UNSUR UNSUR DEMOKRASI
Selain hukum (UUD, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya) sebagai aplikasi teori demokrasi tentang pemilihan umum yang dipilih oleh suatu negara, keterkaitan antara hukum dengan demokrasi juga dapat dilihat dari segi rule of law atau nomokrasi (pemerintahan berdasarkan hukum) sebagai salah satu pilar demokrasi. Setidak-tidaknya terdapat 12 unsur atau pilar demokrasi.
12 (dua belas) unsur-unsur atau pilar demokrasi yang dimaksud adalah meliputi:
- Hak dan kebebasan warga negara
- Kesepakatan dari berbagai unsur bangsa untuk menjadi satu bangsa dan satu negara
- Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasaskan LUBERJURDIL
- Pembagian kekuasaan yang seimbang (trias politika) dan kemampuan check and balance antar lembaga
- Rule of Law
- Sistem partai yang membentuk sistem pemerintahan, sistem perwakilan politik dan sistem politik demokrasi
- Sistem perwakilan politik
- Sistem perwakilan kepentingan
- Otonomi daerah dan sistem pemerintahan daerah
- Sistem media (pers dan jurnalisme) yang kompetitif, objectif dan berimbang
- Proses penyelenggaran negara yang transparan dan akuntabel
- Budaya demokrasi (pluralisme, multi-kulturalisme, toleransi, kerja sama, dll)
HAK DAN KEBEBASAN WARGA NEGARA DALAM PEMERINTAH DEMOKRATIS
hak dan kebebasan warga negara, seperti hak menentukan nasib sendiri (self determination), hak memilih dan dipilih, hak menyatakan pendapat, hak berserikat, kebebasan beragama, hak memelihara identitas budaya, kebebasan ekonomi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada umumnya.
Hak dan kebebasan seperti ini niscaya akan melahirkan tidak saja kemajemukan masyarakat, tetapi juga berbagai bentuk perbedaan antar individu warga negara. Walaupun terdapat perbedaan antar warga negara dan antar kelompok dalam masyarakat, tetapi mereka semua memiliki kedudukan yang setara sebagai warga negara (‘kita berbeda tetapi kita setara sebagai warga negara’) dalam hukum dan pemerintahan. Asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat yang berarti ‘pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat,’ berasal dari pilar pertama ini.
KESEPAKATAN UNSUR BANGSA UNTUK MELEBUR MENJADI SATU BANGSA DAN SATU NEGARA
ksepakatan dari berbagai unsur bangsa yang majemuk untuk tidak hanya menjadi satu bangsa, tetapi juga membentuk suatu negara kebangsaan (nation-state). Kesepakatan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa ini dicapai berdasarkan sekurang-kurangnya pada tiga prinsip, yaitu: identitas dan keunikan setiap unsur dihormati (we are different), pengakuan akan kedudukan yang setara antar warga negara (we are equal), dan kesadaran bahwa mereka semua adalah saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air (we are brothers and sisters).
Kesepakatan membentuk suatu negara dan kesediaan menjadi warga negara tersebut dilandasi oleh kesepakatan tentang tujuan, bentuk, dan susunan negara. ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara perdamaian dunia...’ misalnya merupakan tujuan Negara Kesatuan (susunan negara) Republik (bentuk negara) Indonesia.
NKRI yang dibentuk wajib melindungi segenap bangsa (seluruh unsur bangsa, baik suku bangsa maupun kelompok agama, baik yang jumlahnya secara nominal minoritas maupun mayoritas), dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (seluruh wilayah Indonesia yang dekat pusat pemerintahan maupun yang terpencil).
Tujuan, bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sebagainya diatur dalam UUD. Singkat kata, kebangsaan (nation state) merupakan fundamen penting sistem politik demokrasi.
Nationhood is necessary for democratic political system to function but it is not sufficient.
TERJAMINNYA PEMILIHAN UMUM (PEMILU) YANG BERASASKAN LUBER JURDIL
Pemilu atau pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
- Langsung (directly by voters)
- Umum (universal suffrage)
- Bebas (free)
- Rahasia (secret)
- Jujur dan Adil (fair)
Serta transparan dan akuntabel yang diselenggarakan secara periodik dan tertib untuk memilih penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh suatu bangsa-negara merupakan sejumlah faktor yang antara lain menyebabkan pemerintahan oleh rakyat secara langsung (direct democracy) menjadi tidak mungkin, setidak-tidaknya tidak mungki untuk semua jenis tugas dan kewenangan negara.
Hal inilah yang kemudian melahirkan konsep demokrasi perwakilan (representative democracy), yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang dipilih oleh rakyat.
Unsur kedua ini merupakan pelaksanaan demokrasi perwakilan tersebut. Akan tetapi hanya pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan, dan akuntabel sajalah yang dapat dikategorikan sebagai Pemilu demokratik. Ungkapan berikut mengungkapkan pilar kedua ini: You can have elections without democracy but you can not have democracy without election.
PEMBAGIAN KEKUASAAN (TRIAS POLITIKA) DAN ASAS CHECK N BALANCE
Pembagian kekuasaan yang seimbang dan saling mengecek (check and balance) antara badan legislatif, eksekutif, yudikatif, pemeriksaan keuangan negara, dan berbagai lembaga negara lainnya yang menyelenggara tugas dan kewenangan negar yang bersifat khusus dan melengkapi (auxiliaries state), seperti Bank Sentral, dan Komisi Pemilihan Umum.
Terlepas dari bentuk pemerintahan yang diadopsi suatu negara demokrasi, termasuk ke dalam unsur ketiga ini adalah pemerintahan yang stabil dan efektif (pemerintahan parlementer atau presidensial yang stabil dan efektif), dan lembaga yudikatif yang independen. Pembagian kekuasaan yang seimbang dan saling mengecek antar berbagai lembaga negara, dimaksudkan tidak hanya agar lembaga perwakilan membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi dan kehendak rakyat tetapi juga agar pemerintahan diselenggarakan secara efektif dan pelaksanaan undang-undang dapat ditegakkan.
SEMUA WARGA NEGARA TUNDUK PADA ATURAN HUKUM (RULE OF LAW)
Rule of Law yang sekurang-kurangnya mengandung empat bentuk penerapan :
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum (equality before the law)
- Penyelenggaraan seluruh tugas dan kewenangan negara (sebagaimana disebutkan dalam unsur keempat) diatur dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang memiliki kepastian hukum
- Konstitusionalisme
- Due process of law.
Kempat bentuk penerapan ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah.
ADANYA SISTEM PARTAI YANG MEMBENTUK SISTEM PEMERINTAH, BIROKASI DAN POLITIK DEMOKRASI
Sistem kepartaian yang mampu membuat sistem pemerintahan, sistem perwakilan politik, dan sistem politik demokrasi pada umumnya fungsional bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan sesuai dengan karakteristik bangsa dan negara yang bersangkutan, seperti sistem kepartaian pluralisme sederhana, pluralisme moderat ataupun pluralisme ekstrim.
Partai politik sebagai wadah partisipasi politik rakyat tidak hanya menjadi pintu masuk untuk hampir semua jabatan publik alias jabatan penyelenggara negara (political party is the gateway for public offices) tetapi juga representasi politik rakyat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Political parties and party system is necessary but not sufficient for democratic political system.
SISTEM PERWAKILAN POLITIK DARI RAKYAT (FUNGSI LEGISLATIF)
Sistem perwakilan politik sebagai wujud demokrasi perwakilan tidak hanya mampu mewujudkan suara rakyat dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan legislasi dan anggaran, tetapi juga mampu bersinergi dengan lembaga eksekutif.
Sistem perwakilan politik yang diadopsi mungkin unikameral ataupun bikameral, lebih mengedepankan “representativeness” ataupun akuntabilitas, dan lebih menonjolkan representasi gagasan (representation of ideas), representasi oleh warga sendiri (representation by the presence) atau keterwakilan diskriptif, ataupun keterwakilan substantif (substantive representation).
Pilar ini melahirkan lembaga legislatif yang akan membuat undang-undang yang berisi pengaturan hak dan kebebasan warga negara dan lembaga negara, pengaturan mengenai beban yang akan ditanggung warga negara dan badan hukum swasta dan sumber penerimaan negara pada umumnya (anggaran pendapatan), dan pengaturan tentang berbagai jenis manfaat yang dapat digunakan oleh rakyat (anggaran belanja).
Dalam demokrasi, undang-undang harus dibuat oleh mereka yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang demokratis menjadi wakil rakyat. Tugas dan kewenangan legislasi ini tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain yang tidak mendapat mandat dari rakyat. Tugas dan kewenangan lembaga eksekutif berasal dari produk legislasi tersebut, yaitu melaksanakan undang-undang, tugas dan kewenangan lembaga yudikatif juga berasal dari produk legislasi tersebut, yaitu menegakkan pelaksanaan undang-undang tersebut.
SISTEM PERWAKILAN KEPENTINGAN DENGAN ADANYA HAK PARTISIPASI POLITIK WARGA NEGARA
Sistem perwakilan kepentingan sebagai wujud pelaksanaan hak berserikat, hak menyatakan pendapat, dan hak partisipasi politik warga negara pada umumnya yang tidak hanya bersifat independen dalam membentuk dan mengelola wadah yang dibentuknya, tetapi juga dalam merumuskan dan memperjuangkan kepentingannya baik melalui partai politik ataupun langsung kepada lembaga legislatif dan/atau eksekutif. Sistem perwakilan kepentingan seperti ini mungkin mengadopsi sistem pluralisme ataupun sistem korporatisme masyarakat (societal corporatism).
