-----link untuk download ada di bawah---
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem adalah sesuatu yang saling berhubungan dan saling ketergantungan dari masing-masing bagian-bagiannya sehingga merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Hukum merupakan sebuah kaidah sosialMengenai tiga komponen sistem hukum, ada komponen struktural, komponen substansi, dan komponen budaya hukum..
Komponen Struktural Hukum
Komponen struktural hukum adalah bagian hukum yang berfungsi sebagai mekanisme kelembagaan. Baik lembaga pembuat UU, lembaga pengadilan, penedak dan penerap hukum yang hubungannya diatur oleh UUD 1945Komponen Substansial Hukum
Komponen Substansi adalah hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum yang berwujud in concerto (kaidah hukum individual-yang hanya berlaku untuk diri pihak perseorangan dalam kasus yang konkret dan nyata serta bersifat mengikat) dan in abstraco (kaidah hukum umum, baik UU maupun sumber hukum lainnya).Komponen Budaya Hukum
Komponen yang ketiga adalah budaya hukum. Budaya hukum yaitu keseluruhan nilai-nilai sosial yang dipegang teguh masyarakat yang berhubungan dengan hukum beserta sikap-sikap yang mempengaruhi hukum.Pembagian sistem hukum dalam tiga komponen dimaksudkan untuk menganalisa bekerjanya suatu sistem hukum dalam kajian hukum dan masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Beberapa Aspek Sebagai:
- Ilmu pengetahuan, adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikian
- Disiplin, adalah suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapi
- Pedoman, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
- Tata Hukum, yakni sebagai struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis
- Petugas, adalah pribadi-pribadi yang merupakan bagian dari kalangan penegak hukum (law enforcement officer)
- Keputusan Penguasa, hasil proses diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang tidak semata-mata diperintahkan oleh aturan-aturan hukum, tetapi keputusan yang dibuat atas pertimbangan yang bersifat personal (subyektif)
- Proses pemerintahan, yaitu proses timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Alias hukum dipandang sebagai bentuk perintah maupun larangan yang berasal dari badan negara yang berwenang, bersifat memaksa dan terikat
- Sikap tindakan teratur, yaitu perkelakuan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara yang sama dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
- Jalinan nilai, tentang apa yang dianggap baik maupun dianggap buruk
Pembagian Bidang-Bidang Hukum
Ada berbagai macam jenis hukum di Indonesia, pembagian ini dimaksudkan agar suatu perkara memiliki pegangan hukum yang sesuai bidangnya. Berikut adalah pembidangan hukum yang ada di Indonesia.Hukum Tantra/Hukum Negara, terdiri atas Hukum Tata Tantra/Hukum Tata Negara (formal dan materiil) dan Hukum Administrasi Tantra/Hukum Administrasi Negara (formal dan materiil)
Hukum Perdata
Yang meliputi Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formal. Hukum Perdata Materiil terdiri atas Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan (Hukum Benda, Hukum Perikatan dan Hukum Objek Immateriil), Hukum Keluarga (Hukum Kekerabatan, Hukum Perkawinan, Hukum Hubungan Orang-tua/Wali Anak, Hukum Perceraian dan Hukum Harta Perkawinan) dan yang terakhir Hukum Waris.
Untuk selengkapnya mengenai pembagian bidang hukum, bisa dilihat dengan diagram berikut ini.
![]() |
| diagram pembagian bidang hukum |
Selain diagram diatas, ada tiga hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional
- Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Tantra Internasional
- Peristiwa Perdata Internasional atau Hukum Perdata Internasional
- Peristiwa Pidana Internasional atau Hukum Pidana Internasional
Elemen - Elemen Hukum
Menurut Jonathan H. Turner, dalam Patterns of Social Organization, dalam setiap sistem hukum ditemukan elemen-elemen diantaranya:- Seperangkat kaidah atau aturan tingkah laku yang dapat dikenali (explicit laws or rules of conduct)
- Tata cara penerapan berbagai kaidah tersebut (mechanism for enforcing laws)
- Tata cara untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan kaidah/aturan yang berlaku (mechanism for mediating and adjudicating disputes in accordance with laws)
- Tata cara pembuatan atau perubahan hukum (mechanism for enacting new or changing old laws)
Tujuh Asas Sistem Hukum Menurut Fuller
Dalam sistem hukum, selalu ada kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di masyarakat modern maupun tradisional. Sistem hukum merupakan satu kesatuan perangkat atau aturan-aturan hukum yang membentuk sebuah organisasi perundang-undangan hukum dengan tingkatan masing-masing. Dimana tingkatan terendah harus memiliki pedoman dari hukum diatasnya.
Menurut Fuller, ada 7 asas sistem hukum atau principles of legality:
- Sistem Hukum harus mengandung aturan-aturan artinya bahwa ia tidak boleh hanya sekedar keputusan-keputusan ad hoc saja
- Peraturan yang dibuat harus diumumkan
- Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut. Agar dapat dijadikan pedoman tingkah laku dan pedoman yang ditujukan di masa yang akan datang
- Peraturan-peraturan tersebut harus disusun dalam rumusan yang mudah dimengerti dan dipahami bersama
- Suatu sistem tidak boleh bertentangan antara yang satu dengan yang lain
- Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan
- Tidak boleh ada kebiasaan untuk mengubah peraturan yang sudah ditetapkan
Untuk download makalah ini klik tautan berikut Download Makalah Rangkuman Pengantar Sistem Hukum dan Asas Hukum di Indonesia

