OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kajian Hukum Administrasi Negara mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek itu melihat Hukum Administrasi Negara dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Administrasi Negara sebagai sebagai obyek yang berorientasi pada pengertian Hukum Administrasi Negara yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: HETERONOM DAN OTONOM
Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian pengertian hukum Administrasi Negara terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu:
- Hukum Administrasi Negara Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Administrasi Negara yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspek hokum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
Didalam mempelajari Hukum Administrasi Negara Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara.
Pada tipe welfare state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas. Hal ini disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire (1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada.
Dengan hak yang demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan. Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur pemerintah dalam Welfare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif. Sebagai konsekuensinya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Fungsi Presiden sebagai kepala eksekutif melakukan perbuatan dibidang legislatif, yang dalam Tata Negara disebut delegasi perundang-undangan, dengan tujuan : mengisi kekosongan dalam undang-undang, mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan, dan para aparatur pemerintah dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang undang.
LEABILITY, RESPONSIBILITY DAN ACCOUNTABILITY PADA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HETERONOM
Di dalam Hukum Administrasi Negara Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability, responsibility dan accountability.
Leability menuntut tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum.
Begitu pula dengan responsibility para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang.
Accontability menuntut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan.
Ketiga hal tersebut ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam berbuat dan bertindak.
Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah, maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa. Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum Administrasi Negara baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalam konteks yang otonom.
Dalam konteks yang heteronom, isi Hukum Administrasi Negara adalah aturanaturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan atas hal-hal tersebut diatas.
Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi Hukum Administrasi Negara adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun pengaturandua pihak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Semua aturan yang dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus.
SUBYEK HUKUM PADA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dn kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum, yang oleh J.L. Van Apeldorn (1983) dimaksudkan sebagaisifat yang diberikan oleh hukum obyektif dan hanya boleh dimiliki mereka, untuk siapa diberikan oleh hukum.
Hukum obyektif selalu ada bersamaan dengan hukum subyektif. Dikatakan obyektif oleh karena melihat tujuan dari hukum itu sendiri, sedangkan subyektif bila aturan hukum itu sendiri dikaitkan dengan subyek tertentu. Jika tujuan hukum ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan maka dalam kaitannya dengan subyek tertentu adalah terletak pada hak yang diberikan oleh norma hukum itu.
Dengan demikian hukum obyektif menunjuk norma hukumnya yang berarti mengatur pelbagai hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud pada hakekatnya adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan, sedangkan kepentingan yang diatur oleh hukum pada dasarnya terdiri dari kepentingan umum (publik) dan kepentingan khusus (privat).
BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM ADMNISTRASI NEGARA
Badan hukum sebagai urusan hukum dibagi ke dalam 2 (dua) macam yaitu: badan hukum publik dan badan hukum perdata
Badan hukum publik seperti negara, daerah-daerah swapraja atau daerah swatantra, dan dinas-dinas publik atau jawatan-jawatan publik.
Badan hukum perdata yang dapat dibedakan atas :
- Perserikatan dengan tujuan tidak meteriil (perkumpulan gereja)
- Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma)
- Perserikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya (koperasi)
Manusia dan badan hukum disebutkan ini adalah menjadi subyek hukum di lapangan hukum perdata, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedang di lapangan hukum pidana, atau yang secara marteriil menunjukan peristiwa-peristiwa yang dapat dihukum maka yang mejadi subyek hukumnya adalah manusia.
Bagi lapangan hukum Administrasi Negara sebagai hukum publik, telah diuraikan diatas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah badan hukum publik yang terdiri dari :
- Negara
- Daerah-daerah swapraja dan swatantra
- Dinas-dinas publik dan jawatan publik serta badan usaha milik negara dan milik daerah.
Hukum Administrasi Negara yang memiliki ruang lingkup yang membicarakan tindakan aparatur pemerintah yang berakibat hukum bukan saja tindakan bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pihak lain.
Aparatur pemerintah adalah manusia yang dalam fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat istimewa sehingga memungkin mereka melaksanakan tugas yang khusus. Status dalam lapangan hukum publik adalah sebagai pegawai negeri sedangkan kedudukannya adalah menyangkut jabatanjabatan yang melekat pada dirinya.
Sebagai pegawai negeri maka yang dimaksdukan adalahmereka yang diangkat sebagai pegawai negeri pada badan-badan pemerintah seperti lembaga-lembaga departemen dan nondepartemen pada tingkat pusat, dinas-dinas publik dan jawatan publik atau badan pemerintah daerah di tingkat daerah. Sedangkan jabatan dimaksud adalah mereka yang memangku jabatan strukturalatau fungsional baik secara vertikal maupun secara horisontal dalam struktur pemerintah negara/daerah/desa.
SUBJEK HUKUM DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Berdasarkan uraian diatas dan kalau dilakukan tata urutannya kembali, maka subyek hukum dalam lapangan hukum Administrasi Negara adalah:
- Pegawai negeri
- Jabatan-jabatan
- Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah.
- Daerah swapraja dan daerah swatantra
- Negara
Untuk jelasnya masing-masing subyek disebutkan diatas, dibawah ini secara berturut-turut akan diuraikan pengertiannya sebagai berikut:
Pegawai Negeri
Berangkat dari Undang-undang No.8 tahun 1974 pasal 1ayat (a) maka yang dikatakan pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negeri. Jabatan negeri adalah jabatan yang mewakili pemerintah.
Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga-lembaga negara. Keanggotaan pada badan negara di bidang eksekutif disebut departemen pada tingkat tertinggi dan jawatan pada tingkat di bawahnya jawatan, Dinas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Jawatan
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintahan yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Dan oleh sebab itu ia berkewajiban memeliharanya dan menyimpannya. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara”. Dan pembelian barang dilakukan atas nama negara.
Daerah-Daerah Swapraja Dan Daerah Swatantra
Daerah adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah didalam perkembangannya ia berhak mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri kekuasaan negara. Dengan haknya demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya.
Dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewjiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Dan sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum publik sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum (publik).
