Narasi Publik Untuk Pemerintah, Inilah Ciri-ciri Keberhasilan Integrasi PTSP dalam Rangka Reformasi Birokrasi Pelayanan Perizinan Publik di Indonesia

Sejauhmana Upaya Integrasi Dapat Dikatakan Berhasil?

ilustrasi target yang harus dicapai | credit: www.freepik.com


Setelah kita membahas Langkah-Langkah Nyata Yang Harus Ada Dalam Reformasi Birokrasi Untuk Pelayanan Publik di Indonesia yang di dalamnya menyangkut proses integrasi pelayanan perizinan untuk usaha. Seperti contoh kasus mengenai Satpol PP Batalkan Penyegelan Pabrik di Probolinggo, Cara Yang Seharusnya Pemerintah Lakukan Untuk Integrasi Pelayanan Perizinan.  Jadi bagaimana ciri-ciri keberhasilan integrasi PTSP sebagai bagian kecil dari usaha reformasi birokrasi di Indonesia?

Kita perlu mengenali kondisi yang dapat membuat integrasi PTSP ini berhasil. Hal ini dapat terdeteksi dengan mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya:

Apakah kelembagaan pengelola PTSP sudah mandiri?

Menempatkan pejabat teras lembaga ini pada jabatan eselon 1 (jabatan eksekutif senior) penting dilakukan untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap baik kementerian/lembaga pembentuk (principal) maupun terhadap kementerian/lembaga lain yang mendelegasikan kewenangan.

Bentuk kelembagaan pada level pemerintah pusat yang paling baik adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau sebagai instansi vertikal di level provinsi dan badan baru di kota/kabupaten yang bertanggungjawab langsung kepada walikota/bupati.

Kepala daerah di sini juga termasuk pihak yang mesti mendelegasikan wewenangnya kepada lembaga pengelola PTSP. Bentuk lain sebagai alternatif kedua, sekurang-kurangnya adalah badan layanan umum (BLU) sekalipun bentuk ini tidak independen secara struktural, sementara keuangannya masih dalam lingkup perbendaharaan kementerian/lembaga principal.

Sejauhmana teknologi informasi dan komunikasi digunakan?

Kebutuhan integrasi dengan pengambilan keputusan yang cepat menjadikan penggunaan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi sesuatu yang tak dapat ditawar. Aplikasi TIK juga dapat meminimalkan celah administratif sebab perkembangan atas suatu layanan pada lingkup front-office dan tindak lanjut pada lingkup back-office dapat diketahui oleh unit kerja lain, informasi dapat dipertukarkan, serta tindak lanjutnya dapat dilakukan secara langsung.

Di mana peran dan posisi tawar asosiasi pengusaha?

Para pengusaha adalah pihak yang paling berkepentingan untuk beroleh pelayanan izin memulai usaha dan investasi yang mudah. Peran mereka mesti ditingkatkan, tak terkecuali para pengusaha kecil & menengah yang merasakan betul perkembangan iklim usaha. Menghimpun inisiatif dan sumber daya kalangan pelaku swasta dalam bentuk semacam asosiasi pengusaha dapat membentuk tekanan eksternal yang secara efektif membantu pembangunan dan perbaikan terus-menerus pelayanan perizinan.

Apa Sajakah yang Dapat Menghambat Integrasi?

Dalam sebuah usaha, tentu terdapat beberapa variabel pengganggu, atau penghambat yang tidak diinginkan. Begitu pula dalam proses integrasi PTSP sebagai bentuk usaha reformasi birokrasi. Seperti apa contoh hambatan tersebut, berikut diantaranya:

Bukan Hal Mudah Mencapai Kesepakatan Politik

Komunikasi politik merupakan peran vital dalam proses integrasi yang di dalamnya terdapat delegasi kewenangan dari berbagai kementerian/lembaga untuk bermuara kepada lembaga pengelola PTSP. Aspek komunikasi politik memang melampaui jangkauan administratif; fungsinya lebih pada upaya membangun kesepahaman yang kemudian dilembagakan ke dalam bentuk memorandum of agreement (MoA).

Sekalipun proses integrasi dapat secara cepat (instant) dilakukan jika pimpinan eksekutif (Presiden) mewujudkan kehendak politiknya, antisipasi terhadap resistensi merupakan hal penting untuk dilakukan. Yang krusial di sini adalah cara komunikasi politik yang dapat meyakinkan kementerian/lembaga lain bahwa delegasi kewenangan merupakan cara untuk memperingan beban kerja mereka sekaligus ekspektasi berupa peningkatan kesejahteraan aparatur kelak ketika pembangunan ekonomi telah bertumbuh pesat sebagai hasil perkembangan agregat sektor bisnis.

Kapasitas Sumberdaya Awal yang Rendah

Di masa awal lembaga pengelola PTSP ini tidak akan sulit mendapatkan bantuan sarana-prasarana yang diperlukan. Sekalipun tidak baru, mereka bisa menempati fasilitas yang lama. Secara keuangan, integrasi lembaga akan dipandang Kementerian Keuangan sebagai bentuk efisiensi. Lalu, di manakah letak kesulitannya?

Menurut pengalaman yang ada, lembaga pengelola PTSP biasanya mendapat sumbangan sumber daya aparatur dari unit kerja lain. namun, bukan persoalan mudah untuk memperoleh sumber daya aparatur yang dapat mengelola pelayanan perizinan dengan etos kerja swasta, jauh dari kesan pelat merah birokrasi pemerintahan secara umum. Lembaga induk ataupun kementerian/ lembaga pemerintah lebih suka mempertahankan sumber daya aparatur yang berkualitas. Akhirnya, lembaga pengelola PTSP cuma mendapat sisanya.

Untuk mengantisipasi masalah di atas, lembaga pengelola PTSP mesti menggunakan sumber daya yang kompeten & profesional. Jika sulit mendapat sumber daya aparatur yang bagus, peningkatan kapasitas aparatur penting dilakukan, yakni melalui pelatihan, pertukaran pegawai, serta pemagangan di lingkungan sektor swasta atau instansi pemerintah lain yang sudah lebih maju pengalaman pelayanan publiknya. usahakan agar ada peluang lembaga pengelola PTSP merekrut sendiri tenaga pelaksananya.

Kesimpulan Dari Upaya Integrasi PTSP, Ciri Keberhasilan, Tantangan dan Hambatannya

Pengalaman di daerah pada awal penerapan integrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan selalu identik dengan sentralisasi penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya untuk menjalankannya. Sekalipun berada pada wilayah praktis, mengandalkan pengalaman praktik integrasi perizinan tetap memerlukan penyatuan persepsi dan pengayaan wawasan bahwa integrasi pelayanan perizinan merupakan langkah konsolidasi administrasi yang menyatukan fungsi-fungsi kerja yang serupa sekaligus menyelaraskan fungsi-fungsi kerja yang berhubungan atas dasar kesatuan operandi dan kesalingtukaran informasi (interaoperabilitas) antarsatuan kerja dalam unit kerja pemerintah.

Sentralisasi penyelenggaraan pelayanan yang keliru dengan mengatasnamakan “integrasi” hanya akan memunculkan masalah baru dalam hal keterlambatan proses pelayanan dan celah korupsi terlembagakan.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin