TUGAS 3 HUKUM TATA PEMERINTAHAN




Petunjuk Mengerjakan Tugas 3: 

1. Jawablah pertanyaan di bawah ini, dengan cara menetik di word, size A4, font 12, time new roman, spasi 1.5. 

2. Berilah nama file Anda dengan ketentuan: Tugas2_HTP_nama Anda.dan Upload dalam bentuk PDF. 

3. Uploan tugas Anda di tempat yang telah disediakan. 

Berikut pertanyaannya: 

di suatu provinsi mau diadakan penertipan kawasan sehingga harus diadakan beberapa penggusuran terhadap bangunan-bangunan disekitar kawasan tersebut. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat peringatan satu bahwa akan diadakan penggusuran. hal ini dilakukan agar masyarakat setempat agar segera bergegas dalam waktu yang ditentukan dalam surat peringatan. 

Pertanyaannya: 

1. Apakah surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dapat dijadikan sebagai objek sengketa dalam PTUN ? Jelaskan ! 

2. Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara PTUN! 

Terimakasih 

1. Apakah surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dapat dijadikan sebagai objek sengketa dalam PTUN ? Jelaskan ! 

Jawab : 

Tentu saja dapat di jadikan sebagai objek sengketa dalam PTUN 

Sebagai Contoh 
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. 
Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun.
Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu. 

"Warga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pemulihan hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera kepada CNNIndonesia.com. 

Majelis hakim, kata Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang 2/2012 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan. 
"Jadi tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera. 
Warga Bukit Duri menggugat SP1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN, Oktober silam. Sebelum itu, mereka telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan gugatan itu masih berlangsung hingga saat ini.
Mengutip detikcom, SP1 tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan. 
Pada sidang putusan sela Selasa lalu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menolak poin keberatan Pemkot Jakarta Selatan sebagai tergugat yang menganggap PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara itu. 



2. Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara PTUN! 

Jawab : 

· “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986); 

  • · “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100; 
  • · ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85) 
  • · ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa; 
  • · dan asas-asas peradilan lainnya, mislny : asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif. 
  • · “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama; 
  • · “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis); 
  • · “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004); 
  • · “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN); 
  • · “Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA); 
  • · “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN); 
  • · “Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN). 
  • · Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.



Nilai 70 / 100
Graded on Kamis, 22 November 2018, 08:42
Graded by Muhammad Insan Tarigan, S.H., M.H. FISIP


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin