Fungsi Hukum, Tugas Hukum, Tujuan Hukum, Prinsip Keadilan (justice-equality) dan Teori Utilitis

Apa Saja Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum?

simbol-simbol sebagai perlambang hukum | credit: www.freepik.com

Hukum mempunyai fungsi umum seperti ketiga kaidah sosial yang lain, yaitu melindungi kepentingan manusia. Dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain, hukum mempunyai fungsi khusus, yaitu untuk mempertegas dan sekaligus juga untuk melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia.


Tugas hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (Rechtssicherheit), sebenarnya tersimpul juga tugas lain di dalamnya, yaitu kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Ketiga hal tersebut merupakan unsur penegakan hukum, yang dalam penerapannya tidak mudah, artinya kalau menekankan pada satu unsur misalnya kepastian, maka kemanfaatan dan keadilan terdesak, sebaliknya kalau lebih memperhatikan keadilan maka kepastian hukumnya yang dikorbankan. Oleh sebab itu penegakan hukum yang baik, apabila dapat menerapkan peraturan hukum dalam kasus konkrit dengan memperhatikan ketiga unsur penegakan hukum secara proporsional.

Kepastian Karena dan Dalam/Dari Sebuah Hukum

Kepastian hukum dapat diartikan kepastian bahwa setiap orang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan dalam keadaan  tertentu. Kepastian hukum itu ada dua macam, yaitu (Utrecht, 1961 : 29):
  1. Kepastian oleh karena hukum, adalah kepastian yang tercapai karena hukum mengenal adanya lembaga kadaluwarsa (verjaring), misalnya adanya ketentuan hukum yang termuat dalam Pasal 1963 KUH Perdata, Pasal 78 KUH Pidana.
  2. Kepastian dalam atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang. Dalam undang-undang tersebut tidak memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan, undang-undang itu dibuat berdasarkan keadaan hukum yang sungguh-sungguh, dan dalam undang-undang tersebut tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan.

Tentang Keadilan: Keadilan Distributif dan Keadilan Komutatif

Aristoteles mengajarkan bahwa ada dua macam keadilan, yaitu : keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian menurut jasanya masing-masing, tidak menuntut agar setiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan (Apeldoorn, 1971 : 24 – 25).

Keadilan Distributif

Keadilan distributif (distributive justice = justitia distributiva) lebih menguasai hubungan antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyatnya. Sebagai contoh: Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif (commutative justice = justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh: adalah hubungan-hubungan hukum yang bersifat keperdataan, misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian tukar-menukar, dan lain sebagainya. Harus ada persamaan antara apa yang diberikan oleh pihak yang satu dengan apa yang akan diterima dari pihak lain.

Berbeda halnya dengan keadilan komutatif, harus merupakan suatu perimbangan yang bersifat timbal balik atau bersifat timbal balik yang proporsional (proportionate reciprocity). Pertukaran harus sama nilainya, mengingat keadilan komutatif lebih menguasai hubungan keperdataan. Oleh sebab itu keadilan komutatif sering disebut keadilan niaga (commercial justice). Keadilan komutatif bermaksud memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan Antara Keadilan dan Persamaan Perlakuan (Justice VS Equality)

hukum dan peradilan adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan | credit: www.freepik.com

Bagaimanakah hubungan antara “keadilan” (justice) dengan “persamaan” (equality). Hubungannya adalah bahwa persamaan merupakan unsur yang paling penting dari keadilan. Persamaan itu berurusan dengan hubungan antar dua manusia atau lebih, di mana perlakuan yang tidak sama antara mereka akan menghasilkan ketidakadilan.


Persamaan di sini tidak harus selamanya berarti “sama rata”, tetapi tergantung kondisi dan kualifikasi masing-masing individu yang disebut juga “persamaan yang proporsional” (proportionate equality), yang artinya setiap orang yang diklasifikasikan ke dalam kategori yang sama untuk suatu maksud tertentu, harus diperlakukan secara sama pula.

Misalnya, jika yang dapat diberikan hak pilih adalah orang yang cukup umur dan warga negara Indonesia, maka setiap warga negara Indonesia yang sudah cukup umur masing-masing harus diberikan satu suara. Keadilan tidak akan terusik jika hukum tidak memberikan hak suara yang sama kepada anak-anak atau warga negara asing.

Bahwa persamaan yang merupakan bagian terpenting dari keadilan merupakan kebenaran yang diterima di sepanjang zaman, terlepas bagaimana konsepsi perkembangan keadilan yang berbeda dari masa ke masa.

Dalam dunia hukum, banyak istilah “persamaan” yamg diungkapkan sesuai dengan penekanan dari masing-masing penggunaannya. Untuk itu, ditemukan istilah-istilah sebagai berikut :
  1. Persamaan dalam hukum (equality before the law);
  2. Manusia diciptakan sama (all men are created equal);
  3. Persamaan antara sesama manusia (equality of men);
  4. Perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection of law).
Dengan prinsip persamaan ini, secara prinsipil hukum harus diterapkan secara sama kepada siapa saja, baik kepada si kaya, si miskin, kepada pria maupun wanita, kepada mayoritas maupun minoritas, kepada kulit hitam maupun kepada kulit putih.

Namun, tidak berarti keadilan hanya mengenai perlakuan yang sama saja. Memberlakukan hukum yang sama kepada orang dalam kualifikasi berbeda, justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Jadi, kualifikasi orang-orang dalam masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengukur suatu keadilan. Siapapun yang dapat memenuhi kualifikasi yang sama, harus diberikan hak yang sama pula. Di situlah terletak keadilan.

Maka agar hukum itu adil, perbedaan warna kulit, gender, ataupun agama tidak membuat hukum yang diterapkan menjadi berbeda-beda.

Konsep Teori Utilitis

Tujuan hukum adalah menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah orang yang sebanyak-banyaknya. Penganut teori utilitis antara lain adalah Jeremy Bentham, yang berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, tetapi mengingat apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan orang lain, maka tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut : hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada orang sebanyak-banyaknya (Utrecht, 1961 : 27).



Sumber :
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Edisi Keempat, Cetakan Kedua). Jogjakarta: Penerbit Liberty
Hadisoeprapto, Hartono, 2001, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin