Berawal dari postingan Adjiek Pretpret diatas, saya tergelitik untuk ikut memberikan tanggapan cukup pedas yang pada akhirnya saya khilaf dan mengaku salah telah menuduh pihak pelabuhan melakukan pungli
Berikut adalah surat saya yang saya tembusi ke JawaPos, Radar Bromo dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sebagai warganet yang aktif di jagat dunia maya, saya ikutan kepo menangapi postingan akun Adjiek Pretpret pada group publik Pusat Informasi Probolinggo (13/3). Menurut penuturan dan keluhan, beliau ditarik tiket masuk ke pelabuhan baru (PP Tanjung Tembaga) sebesar Rp 4000,- atau dua kali lipat dari tarif biasanya.
Singkat cerita, akhirnya terpaksa si pemilik akun tersebut memarkir kendaraan di depan gerbang pelabuhan dan jalan kaki untuk mengantar pesanan ke BJBR Probolinggo.
Permasalahannya, dasar hukum pungutan ini adalah Pergub No. 4 Tahun 2019 Yang Telah Diundangkan Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 No. 4 Seri E seperti yang terpampang pada baliho pemberitahuan di gerbang keluar pelabuhan. Setelah saya googling di website Pemprov Jatim, hasil yang muncul adalah tidak ada Pergub No. 4 tahun 2019, yang ada adalah Pergub No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jatim.
Apakah itu Pergub baru atau pembaharuan? Jika iya, apakah sebuah kebetulan Nomor Pergub baru sama dengan nomor serta seri dari Pergub yang lama? Apakah salah cetak? Atau hanya alibi untuk melakukan legitimasi perbuatan pungli? Mengingat bukan sekali atau dua kali petugas disana bertindak ‘sembrono’. Mohon tanggapan dinas terkait. Terima kasih.
Balasan dari Admin dengan e-mail ikanjatim@yahoo.com dan melampirkan file Pergub No. 4 Tahun 2019 dalam bentuk PDF
Menindaklanjuti surat keluhan dari Saudara Abduh Khoir (NIK. 351xxxxxxxxx) mengenai kenaikan tarif pas masuk di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kenaikan tarif tersebut memang benar sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, untuk pemberlakuan tarif baru di lapangan telah dilakukan sejak 1 Maret 2019 dengan masa sosialisasi melalui banner yang dipasang di pos masuk sejak 1 minggu sebelum pemberlakuan tarif baru. Peraturan Gubernur tersebut merupakan Pergub baru yang hanya berlaku di 3 UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Timur yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah.
Balasan saya berikutnya,
Terimakasih atas respon dan tanggapannya. Semoga tidak terjadi miskomunikasi lagi antara pemerintah dan masyarakat. Mohon maaf sebelumnya karena ketidakpercayaan kami atas tarif dan Pergub yang berlaku dikarenakan maraknya praktik pungli yang kerap masyarakat alami.
Salam
Salam
Terima kasih.