Ungkapan lain dari sistem perwakilan kepentingan seperti ini adalah organisasi masyarakat sipil (civil society organizations) yang tidak hanya independen tetapi juga fungsional dalam berinteraksi dengan negara (state) dan masyarakat pasar (economic society).
OTODA ATAU OTONOMI DAERAN DAN SISTEM PEMERINTAH DAERAH DI TINGKAT LOKAL
Otonomi daerah dan sistem pemerintahan daerah yang menjamin penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat lokal oleh warga daerah atau yang mewakilinya sesuai dengan karakteristik (aspirasi lokal, local knowledge, local genius) masyarakat setempat sehingga tidak hanya mampu memelihara identitas lokal, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan warga setempat. Kehendak untuk mengatur dan mengurus kepentingan lokal, setidak-tidaknya untuk sebagian bidang kehidupan, tampaknya merupakan kehendak atau tuntutan global tidak peduli apakah wilayah negara itu kecil ataupun besar, negara kepulauan ataupun kontinental, dan apakah susunan negara yang dianut federasi ataupun kesatuan.
Otonomi daerah tidak hanya tampak pada kehadiran DPRD dan Kepala Daerah dalam mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom, tetapi terutama keterlibatan warga daerah dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang menyangkut kepentingan daerah.
KEBEBASAN PERS YANG OBJEKTIF DAN BERIMBANG DALAM PEMBERITAANNYA
Sistem media yang kompetitif tetapi dengan pemberitaan yang objektif (faktual) dan berimbang (covers all sides) merupakan pilar yang kesembilan.
Pilar ini acapkali dilukiskan sebagai kekuasaan keempat setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menggambarkan pentingnya baik fungsi komunikator yang diemban media massa (menyampaikan berita dari berbagai unsur masyarakat kepada semua unsur negara, dan sebaliknya) maupun fungsi kritis dan konstruktif dari media massa. Akan tetapi tidak semua sistem pers dapat menjadi pilar demokrasi. Sistem pers yang menjadi pilar demokrasi adalah sistem media yang tidak monopolistik (tidak dikuasai oleh segelintir orang melainkan dimiliki dan dikelola oleh banyak pihak secara independen dan profesional), meliput dan menyampaikan berita secara faktual, dan meliput dan memberitakan semua pihak.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BIROKRASI PEMERINTAH
Proses penyelenggaran seluruh tugas dan kewenangan negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Hal ini berarti semua penyelenggara negara (yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara) wajib menjelaskan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan yang menyangkut bidang tugasnya baik diminta maupun tidak diminta oleh berbagai unsur dalam masyarakat. Prinsip transparansi lahir dari hak warga negara mendapatkan informasi dari setiap penyelenggara negara.
Selain itu, setiap penyelenggara negara wajib mempertanggung-jawabkan apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukan baik secara politik maupun hukum, baik secara horizontal maupun vertikal. Akuntabilitas secara politik tidak menyebabkan seorang penyelenggara negara masuk penjara kalau pertanggungjawabannya tidak diterima publik melainkan penjabat publik tersebut memiliki dua pilihan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya:
- mengakui kesalahan dan menyatakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik dengan janji tidak mengulangi perbuatan yang sama, atau,
- Mengakui kesalahan, mengundurkan diri dari jabatannya, dan mengajukan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik.
Akuntabilitas secara hukum melalui proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan dan pengadilan), bila dinyatakan bersalah oleh pengadilan, niscaya akan menyebabkan seorang penyelenggara negara dikenakan hukuman penjara.
BUDAYA DEMOKRASI SEPERTI PLURALISME, TOLERANSI, KERJASAMA DAN KOMPROMI
Budaya demokrasi, seperti pluralisme (we are different but we are equal and brothers and sisters), multi-kulturalisme, toleransi, kerjasama dan kompromi akan terbentuk apabila kesepuluh pilar di atas telah dilaksanakan secara melembaga.
Kesediaan menerima kekalahan dalam Pemilu (dan menyampaikan ucapan selamat kepada pemenang dan janji akan mendukung pemenang) pada satu pihak dan kesediaan menghormati pihak yang kalah (karena pihak yang kalah juga mendapat dukungan dari rakyat) pada pihak lain, juga merupakan salah satu wujud budaya demokrasi. Kesediaan melakukan kompromi dan kerjasama dengan pihak lain untuk mewujudkan kepentingan bersama merupakan wujud budaya demokrasi, sedangkan mempertahankan pandangan dan kepentingan sendiri secara kaku tanpa peduli pada pandangan dan kepentingan pihak lain dengan segala konsekuensinya merupakan wujud budaya otoritarian.

