Seperti yang kita ketahui berdasarkan pendekatan-pendekatan keilmuan, Ilmu Administrasi Negara merupakan gabungan dan kombinasi unik ilmu-ilmu sosial seperti anthropologi, ekonomi, sosiologi, manajemen, ilmu administrasi niaga bahkan ilmu jiwa atau psikologi. Masing-masing ilmu sosial tersebut memiliki sumbangsih dan pembahasan tersendiri di dalam tubuh Ilmu Administrasi Negara. Berikut adalah uraian hubungan ilmu administrasi negara dan posisinya terhadap ilmu sosial lainnya.
Menurut Inu Kencana (1999) dan Keban (1995), posisi atau kedudukan ilmu administrasi negara/administrasi publik dalam lingkup iilmu sosial adalah lapangan kenegaraan atau pemerintahan sebagai objek kajiannya.
Adapun hubungan antar ilmu kenegaraan yang saling tumpang tindih adalah:
Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Pemerintahan
Ilmu Administrasi Negara lebih cenderung menerapkan (1) pendekatan ekologi atau posisi/keberadaan lingkungan, (2) pendekatan organizational/lembaga keanggotaan dan (3) pendekatan struktural atau pengaturan penempatan seseorang dalam organisasi
Sedangkan Ilmu Pemerintahan cenderung melaksanakan (1) pendekatan legalistik menurut aturan yang berlaku, (2) pendekatan empirik berdasarkan keadaan nyata di lapangan maupun (3) pendekatan formalistik atau ketentuan resmi
Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Negara
Perbedaan Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari sifat, obyek dan sistemnya.
Ilmu Negara bersifat statis, sebab sudut pandang yang digunakan adalah konstitusi dengan negara itu sendiri sebagai satu-satunya obyek yang dipelajari. Sedangkan Ilmu Administrasi Negara bersifat dinamis, dapat berubah menurut kondisi, walaupun obyeknya sama dengan Ilmu Negara (yaitu negara itu sendiri). Ilmu Administrasi Negara memerlukan sistem administrasi negara yang sudut pandangnya “pelayanan, penyelenggaraan administrasi dan organisasi negara/publik”
Ilmu Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
- Penetapan kebijaksanaan adalah fungsi politik
- Pelaksanaan kebijaksanaan adalah fungsi administrasi negara
- Proses politik melahirkan kehendak negara (the foundation of the will of the state)
- Administrasi negara, menyelenggarakan kehendak negara (the execution of the will of the state)
Ilmu Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
- Administrasi negara melaksanakan pelayanan publik
- Untuk melaksanakan pelayanan diperlukan otoritas (legitimasi)
- Legitimasi diperoleh melalui penerapan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
- Dalam upaya demokratisasi, legitimasi administrasi negara (hak untuk menguasai) diimbangi dengan pembagian kewenangan menurut Hukum Tata Negara
