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dengan salah satu programnya adalah Penataan SDM Aparatur. Didalam program tersebut terdapat berbagai rencana aksi seperti berikut ini. 

§ Penataan jumlah dan distribusi PNS, 
§ perbaikan sistem rekrutmen CPNS, 
§ promosi terbuka, peningkatan profesionalisme PNS, 
§ penguatan disiplin dan etika aparatur, 
§ peningkatan kesejahtaraan PSN, dan 
§ penyempurnaan pensiun PNS. 

Jika rencana aksi tersebut dilaksanakan dengan komitmen setiap pemerintah pusat dan daerah maka moratorium dapat segera dicabut. Dari beberapa rencana aksi tersebut dapat telah dirasakan saat ini adalah seperti dengan adanya Sistem penerimaan CPNS dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga menghasilan rekrutmen aparatur yang berkualitas. Selain itu terbitnya UU ASN No. 5 tahun 2014 maka penataan aparatur lebih memiliki dasar dan arah yang jelas maka seharusnya rencana aksi Reformasi Birokrasi seharusnya dapat bejalan lebih baik aparatur pemerintah dapat bekerja secara profesional. 


2. Apakah kebijakan moratorium PNS saat ini masih tepat diperlukan atau perlu ditinjau ulang? 
Ini penting agar daya kebutuhan PNS di daerah bisa dilihat secara benar oleh pemerintah pusat moratorium lebih diarahkan untuk pegawai yang memang tidak diperlukan karena sudah dianggap cukup


Penilaian maksimum:77 (1)

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin