DISKUSI 8 HUKUM TATA PEMERINTAHAN




Rabu, 19 September 2018, 08:41
Pertanyaan Diskusi 8 :

Keputusan Kepala Daerah digugat ke PTUN oleh masyarakat, dan oleh PTUN tuntutan masyarakat dikabulkan. Pertanyaannya,

Apakah seorang Kepala Daerah yang kalah di PTUN dapat membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama. 

Selamat Berdiskusi!

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala  Daerah Tersebut
3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Daerah
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

1.    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dinyatakan :

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau direhabilitasi ;

Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menyebutkan :
“ Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara ” ;

2.      Bahwa dengan demikian, yang dapat mengajukan gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara hanyalah orang atau badan hukum perdata

3.      Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, dalam artikelnya berjudul “Badan Hukum” yang dapat dilihat di http://www.jimly.com/pemikiran/view/ 14, menyatakan badan hukum harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu :
a. Syarat Materiil; dan ;
b. Syarat Formil ;

 4.    Bahwa dalam syarat materiil, Badan Hukum harus memenuhi unsur / memiliki :
a.  Harta kekayaan terpisah ;
b.  Tujuan yang ideal ;
c.  Kepentingan; dan ;
d.  Pengurus ;

5.      Bahwa sedangkan syarat formil Badan Hukum adalah terdaftar sebagai badan hukum Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya tersebut menyatakan :
“ Dalam sistem hukum Indonesia suatu badan hukum selain memenuhi empat unsur seperti disebutkan di atas juga perlu didaftarkan sebagai badan hukum. Sebelum didaftarkan sebagai badan hukum, organisasi itu secara formal belum dapat diakui sah sebagai badan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus suatu badan hukum yang belum didaftarkan dianggap sebagai perbuatan pribadi pengurus. Oleh karena itu timbul persoalan, apakah pendaftaran sebagai badan hukum juga dapat disebut sebagai unsur kelima dari badan hukum ? Sesuai tuntutan perkembangan modern, pendaftaran badan hukum sekurang-kurangnya dapat dilihat sebagai syarat formil, sedang empat syarat terdahulu disebut syarat materiil. Meskipun pendaftaran badan hukum sebagai syarat formil, dalam praktek acapkali sahnya suatu badan hukum berkaitan dengan tanggung jawab hukum pengurus. Dalam hal perbuatan-perbuatan perdata tanggung jawab pengurus badan hukum yang sah sebatas tanggung jawab pengurus yang menjadi tanggung jawabnya menurut AD/ART. Sebaliknya jika badan hukumnya belum sah, maka tanggung jawabnya bersifat pribadi dari orang-orang yang duduk sebagai pengurus”

6.   Bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, yang menjadi Penggugat adalah Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan
7.    Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, dalam diktum Menimbang Huruf a menyebutkan : “ bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia” ;

8.                            Bahwa di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2014 tersebut telah
                   dengan tegas diatur tata cara permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan yang diajukan kepada
                   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ;

9.  Bahwa Penggugat  dalam  perkara a quo hanya menyebutkan Akta Notaris sebagai dasar hukumnya dan sama sekali tidak menyebutkan adanya Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI, dengan demikian dapat disimpulkan Penggugat  bukanlah Perkumpulan yang berbadan hukum ;

10.  Bahwa oleh karena Penggugat bukan badan hukum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN Penggugat tidak punya kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima

11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, dinyatakan :“ Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi” Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN : “Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara”

12. Bahwa menurut S.F. Marbun dalam bukunya “Peradilan Administrasi Negara dan Upaya   Administratif di Indonesia, terbitan Liberty, Yogyakarta, Edisi Pertama, cetakan I, 1997, hlm. 226”, menyatakan kepentingan Penggugat yang dirugikan harus bersifat langsung terkena, artinya kepentingan tersebut tidak  boleh terselubung dibalik kepentingan orang lain (rechtstreeks belang) sesuai adagium yang menyatakan point d’interest, point d’action ; 

13.  Bahwa berdasarkan pendapat S.F. Marbun tersebut pihak yang dapat menggugat adalah pihak yang kepentingannya langsung terkena atas keluarnya suatu keputusan tata usaha Negara

14.  Bahwa menurut Indroharto dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, cetakan IV, 1993, hal. 38 - 40, menyebutkan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam kaitannya yang berhak menggugat adalah

a.       Ada hubungannya dengan Penggugat sendiri, artinya untuk dianggap sebagai orang yang
berkepentingan, Penggugat itu harus mempunyai kepentingan sendiri untuk mengajukan gugatan tersebut ;
b.     Kepentingan itu harus bersifat pribadi, artinya Penggugat itu memiliki suatu kepentingan untuk  
menggugat, yang jelas dapat dibedakan dengan kepentingan orang lain ;
c.       Kepentingan itu harus bersifat langsung, artinya yang terkena secara langsung itu adalah kepentingan  
Penggugat sendiri dan kepentingan tersebut bukan diperoleh dari orang lain
d.   Kepentingan itu secara objektif dapat ditentukan, baik mengenai luas maupun intensitasnya

TERGUGAT MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

1.      Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Keputusan Kepala Daerah in casu objek gugatan bertentangan dengan :
a.  Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ;
b.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/ 2007

2.      Bahwa kewenangan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan in casu objek gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995

3.      Bahwa begitu juga dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007



Penilaian maksimum:85 (1)



Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin