![]() |
| credit: shutterstock.com |
Karhi Nisjar (1999) menyatakan bahwa menjelang masuknya era abad-21, terdapat paling tidak dua permasalahan pokok kebijaksanaan publik yang bersifat fundamental;
Pertama, secara filosofis berkaitan dengan pernyataan tentang bagaimana prinsip-prinsip yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan atau administrasi publik atau dengan kata lain bagaimana menciptakan suatu pemerintahan yang bercirikan governance.
Kedua, secara substantif, bagaimana implementasi good governance dalam rangka menciptakan pemerintahan yang mampu mengantisipasi dan memahami aspirasi masyarakat, sekaligus mengembangkan inovasi dan daya kreasinya.
Menciptakan Pemerintahan yang Bercirikan Good Governance
Unsur-unsur utama governance menurut Bhatta (dalam Karhi Nisjar, 1999) adalah:
- Akuntabilitas (accountability)
Artinya aparatur pemerintah wajib bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkannya dalam bidang politik, keuangan dan hukum - Transparansi (transparency)
Yaitu pemerintah transparan terhadap rakyat dalam hal perumusan dan implementasi kebijaksanaan publik, baik di pusat maupun di daerah - Keterbukaan (openness)
Artinya pemerintah terbuka dalam penerimaan kritik, tanggapan dan saran dari rakyatnya, dan membuka data/informasi tentang jalannya pemerintahan sebagai bahan koleksi dari masyarakat - Aturan Hukum (rule of law)
Yaitu adanya jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh oleh pemerintah
Selanjutnya ada dua unsur tambahan yang dikemukakan oleh Adamolekun dan Bryant yaitu: (1) kompetensi manajemen (management competency) dan (2) hak-hak asasi manusia (human rights)
Suatu pemerintahan yang bercirikan governance memiliki enam unsur tersebut. Sayangnya, perkembangan praktik administrasi negara di Indonesia sampai saat ini masih terditorsi oleh budaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dari yang mulanya bertujuan untuk mengembangkan budaya organisasi publik (prinsip efisiensi, efektivitas, dan benefit dalam pelayanan publik). Budaya KKN telah merasuk dan merusak tubuh organisasi publik dan perangkat-perangkatnya mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Itu adalah penyebab utama kaburnya konsep dan penyimpangan penerapan enam unsur governance tersebut di atas.
Arus reformasi 1998 membawa perubahan baru pada sistem birokrasi di Indonesia. Ini ditandai dengan tekanan-tekanan masyarakat menuju pemerintahan yang berjalan pada dasar prinsip-prinsip governance.
Seperti yang dikemukakan oleh Yehezekel Dror melalui tulisannya tentang “Strategies for Administrative Reforms” yang merumuskan “by administrative reforms I mean directed change of main features of an administrative system”. Ini berarti bahwa dengan melakukan reformasi di bidang administrasi negara berarti melakukan upaya perbaikan sistem administrasi di masa yang akan datang.
Baca juga: Tipe Ideal dan Jenis Otorita Birokrasi Menurut Max Weber
Implementasi Good Governance
Beberapa tindakan pemerintah yang diharapkan dilakukan sebagai wujud implementasi dan operasionalisasi prinsip good governance menurut Kahri Nisjar, diantaranya:
- Pemerintah atau administrasi publik berfungsi dengan baik dan efisien dalam pemanfaatan uang rakyat yang diperoleh melalui sistem perpajakan
- Pemerintah menjalankan fungsinya berdasarkan norma-norma, standar, etika moralitas pemerintahan yang berkeadilan
- Aparatur negara mampu menghormati legitimasi konvensi konstitusional yang mencerminakn kedaulatan rakyat (demokrasi)
- Pemerintah memiliki daya tangkap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat tentang berbagai kebijakan yang dijalankannya.
Salah satu metode penerapan aplikasi good governance adalah melalui konsep desentralisasi dan otonomi bagi daerah tingkat II di seluruh wilayah Indonesia. Sistem desentralisasi dan otonomi daerah, merupakan salah satu upaya pemecahan masalah kelambanan dan ketidakmampuan pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat.
Perspektif otonomi daerah di Indonesia pada abad ke 21, secara material akan menunjukkan kecenderungan terbentuknya negara federal. Namun secara konstitusional, tetap dalam bentuk nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perspektif jangka panjang, tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari negara kesatuan menjadi negara federal. Ini dimungkinkan oleh berbagai aspek pengaruh global, dan proses kematangan masyarakat, etik politik dan perangkat pemerintahan dalam berpolitik.
