[BIROKRASI] Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pada Pemilu Dalam Kerangka Revolusi Mental

PNS DILARANG BERPOLITIK?

Sebelum pesta demokrasi terbesar dan paling kompleks di Asia yakni Pemilu 2019, kita disodorkan berita adanya pemecatan pekerja pemerintah honorer karena memperagakan pose jari yang mendukung salah satu paslon capres-cawapres yang bertanding pada Pemilu 2019. Ini bukan masalah pilihan politik seperti kabar hoax yang ramai diperbincangkan jagat maya saat itu. Melainkan hal lain yang bersifat formal dan mengikat secara hukum.

Seperti  yang diberitakan Kompas dengan tagline sebagai berikut:

Gara-gara foto dengan pose dua jari dan menunjukkan stiker Prabowo-Sandi, enam guru honorer di Tangerang dipecat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, keenam aparatur sipil negara (ASN) itu dianggap telah melanggar peraturan, salah satunya tidak boleh berkampanye di lingkungan pendidikan. Sementara itu, foto enam guru honorer tersebut sempat menjadi viral di media sosial.

sejumlah guru honorer yang berpose mendukung paslon 02 | credit: nasional.sindonews.com


Kenapa kok bisa dipecat ya? Apakah ASN tidak boleh berpolitik?

Sahabat Adne, seorang ASN atau PNS pada hari pertama pengangkatannya alias penganugerahan SK telah terikat oleh kode etik dan kode perilaku sebagaimana yang diatur oleh UU. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, setiap ASN wajib mentaati KODE ETIK dan KODE PERILAKU yaitu sebagaimana hal berikut ini:
  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan etentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain

Lantas bagian mana yang melarang ASN untuk berpolitik? Jawabannya adalah ASN tidak dilarang berpolitik. Namun ASN sebagai pelayan masyarakat dan perwakilan pemerintah dalam pelayanan publik dituntut untuk netral dalam Pemilu, Pilihan Kepala Daerah dan Pileg.

ASN tidak boleh memihak dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas atau aset pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Itu artinya seorang PNS dilarang keras menjadi bagian dari tim pemenangan/timses, dan yang lebih parah beroleh iming-iming jabatan atau uang jabatan jika yang dipilih memenangkan pilkada tersebut.

BAGAIMANA JIKA TERLANJUR IKUT POLITIK PRAKTIS?


Maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah segera keluar dari lingkaran praktik politik praktis, kemudian melaporkan diri ke inspektorat bahwa sebagai PNS posisi Anda adalah netral. Karena jika ada laporan masuk, seorang ASN diberikan sanksi disiplin dari yang paling ringan seperti teguran, diskors sampai sanksi terberat: DIPECAT.

Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri sudah membentuk Satgas yang tugasnya khusus melakukan pengawasan terhadap ASN Pemilu. Maka sebuah ultimatum dan kewajiban bagi setiap PNS agar tetap netral dan tidak berpihak.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penyelenggaraan manajemen ASN didasarkan pada asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh ASN. Karenanya setiap ASN harus menjaga NETRALITAS DALAM PEMILU, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lebih jauh dalam UU, ASN ditegarkan bahwa PNS sebagai pegawai ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Demikian juga dalamPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, telah diatur bahwa PNS harus menjaga netralitas.  Bagi yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat.

Jadi, jika Anda seorang ASN, mari merubah mentalitas keberpihakan menjadi netralitas dalam pengabdian kepada negara guna tercapainya harmoni pelayanan publik yang prima dan tidak memihak.


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin