FILOSOFI PENGHUKUMAN, REHABILITASI-REINTEGRASI, INKAPASITASI, RETRIBUTION DAN RESTORASI SEBAGAI BENTUK PENGHUKUMAN ATAU PEMBERIAN SANKSI

Tujuan utama dari penghukuman bukanlah menghukum pelaku, namun bagaimana mendapatkan manfaat dari proses tersebut. Karenanya sebuah hukuman tidak sekedar diberikan hanya karena adanya hukum, namun juga karena adanya filosofi yang mendasarinya.

chained young man arrested
ilustrasi pemuda yang sedang diborgol | credit: www.freepik.com


Pada dasarnya ada lima filosofi penghukuman yang digunakan yaitu:
  1. Deterrence (penggentarjeraan)
  2. Rehabilitation‐reintegration (rehabilitasi-reintegrasi)
  3. Incapacitation (inkapasitasi)
  4. Retribution (retribusi)
  5. Restoration (restorasi)

Masing‐masing filosofi ini bertujuan untuk mencegah kejahatan.

DETERRENCE ATAU PENGGENTARJERAAN SEBAGAI FILOSOFI PENGHUKUMAN

Filosofi pertama adalah deterrence, yang oleh profesor saya Dr. Muhammad Mustofa, M.A diterjemahkan menjadi penggentar-jeraan, yaitu filosofi yang mencoba menggentarkan orang agar tidak melakukan kejahatan atau melanggar hukum.  Ketika seseorang memutuskan tidak melanggar lampu merah karena mereka tahu bahwa mereka akan dihukum, inilah yang disebut penggentarjeraan. Dalam hal ini ada dua macam penggentarjeraan, yaitu umum dan khusus.

Penggentar-jeraan khusus adalah ketika seorang pelaku memutuskan untuk tidak lagi melakukan kejahatan kedepannya. Penggentarjeraan umum adalah ketika seseorang memutuskan tidak melakukan kejahatan, karena orang lain sudah dihukum akibat melakukan kejahatan yang sama sehingga ia tidak mau mendapat hukuman seperti orang itu.

Contoh penggentar-jeraan umum, jika pada jaman medieval ( dan jaman sekarang di Aceh), dilakukan hukum cambuk di muka publik dengan tujuan agar (calon) pelaku gentar untuk melakukan tindak pelanggaran hukum.  

FILOSOFI REHABILITASI ATAU REHABILITATION SEBAGAI BENTUK PENGHUKUMAN

Yang kedua adalah rehabilitation, atau rehabilitasi dalam bahasa Indonesia. Filosofi ini terjadi ketika sitem peradilan berusaha menghilangkan perilaku kriminal dengan cara “menyembuhkan” pelaku yang melanggar hukum. Inilah yang menyebabkan kata “napi” diganti menjadi “warga binaan” di Indonesia.

Kalau di luar negeri, kata prisonner dirubah menjadi inmate karena inmate juga memiliki arti pasien. Di filosofi ini, kejahatan muncul karena dengan anggapan “perilaku kejahatan” merupakan “penyakit”. Orang tersebut memiki masalah fisik, gangguan psikologis, hingga gangguan sosial yang menyebabkan mereka melakukan tindak kejahatan. Tentunya definisi “gangguan” dalam filosofi ini sangat luas namun contoh termudah adalah “gangguan sosial” dalam arti tekanan struktur sosial, yang membuat pelaku dari kelas bawah melakukan kejahatan pencurian. Artinya pelaku melakukan hal itu karena ia “sakit” berupa “gangguan sosial” dan perlu direhabilitasi.

Filosofi ini masih ada lanjutannya yaitu reintegration: usaha mengembalikan pelaku ke masyarakat (reintegrasi). Itulah mengapa istilah “penjara” dirubah menjadi “lembaga pemasyarakatan”

FILOSOFI INCAPACITATION ATAU INKAPASITASI

Berikutnya incapasitation, atau inkapasitasi, yang biasanya bertujuan agar tidak ada lagi korban akibat ulah pelaku. Inkapasipasi juga bertujuan mencegah kejahatan dan “mengisolasi” pelaku agar tidak bisa berbuat lagi kejahatan di masyarakat. Bentuk‐bentuk sederhana dari inkapasipasi adalah pemenjaraan itu sendiri, karena dengan dikurung, maka ia tidak mungkin menambah korban. Atau pengasingan. 

Contoh lain: pemotongan tangan (karena kejahatan hampir pasti menggunakan tangan), ataupun hukum mati (ini jelas karena pelaku tentu tidak mungkin bangkit lagi untuk menambah korban). Contoh lain dikaitkan dengan yang lebih “beradab”, seperti pencabutan hak politik bagi koruptor pencabutan ijn uaha bagi perusahaan pembakar hutan, dll.

FILOSOFI RETRIBUTION ATAU PEMBALASAN SEBAGAI PEMBERIAN SANKSI

Lalu retribution, atau pembalasan “an eye for an eye” (mata untuk mata) yang merupakan salah satu konsep hukum tertua (dan pertama kali ditulis) pada era Babylonia yang dikenal dengan nama Hammurabi Code.

Jika awalnya konsep pembalasan memang seperti itu, mata ganti mata gigi ganti gigi, maka di era sekarang konsep itu mengalami sedikit perubahan. Filosofi pembalasan ini adalah menghukum pelaku dengan cara mengambil keuntungan yang dimiliki pelaku yang didapat melalui tindak kriminal mereka.

Jadi dalam filosofi ini, seorang pelaku dihukum akrena kejahatan yang mereka lakukan. Artinya fokus terhadap kejahatan itu sendiri. Filosofi ini menganggap bahwa manusia merupakan makhluk bebas dalam membuat keputusan. Maka pelaku yang memilih melakukan kejahatan berarti sudah mencididerai keseimbangan masyarakat sehingga harus dihukum. Oleh karenanya, pembalasan tidak akan dilakukan kepada mereka yang tidak bisa bertanggung jawab terhadap aksinya. Misal orang gila tidak bisa dihukum karena dia bahkan tidak tahu dirinya melanggar hukum. Dengan menghukum pelaku, kita mengemballikan keseimbangan di masyarakat alih‐alih melakukan balas dendam kepada pelaku. 

FILOSOFI RESTORASI SEBAGAI BENTUK PENGHUKUMAN

Terakhir restoration (yang terkadang disebut juga restorative justice), yaitu kondisi dimana pelaku melakukan restorasi kepada korban. Restorasi dilakukan pelaku dengan cara membayar segala kerusakan yang dialami korban ketika kejahatan terjadi. Filosofi nya adalah dengan merestorasi kondisi korban, maka korban akan mendapatkan kondisinya kembali sebelum kejahatan tersebut menimpa korban. Contoh yang cukup mudah adalah kejahatan tanpa mens rea ataupun kejahatan ringan seperti vandalism atau kejahatan jalanan yang hanya menimbulkan kerugian materi.  

Nah, seorang hakim umumnya memilki diskresi dalam menghukum sesuai kebutuhan masyarakat dan tepat untuk pelaku (yang tentunya tetap mengacu pada undang‐undang). Namun diskresi dalam penghukuman tetap memiliki batasnya. Ada kalanya seorang hakim harus menjatuhkan hukuman sesuai undang‐undang walau secara minimum atau bahkan maksimum berdasarkan salah satu atau gabungan filosofi diatas.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin