Mengapa Pelayanan Perizinan Bisnis Harus Diintegrasikan?
![]() |
| suap menyuap dalam proses perizinan adalah perbuatan yang melanggar hukum | credit: www.freepik.com |
Mau berbisnis di Indonesia? Tunggu dulu. Lama, rumit, dan mahal adalah tiga kesan yang masih melekat dalam proses izin untuk menjalankan usaha dan investasi. Doing Business in Indonesia pada 2010 menunjukkan, birokrasi Indonesia sangat rumit dan menyulitkan bagi iklim usaha dan investasi, mulai dari prosedur untuk memulai penanaman modal baru, pengurusan perizinan, pertanahan, ekspor-impor, hingga pengurusan pembayaran pajak. Tak heran, ketika menemukan peringkat Indonesia jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Thailand dan Malaysia yang menempati peringkat ke 1, 12 dan 13.
Masih ingatkah dengan kasus Penyegelan Sementara oleh Satpol PP Probolinggo kepada Pabrik Tak Berizin di Desa Pajurangan, Gending? Apa yang menyebabkan semua hal itu terjadi?
Korupsi yang terjadi pada sekian banyak transaksi ekonomi-politik dalam perizinan bisnis hanyalah fenomena hilir. Celah-celah kelembagaan adalah salah satu faktor hulu utama yang tidak hanya membuka peluang bagi korupsi tapi justru mendorong praktiknya terjadi. Kelembagaan birokrasi perizinan masih terhambat sentimen ego-sektoral, ketiadaan prosedur administrasi yang terkonsolidasi, juga miskin kompetensi.
Korupsi yang terjadi pada sekian banyak transaksi ekonomi-politik dalam perizinan bisnis hanyalah fenomena hilir. Celah-celah kelembagaan adalah salah satu faktor hulu utama yang tidak hanya membuka peluang bagi korupsi tapi justru mendorong praktiknya terjadi. Kelembagaan birokrasi perizinan masih terhambat sentimen ego-sektoral, ketiadaan prosedur administrasi yang terkonsolidasi, juga miskin kompetensi.
Upaya mengubah mekanisme perizinan agar lebih business-friendly sudah dirintis sekitar satu dekade silam oleh sejumlah pemerintahan daerah inovatif. Langkah utamanya adalah menyatukan semua unit kerja ke dalam satu lembaga pelayanan perizinan dengan alur kerja administrasi yang terkonsolidasi. Melalui UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Permendagri no. 24 tahun 2011 pemerintah merespon hal ini dengan mewajibkan pelayanan dilakukan satu pintu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai solusi awal.
Melalui PTSP ini diharapkan waktu pembuatan perizinan akan lebih singkat, pasalnya semua perizinan terintegrasi dalam satu unit pelaksana, belum lagi dengan penggunaan teknologi informasi, maka akan semakin mempersingkat waktu pelayanan. Selain itu, melalui PTSP ini, pengawasan akan pelayanan publik akan lebih mudah karena alur dan kewenangan dalam organisasi lebih jelas dan pasti.
Tanpa mengenyampingkan sektor lain, PTSP bagi sektor bisnis merupakan prioritas karena kemajuan bisnis dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai kalangan yang menaruh perhatian besar terhadap efisiensi dan profit, pelaku bisnis adalah salah satu referensi terbaik bagi upaya pembenahan birokrasi. namun, PTSP sejauh ini masih terpaku pada praktik pelayanan satu atap, masih belum menyajikan pola kerja dalam suatu kelembagaan terintegrasi. Untuk menjawab masalah itulah artikel ini ditulis.
Pelayanan Terpadu Bukan Pelayanan Satu Atap
Banyak orang keliru memahami pelayanan terpadu sebagai pelayanan satu atap. Integrasi pelayanan juga keliru dipahami sebagai upaya sentralisasi kewenangan semata. Jika si pemohon layanan masih harus mengurus berkasnya dari bagian ke bagian meski sudah dalam satu gedung yang sama, penyatuan pelayanan di bawah “atap” yang sama ini percuma. Buat apa menghabiskan anggaran untuk membuat gedung perizinan satu atap namun pelayanannya tidak terintegrasi, tidak terpadu? Hanya akan membuang dana APBD untuk project yang rawan dikorupsi.
Integrasi pelayanan perizinan memerlukan sebuah kerangka kerja terpadu sehingga pengaturannya tersinkronisasi satu sama lain, proses kerja yang terkonsolidasi, serta pengelolaan informasi yang interoperabilitasnya memungkinkan informasi yang bersangkutan dapat diakses, diolah, serta ditindaklanjuti berbagai unit kerja ke arah pengambilan keputusan yang efektif.
Pelayanan perizinan bisnis yang terintegrasi harus memiliki ciri-ciri:
- One-stop submissionPelaksanaan perizinan bisnis dilakukan oleh pemohon melalui satu pintu dan dilakukan hanya sekali ketika berkas-berkas yang diperyaratkan sudah dilengkapi. Ini tidak hanya berguna bagi penertiban proses perizinan sehingga menutup celah administratif bagi pungutan liar tetapi juga merupakan kemudahan bagi pemohon izin sehingga waktu yang digunakan lebih efisien.
- Synchronized processingTindak lanjut pemrosesan aplikasi perizinan bisnis/usaha dilakukan dengan tersinkronisasi sehingga setiap perkembangan dapat diketahui unit kerja lain dan informasi/data dapat dipertukarkan dalam rangka pengambilan keputusan.
- Easy trackingSemua pemrosesan aplikasi perizinan harus dapat ditelusuri perkembangannya oleh pemohon izin. Lembaga pengelola PTSP wajib menyediakan informasi sebenar-benarnya mengenai status kondisi permohonan izin tersebut.
- Single Decision-makingPengambilan keputusan haruslah dibuat secara tunggal oleh pejabat berwenang yang telah beroleh pelimpahan (delegasi) kewenangan dari kementerian/lembaga/dinas/badan daerah terkait. Selain mempercepat proses pengambilan keputusan, pihak yang harus akuntabel lebih definitif, dan hal ini juga memperkecil celah kelembagaan yang dapat mengarah pada korupsi administratif dan kebijakan.
- Guaranteed complaint-handlingSemua proses kerja pelayanan perizinan bisnis mesti terbuka bagi pengaduan semua pemohonan pelayanan perizinan bisnis dengan jaminan bahwa pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke dalam bentuk keputusan yang si pemohon dapat memperoleh manfaat tanpa menimpakan kerugian bagi lembaga pengelola PTSP.
