Apa Sumber Penyebab Masalah Suatu Sistem Hukum?
![]() |
| simbol hukum | credit: www.freepik.com |
Adapun penyebab masalah yang sering timbul dalam sistem hukum lebih banyak dikarenakan oleh elemen atau unsur dari sistem hukum, pembidangan suatu sistem hukum, konsistensi sistem hukum dan sumber-sumber yang mengilhami sistem hukum tersebut.
Dalam artikel ini, mari kita menyimak ulasan penyebab atau sumber masalah yang sering terjadi dalam tubuh sistem hukum Indonesia.
Elemen Atau Unsur-Unsur Dari Sistem Hukum
Dalam ilmu hukum terjadi konsensus pragmatis, bahwa elemen atau unsur tertentu merupakan hukum. Yang dianggap sebagai hukum adalah aturan hidup yang terjadi karena perundang-undangan, keputusan hakim/yurisprudensi serta kebiasaan.Bidang-Bidang Suatu Sistem Hukum
Pembidangan sistem hukum didasarkan pada dasar kriteria tertentu, sehingga menghasilkan dikotomi sebagai berikut:- Ius constitutum dan Ius constituendum
- Ius Constitutum adalah nama latin dari hukum yang berlaku atau sedang berjalan saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
Ius Constituendum adalah nama latin dari hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sesuai dengan gejala-gejala sebuah proses perkembangan hukum kelak yang dicita-citakan
- Hukum Alam dan Hukum Positif
Hukum Alam atau Lex Naturalis yaitu nama latin dari hukum yang berlaku pada setiap tempat dan setiap waktu atau bersifat universal. Hukum Alam adalah hukum yang paling dasar pada manusia sehingga bisa membedakan ataumenentukan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk. Hukum Alam selaras dengan lahir dan berakhirnya alam, artinya akan selalu ada keseimbangan selama alam itu ada. Tidak ada yang memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi kecuali pelanggar itu sendiri (karma)
Hukum Positif atau Ius Positum adalah hukum buatan manusia yang mewajibkan, melarang, menganjurkan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau sederhananya hukum untuk menetapkan suatu tindakan manusia. Hukum Positif melakukan penetapan hak-hak tertentu untuk suatu individu atau kelompok. Konsep ini berlawanan dengan konsep Hukum Alam. - Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
Hukum Imperatif yaitu sebutan bagi hukum yang bersifat memaksa, harus ditaati, bersifat mengikat, dan setiap orang harus tunduk patuh kepadanya. Hukum Imperatif bisa diartikan sebagai hukum dalam keadaan nyata harus ditaati atau hukum yang tidak boleh dilanggar oleh para pihak yang ada.
Hukum Fakultatif adalah sebutan hukum yang mengatur sebagai penjelas atau juga bisa disebut sebagai hukum pelangkap. Ini dalam keadaan kongkret dan mendesak, hukum tersebut dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sederhananya hukum ini merupakan hukum secara apriori (sampingan/pelengkap) sehingga tidak mengikat atau tidak wajib dipatuhi. - Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Hukum substantif adalah hukum tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang tunduk dan terikat pada hukum tersebut. Hukum Substantif mengatur hubungan hukum seseorang dengan orang lain atau hubungan seseorang dengan negara
Hukum ajektif adalah aturan-aturan yang diciptakan sebagai pemberi pedoman untuk menegakkan, mempertahankan dan menjalankan hukum substantif. - Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Hukum Tertulis adalah hukum yang secara legalitas adalah sah dan merupakan hasil kesepakatan bersama yang bersifat mengikat, dengan hitam di atas putih, berdasarkan hasil perundingan wakil-wakil masyarakat dengan sanksi tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hukum tersebut
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang bersifat adat atau hukum Adat yang hanya berlaku bagi sekelompok masyarakat adat tertentu yang mendiami suatu wilayah dengan tradisi adat atau budaya lisan mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan (seperti pamali). Sanksi pelanggarnya dapat berupa sanksi pengucilan dari sistem sosial masyarakat tersebut.
Tidak jarang dikotomi yang sedemikian banyaknya menyebabkan perkara dan keruwetan dalam menangani suatu masalah hukum. Sebab pembagian bidang-bidang hukum tersebut didasari oleh berbagai faktor penentu seperti segi waktu, tempat, fleksibilitas, kekakuan, isi dan bentuk-bentuk hukum tersebut.
![]() |
| bantuan hukum bisa didapatkan di LBH atau pengacara | credit: www.freepik.com |
Konsistensi Sistem Hukum
Suatu sistem hukum tidak mungkin akan mutlak berjalan secara konsisten tanpa celah adanya pertentangan-pertentangan akibat hukum-hukum yang lain. Selalu terjadi adanya kemungkinan pertentangan, diantaranya:- Pertentangan antara satu peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lain
- Pertentangan antara aturan perundangan dengan hukum kebiasaan
- Pertentangan antara peraturan perundangan dengan yurisprudensi
- Pertentangan antara yurisprudensi dengan hukum kebiasaan
Memahami Sumber Sumber Hukum
Sumber hukum memiliki banyak pengertian dan arti. Itu bergantung dari sisi mana kita melihatnya. G. W. Paton dalam bukunya, A Text Book of Jurisprudence, mengemukakan the term sources of law has many meanings and is frequent cause of erroe unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it in any particular text.Berikut adalah pengertian sumber hukum dari berbagai sudut pandang menurut para ahli
Sumber Hukum dalam Arti Sejarah, ada dua arti
- Arti sumber pengenalan hukum, yaitu semua bahan tertulis yang dapat mengenali hukum
- Arti sumber bahwa pembentuk UU memperoleh bahan dalam membentuk UU termasuk pengertian dari mana tumbuh hukum positif suatu negara.
Sumber Hukum dalam Arti Sosiologis
Sumber Hukum adalah faktor yang menentukan isi dari hukum. Faktor tersebut dapat berupa keadaan ekonomi, politik, pandangan agama dan kepercayaan serta faktor psikologis.Sumber Hukum dalam Arti filsafat
Dalam arti filsafat, Sumber Hukum dipakai dalam dua arti yaitu:- Sebagai sumber isi hukum yaitu aliran hukum kodrat/hukum alam yang rasionalistis memandang sumber isi hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa
- Sebagai sumber kekuatan mengikat dari hukum, yang menyangkut mengapa kita harus mengikuti hukum

