Bacalah dahulu modul 5 mengenai Birokrasi pada BMP ADPU4130, kemudian cobalah diskusikan menurut pandangan Anda apakah peranan birokrat dalam pembuatan keputusan, dan apakah sistem birokasi itu hanya ada pada sektor publik? Jelaskan!
ARTI BIROKASI
Secara umum birokrasi adalah rantai komando berbentuk piramida dalam suatu organisasi. Lebih banyak orang berada di tingkat bawah daripada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya sipil atau militer.
PERANAN BIROKRAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Peranan birokrat dalam pembuatan keputusan yaitu : birokrat adalah anggota dari suatu birokrasi yang menjalankan tugas-tugas administrasi dari sebuah organisasi yang seringkali merupakan cerminan atas kebijakan organisasinya dalam bentuk ukuran besar maupun ukuran kecil.
Peranan birokrat dalam pembuatan atau pengambilan keputusan yaitu dimana para birokrat telah diperintahkan. Didalam negara - negara yang berkembang semuanya telah di atur dan memberikan suatu prioritas kegiatan atau penyelenggaraan untuk pembangunan nasional, hal ini adalah proses pembuatan suatu keputusan yang sangat aktual dengan yang formal. Jadi, pada kenyataannya birokrat memang merupakan bagian dari para pembuat keputusan yang tentu saja berperan penting.
Dalam kebanyakan negara, peranan birokrat dalam pembuatan keputusan ditunjukkan sebagai agen dari para pembuat keputusan. Birokrasi bukanlah salah satu pembuat keputusan, tetapi ia lebih merupakan instrumen. Ia tidak otonom, melainkan ia adalah pelaksana yang netral dari rencana-rencana yang dibuat oleh pihak lain. Kenyataannya pada semua negara birokrasi adalah salah satu pelaku penting dalam pembuatan keputusan-keputusan pemerintah.
Contoh yang paling kelihatan adalah apa yang terjadi di negara-negara sedang berkembang. Sistem birokrasi pada sektor publik ada dua pandangan dalam merumuskan birokrasi. Pertama, memandang birokrasi sebagai alat atau mekanisme. Kedua, memandang birokrasi sebagai instrumen kekuasaan.
KEMAMPUAN DAN KEAHLIAN SEORANG BIROKRAT DALAM PROSES BIROKRASI
Dalam proses pembuatan keputusan, seorang birokrat harus memiliki keahlian dan kemampuan diantaranya yaitu:
- Para birokrat selalu menggunakan peraturan perundang-undangan dalam membuat keputusan/peraturan
- Para birokrat berperan sebagai pemrakarsa kebijaksanaan
- Birokrat memiliki hasrat internal untuk memperoleh kekuasaan, keamanan dan kepatuhan
- Birokrat mempunyai pengetahuan teknis.
Dalam pelaksanaannya, peran birokrasi sangat diperlukan dalam menjalankan aturan dan pelayanan di masyarakat. Birokrasi sendiri memiliki peran di dalam pemerintahan, yakni peranan administrasi, pelayanan, pengaturan dan pengumpulan informasi. Adapun beberapa penjelasan singkat peran birokrasi adalah sebagai berikut:
- Menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan pemerintah
- Melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah dan negara
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan yang profesional dan merata
- Melaksanakan manajemen pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasa, koordinasi, evaluasi, sinkronisasi, dan lainnya
- Berperan sebagai penghubung antara pemerintah/ negara dengan masyarakat umum.
PERAN UTAMA BIROKRASI: PERAN ADMINISTRASI, PELAYANAN, PENGATURAN DAN PENGUMPULAN INFORMASI
- Peran Administrasi, dimana mencakup pelayanan, pengaturan, perizinan, serta pengumpulan informasi dalam melaksanakan kebijakan negara agar mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
- Peran Pelayanan, dimana untuk melayani masyarakat atau kelompok khusus serta melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau pun lainnya
- Peran Pengaturan, untuk mengamankan kesejahteraan masyarakat
- Peran Pengumpulan Informasi, untuk mengetahui kebijaksanaan dalam sejumlah pelanggaran atau keperluan yang menjadikan kebijakan baru yang tersusun dari pemerintahannya berdasarkan situasi yang faktual.
SISTEM BIROKRASI HANYA ADA PADA SEKTOR PUBLIK?
Apakah Sistem birokrasi itu hanya ada pada sektor publik? Ya, karena birokrasi sebagai bagian dari organisasi sektor publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi expektasi stakeholders sebagai pengguna jasa utama nya. Birokrasi yang dijalankan oleh para birokrat atau dikenal dengan ASN (aparatur sipil negara) harus melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Undang-undang No. 5 tahun 2014.
Apabila ASN gagal dalam menjalankan fungsinya, birokrasi akan menanggung resiko reputasi (reputatin tidak) yang apabila tidak mampu dikendalikan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Sektor Publik sendiri adalah suatu sektor ekonomi yang dimana menyediakan berbagai layanan pemerintah kepada masyarakat. Sektor publik sendiri mencakup bidang militer, kepolisian, transportasi umum, dan lainnya. Jadi, secara umumnya sektor publik mencakup lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) dan tentu saja birokrasi hanya ada pada sektor publik , karena birokrasi mencakup Departemen, kanwil, kantor kelurahan, kantor samsat dimana seluruh kantor tersebut merupakan badan birokrasi negara.
Secara sederhana, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi penyusunan pengimplementasian dan pengevaluasian kebijakan publik, administrasi pempangunan, kepemerintahan daerah dan good governance.
Sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi publik merupakan motor penggerak pembangunan, maka dalam proses pembangunan, administrasi publik membantu meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya disamping memberikan keterampilan dalam prosedur, teknik dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah.
SYARAT PELAYANAN BIROKRASI PUBLIK
Pelayanan birokrasi hanya ada di sektor publik dan pemerintahan, karena dalam praktik birokrasi harus memiliki beberapa syarat antara lain:
- Dalam birokrasi harus ada hieraki otorita/hieraki kegiatan yang jelas dan sesuai
- Dalam birokrasi harus ada pembagian tugas yang ada didalamnya spesialisasi menurut keahlian/bidangnya masing-masing
- Peraturan dan ketentuannya harus terperinci
- Aktivitas dan hubungan impersonal dalam birokrasi harus ada dan penuh untuk tercapainya tujuan tertentu
- Adanya aturan-aturan mengenai manajemen
Source: BMP Pengantar Administrasi Negara ADPU4130 Universitas Terbuka
