![]() |
| credit: revisesociology.com |
Max Weber adalah seorang filsuf, pakar sosiologi, hukum dan political economist yang berasal dari Jerman. Weber dikenal sebagai seorang guru besar pemikir teori dan fenomena-fenomena sosial. Pemikiran Max Weber sering kali disandingkan dengan Emilie Durkheim dan Karl Max. Ketiganya merupakan bapak pendiri ilmu sosiologi. Salah satu teorinya adalah mengenai karakteristik birokrasi. Atau biasa dikenal di kalangan akademis sebagai teori birokrasi Weberian.
Max Weber menjelaskan bahwa paling tidak ada enam karakteristik yang terdapat pada organisasi birokrasi:
- Terdapat prinsip yang pasti dan wilayah yurisdiksi yang resmi, yang pada umumnya diatur dengan hukum atau peraturan-peraturan administrasi
Ada tiga elemen yang menetapkan otorita birokratik yakni aktivitas yang teratur, otorita untuk memberi komando dan metodologi. Ketiga elemen ini yang paling menonjol dalam bidang publik, pemerintahan maupun bidang ekonomi utamanya dalam manajemen birokratik pada komunitas politik. - Terdapat prinsip hierarki dan tingkat otorita yang mengatur sistem
Dalam setiap organisasi, terdapat dua orang atau lebih yang terlibat. Tentu pada organisasi tersebut terdapat kelompok superior (penguasa, ruler, pengurus, pemimpin, dll) dan subordinasi (anggota, masyarakat biasa, dll). Prinsip ini akan selalu ada tanpa memandang jenis organisasi dan tujuannya, dalam otorita publik maupun privat. - Manajemen didasarkan atas dokumen-dokumen yang dipelihara dalam bentuk aslinya
Prinsip ketiga menandakan perlu adanya staff pengurus dan pemegang tata kelola suatu organisasi. Ini dikarenakan harus ada pemisahan kehidupan professional organisasi (kerja) dengan ranah kehidupan privat suatu individu yang tergabung dalam organisasi tersebut (prinsip profesionalisme).
Namun ironisnya menurut Weber, yang paling konsisten melakukan dikotomi ini adalah organisasi swasta (niaga) dimana kehidupan kantor dipisah betul dari unsur-unsur kehidupan keluarga. Menandakan bahwa budaya KKN (termasuk di dalamnya nepotisme) lebih banyak ditemui di organisasi publik/kepemerintahan. - Terdapat spesialisasi dan pengembangan pekerja melalui latihan keahlian
Prinsip keempat dimaksudkan untuk melakukan efisiensi dan efektivitas kerja sebuah organisasi birokrasi. Sehingga satu individu tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang berlapis atas jabatan yang diperolehnya. Ini sebabnya banyak pihak yang merasa dirugikan pada kasus Edi Rahmayadi sebagai ketua PSSI maupun Gubernur Sumatera Utara. Jabatan yang tumpang tindih menandakan organisasi dan manajemen birokrasinya buruk - Aktivitas organisasi menuntut kapasitas anggota secara penuh
Kapasitas anggota dalam organisasi birokrasi merupakan indikator penting berjalannya efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan bersama yang diputuskan. Ini merujuk pada prinsip keempat diatas. - Berlakunya aturan-aturan main mengenai manajemen
Kembali mengenai otorita, tidak semua orang dalam organisasi dapat berlaku dan memutuskan kewenangan dengan seenak sendiri tanpa adanya check and balance process dari pihak yang lain. Seperti halnya Pemerintah di Indonesia, tidak boleh mengesahkan UU tanpa adanya persetujuan lembaga legislatif dan masyarakat sebagai object undang-undang tersebut. Seperti yang terjadi saat ini, mengenai pengesahan RUU P-KS atau Rancangan Undang-Undang Penghapus Kekerasan Seksual yang menimbulkan polemik pro-kontra karena dianggap melanggar aturan agama dan pro-zina. Ada prosedur-prosedur khusus dalam prinsip manajemen birokratik untuk menangani masalah seperti ini.
