![]() |
| www.down.com |
Reformasi artinya upaya perubahan atau pembaharuan sistem nilai yang dianut suatu organisasi atau lembaga karena tidak relevan lagi dengan kebutuhan, tuntutan dan perkembangan lingkungan internal dan eksternal. Sedangkan Reformasi Birokrasi adalah upaya-upaya perubahan atau pembaharuan sistem nilai yang dianut oleh organisasi publik atau organisasi pemerintahan, baik di pusat mau pun di daerah dalam rangka mengantisipasi dan menjawan perkembangan lingkungan global. Artinya reformasi birokrasi dilakukan untuk mengantisipasi dan memperlancar perubahan sosial.
Samonte memandang reformasi birokrasi sebagai suatu perubahan atau pembaharuan yang sengaja disusun dan diterapkan agar sistem administrasi bisa menjadi suatu agen perubahan sosial yang lebih efektif, persamaan hak politik, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi, demi percepatan dan pembangunan.
Sedangkan menurut Khan yang dikulik Knott dan Miller (1987), reformasi birokrasi dianggap sebagai suatu usaha yang menghasilkan perubahan besar dalam sistem birokrasi untuk merubah kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada dan sudah terbentuk termasuk perilaku serta struktur yang ada didalamnya.
Baca juga: Analisis Penyebab Kebobrokan Birokrasi di Indonesia
Di era otonomi daerah seperti sekarang, reformasi birokrasi dalam birokrasi lokal kedaerahan dimaksudkan sebagai upaya perubahan atau pembaharuan manajemen pemerintahan daerah secara komprehensif menuju pembangunan kontekstual yang memiliki keunggulan dan kompetitif.
Konsekuensi dari adanya reformasi birokrasi dalam otonomi daerah adalah kesempatan untuk berbuat curang, primordialisme, hipokrit, nepotisme, kronimisme yang mengabaikan kualitas serta kemampuan profesional sumber daya manusia (SDM) dengan dalih pemberdayaan ‘putra daerah’ yang kesemuanya itu HARUS DITINGGALKAN.
Dalam kaitan dengan implementasi kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memperlihatkan kemauan politik untuk melakukan reformasi birokrasi di tingkat regional. Misalnya kebijakan intervensi pusat kepada daerah, atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘top down’ telah dibatasi secara formal melalui pasal 7 s.d pasal 31 UU No. 22 Tahun 1999 jo pasal 10 s.d pasal 18 UU No. 32 tahun 2004.
Dalam praktiknya, penerapan reformasi birokrasi daerah tersebut ditentukan oleh 3 hal yaitu:
- Good will dan sense of political pemerintah pusat
- Kesediaan dan kemampuan masing-masing daerah dalam menerima dan mengimplementasikan apa yang telah menjadi kewenangannya itu
- Terciptanya keseimbangan kewenangan antara pusat dan daerah
Konsep Reformasi Administrasi/Birokrasi
Sebetulnya konsep reformasi administrasi birokrasi adalah sama. Bahwasannya gerakan reformasi di bidang administrasi negara yang berlokus pada dunia birokrasi pemerintahan bukan sekedar untuk dirasakan manfaatnya pada masa kini (jangka pendek), tetapi lebih bersifat prospektif untuk perbaikan sistem dan perilaku organisasi/lembaga-lembaga pemerintahan ke depan atau masa yang akan datang (jangka panjang).
Ini membutuhkan kesadaran bersama untuk memberantas kemerosotan perilaku birokrasi utamanya dari berbagai penyimpangan norma, perilaku dan etika para pemimpin berikut jajaran pejabat birokrasi pada seluruh organisasi/lembaga pemerintahan baik di daerah maupun pusat dan di segala sendi bidang pada lembaga pemerintahan.
Nigro & Nigro (1984) menjelaskan bahwa the first successes in the cities with administrative reforms, beginning in the late nineteenth century created the need for trained persons to fill jobs in government and stimulated the development of the first university public administration programs.
Baca selanjutnya: Reformasi Birokrasi Sebagai Solusi Permasalahan Birokrasi
Terlihat bahwa ada dua aspek reformasi yang tercakup dalam lingkup administrasi negara/administrasi publik yang berfokus pada birokrasi pemerintahan, yakni:
- Gagasan penempatan pegawai atau personil pada bidang tugas sesuai dengan keahlian atau spesialisasi pendidikan dan pelatihan yang diperolehnya (aspek kemampuan profesional dan kompetisi SDM)
- Reformasi dalam bidang pemerintahan dipelopori oleh perguruan tinggi melalui mahasiswa dan lulusan-lulusannya. Atau ini artinya, perguruan tinggi tampil sebagai pelopor reformasi administrasi/birokrasi pemerintahan dalam upaya mengakhiri berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah beserta jajaran birokrasi di lingkungan organisasi dan lembaga pemerintahan
Knott dan Miller (1987) menyatakan pada hakikatnya reformasi administrasi mencakup reformasi birokrasi atau lebih jelasnya, reformasi administrasi adalah reformasi birokrasi juga.
