Penerapan Kaidah Sosial, Sopan Santun, Aturan Agama dan Hukum
![]() |
| lingkungan sosial | credit: www.freepik.com |
Kaidah apa sajakah yang banyak mempengaruhi kehidupan kita dalam masyarakat?Selain kaidah hukum, pernahkah Anda melakukan kegiatan gotong royong atau yang biasa dikenal dengan kerja bakti di lingkungan RT/RW atau Kelurahan tempat tinggal Anda?Apa yang mendasari Anda melakukan kerja bakti tersebut?Bandingkan dengan kaidah hukum!
Setelah membaca inisiasi dan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat pada Pengenalan Ilmu Hukum dan Kaidah Sosial, untuk memantapkan pemahaman kita tentang materi di atas coba diskusikan:
Kaidah yang Berpengaruh Langsung dalam Kehidupan Masyarakat
Menurut saya, kaidah yang paling banyak mempengaruhi kehidupan sosial dalam bermasyarakat adalah kaidah kesusilaan, kaidah agama dan kaidah kesopanan mengingat kaidah jenis ini bersentuhan langsung dengan praktik kehidupan sehari-hari
Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah kaidah yang tatanan yang berpegang teguh pada konsep ideal yang dianut dan yang harus diwujudkan dalam masyarakat.
Contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan pengaruh kaidah kesusilaan adalah dalam masyarakat Jawa ada konsep bahwa sebagai seorang anak haruslah berprinsip mikul ndhuwur mendhem njero kepada orangtuanya. Kaidah kesusilaan ini mencerminkan aturan tidak tertulis bahwa setiap anak paling tidak harus menjaga nama baik orangtua di mata masyarakat luas, walau kurang berhasil mengharumkan atau membuat orangtua mereka bangga
Sanksi yang diperoleh dari pelanggaran kaidah ini adalah pengucilan, cemoohan dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar
Kaidah Kesopanan atau Kaidah Sopan Santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat yang dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar saling menghormati dan menghargai.
Contohnya; masih seputar hubungan keluarga, di dalam perjamuan atau musyawarah desa, adalah perbuatan kurang terpuji jika mengambil makanan sebelum orang-orangtua mengambil terlebih dahulu. Ini dimaksudkan sebagai bentuk hormat kawula muda kepada generasi tua dan aturan tidak baku ini merupakan kebiasaan, turun menurun diterapkan dari generasi ke generasi
Sanksi dalam pelanggaran aturan tidak baku dalam kaidah kesopanan dapat berubah teguran langsung, teguran kepada orangtua si anak dan pelabelan atau diberi julukan buruk oleh masyarakat
Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kaidah yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Penghukuman Tuhan terhadap pelanggar kaidah di akhirat nanti. Kaidah agama mempengaruhi hidup kita sebagai insan beriman yang memiliki hubungan spiritual-religius kepada Pencipta, lingkungan, sesama makhluk dan alam semesta
Kaidah agama hampir melingkup semua kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan, contoh nyatanya adalah perbuatan mencuri buah milik tetangga, selain mencoreng nama baik keluarga, menjadi buah bibir tetangga dan dianggap sebagai ‘pencuri’, pelakunya akan beroleh dosa yang mana hukumannya ada di neraka jika dipandang melalui segi kaidah agama.
Ketiga kaidah tersebut merupakan kaidah yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari masyarakat, baik masyarakat tradisional maupun modern. Karena ketiga kaidah tersebut merupakan 'layer' atau lapisan paling bawah yang bersifat mendasar demi terciptanya kerukunan hidup antar individu di tengah masyarakat.
Kerja Bakti Gotong Royong: Cerminan Perbedaan Penerapan Kaidah Sosial dan Kaidah Hukum
Apakah pernah mengikuti kegiatan gotong royong? Pernah, tapi tidak sesering itu mengingat tidak ada jadwal yang mengikat.
Menurut saya, hal yang mendasari saya melakukan kegiatan kerja bakti adalah rasa bertanggungjawab bersama sebagai sesama warga untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat tinggal lingkungan sekitar.
![]() |
| bisnis adalah salah satu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan | www.freepik.com |
Jika dibandingkan dengan hukum, maka kegiatan kerja bakti yang saya ikuti bersifat tidak mengikat. Dan tidak sedikit ada anggota masyarakat yang absen dalam kegiatan kerja bakti karena hal ini dan lainnya. Semisal ada yang sibuk bekerja, sibuk dengan urusan pribadi, pergi ke luar kota atau bahkan ada yang sekedar malas untuk mengikuti.
Kegiatan kerja bakti gotong royong bersifat tidak mengikat dan sanksi sosial yang diperoleh biasanya dalam tempo tertentu yang lama. Misal jika orang yang tidak hadir kerja bakti suatu ketika mengadakan hajatan dan membutuhkan uluran tangan, maka bisa jadi orang yang membantunya sedikit. Ini adalah hukuman sosial yang marak terjadi.
Lain halnya dengan hukum. Kaidah hukum diterapkan secara mengikat, artinya semua warga negara tanpa pengecualian adalah seorang hamba hukum. Dan sanksi pada kaidah hukum bersifat memaksa, dan dapat langsung diterapkan sesuai prosedur hukum serta sistem perundang-undangan yang ada.

