Apakah yang menyebabkan timbulnya hukum?
![]() |
| instrumen penegakan hukum negara | credit: www.freepik.com |
Menurut Mertokusumo (1999) untuk timbulnya hukum diperlukan minimal 2 orang yang saling berhubungan. Hubungan tersebut bisa hubungan yang menyenangkan (misalnya hubungan dua orang yang berlawanan jenis disahkan oleh lembaga perkawinan maka akan menimbulkan hukum perkawinan); atau sebaliknya, hubungan tersebut hubungan yang tidak menyenangkan yaitu karena terjadi sengketa atau perselisihan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pada hakekatnya hukum baru ada apabila terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini terjadi ketika seseorang dalam melaksanakan kepentingannya telah merugikan orang lain.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa manusia pada umumnya suka mencari benarnya sendiri. Kalau kepentingannya terganggu, ia cenderung akan menyalahkan orang lain; ia akan mempersoalkan siapa yang salah, siapa yang melanggar, siapa yang berhak, apa hukumnya. Disinilah baru dipersoalkan oleh hukum. Dengan kata lain, hukum baru timbul ketika terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran kaidah hukum; sebaliknya kalau semua kejadian berlangsung tertib, tidak ada konflik atau pelanggaran kaidah hukum, maka tidak akan ada orang yang mempersoalkan hukum.
Untuk mengetahui, memahami dan dapat menghayati hukum, kita harus mengetahui:
- Definisi dan/atau pengertian hukum
- Beberapa karakteristik dari kaidah hukum dilihat dari segi isi, sifat dan perumusan kaidah hukum.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini definisi hukum dari beberapa sarjana yang diadaptasi dari modul 2 PIH/PTHI yang ditulis oleh Kunthoro Basuki, SH.,M.Hum
L.J. van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan. Lagi pula pada umumnya definisi ada ruginya, sebab tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas. Hukum sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya (Apeldoorn, 1971:13). Van Apeldoorn termasuk sarjana yang menulis buku Pengantar Ilmu Hukum yang dalam bukunya tidak membuat definisi hukum.
Kesulitan membuat definisi hukum juga dikemukakan oleh G.W. Paton, yang antara lain mengatakan bahwa persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah seperti yang disangka orang semula. Secara logis haruslah lebih dahulu ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus yang sama. Pemilihan genus akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita. Keyakinan lama bahwa setiap res itu hanya mempunyai satu inti sari atau substantia, telah dirubah oleh kenyataan bahwa apabila tujuan seorang penyelidik berbeda dengan tujuan penyelidik yang lain, maka demikian pula tekanannya pada aspek yang berbeda-beda (Paton, 1953 : 51).
Ada pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam, artinya memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya (Hart, 1970 : 14–15). Contoh : burung, genus-nya adalah binatang; sedangkan differentiam-nya adalah berkaki dua, berparuh, bersayap, dapat terbang dan lain sebagainya. Demikian juga dengan hukum, kita cari dulu genus-nya, yaitu termasuk kaidah sosial yang merupakan peraturan hidup, setelah dibandingkan untuk dicari persamaan dan perbedaannya dengan kaidah-kaidah sosial yang lain, kita dapat mendapatkan ciri-ciri dari hukum, yaitu :
- adanya perintah dan/atau larangan;
- perintah dan/atau larangan harus ditaati setiap orang;
- adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
Mengingat hukum banyak segi dan demikian luasnya, maka untuk membuat definisi hukum orang harus terlebih dahulu membuat moment opname, artinya menangkap sesuatu untuk dirumuskan. Apa yang telah berhasil ditangkap dan dirumuskan bersifat statis, hal tersebut tidak sesuai dengan sifat hukum yang dinamis, yang selalu berubah-ubah mengikuti keadaan masyarakat. Ingat bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, dan kepentingan manusia itu selalu berubah sesuai dengan perkembangan jamannya.
Dalam bukunya antar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli hukum atau sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut ditarik kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu (Kansil, 1980: 37) :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Kalau hukum yang sengaja dibuat bentuknya adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan kalau hukum yang timbul dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan oleh pihak yang berwenang adalah hukum adat atau hukum kebiasaan.
Adanya definisi-definisi hukum yang banyak jumlahnya dan beraneka ragam, disebabkan berbedanya titik berat metode pendekatan yang digunakan untuk menentukan lahirnya hukum. Ada dua cara pendekatan yang kontroversial, yaitu :
- Yang dipentingkan adalah norma atau aturannya (body of rules), meskipun mereka mengetahui bahwa hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat, tetapi tetap yang dipentingkan adalah normanya. Kalau kita ingin mengetahui batas-batas dari hukum, yang harus diselidiki lebih dahulu adalah aturan-aturannya. Selanjutnya, kalau kita hendak membentuk hukum, maka aturan-aturannya harus dipelajari dan diselidiki secara mendalam. Ini termasuk pendapat normatif.
- Yang dipentingkan adalah masyarakatnya, sebab hukum itu selalu berhubungan dengan masyarakat sebagai wadahnya. Kalau kita ingin mengetahui batas-batas dari hukum maka yang perlu diselidiki lebih dahulu adalah masyarakatnya, karena ini menyangkut masalah sosial. Ini termasuk pendapat sosiologis atau realistis.
Pendapat Normatif, Pendapat Sosiologis dan Pendapat Campuran Mengenai Hukum
![]() |
| law and order | credit: www.freepik.com |
Pendapat Normatif Hukum
Pendapat normatif, dalam merumuskan hukum, mendasarkan pemikirannya pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang datang dari atas atau dari pemerintah atau penguasa yang berwenang. Hukum adalah sengaja dibuat oleh pemerintah, sebagai norma dan sebagai kekuasaan yang biasanya berisi perintah dan/atau larangan dan/atau perkenan.
Termasuk tokoh pendapat normatif adalah Jeremy Bentham (1748-1832), pendapatnya diikuti oleh John Austin yang menganggap bahwa hukum dibuat oleh aparatur pemerintahan negara, yaitu dibuat oleh pembentuk undang-undang dan dibuat oleh hakim dalam proses peradilan (judge made law) (Paton, 1953 : 51). Dapat dianggap sebagai penganut yang lain adalah Roscoe Pound, sebab ia pernah berpendapat bahwa hukum adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat (law is a tool for social engineering).
Pendapat Sosiologis Hukum
Pendapat sosiologis, dalam merumuskan hukum, mendasarkan pemikirannya pada anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau merupakan suatu proses sosial, dan merupakan perilaku yang timbul secara spontan dari bawah dan bukan dibuat oleh pemerintah, tetapi ditentukan dalam kehidupan sosial, ia lahir dan berkembang dalam masyarakat yang dinamis.
Sebagai tokohnya adalah Von Savigny yang mengajarkan bahwa hukum tidak sengaja dibuat, tetapi lahir dan tumbuh bersama dengan masyarakat (das Recht ist nicht gemacht es ist und wird mit dem Volke) (Purbacaraka, 1979** : 21).
Kalau kita perhatikan, ternyata pendapat normatif dan pendapat sosiologis mengandung kelemahan, kedua pendapat itu berat sebelah, dan tidak sesuai dengan kenyataannya. Pendapat normatif hanya benar kalau semua hukum berbentuk peraturan perundang-undangan, yang keberadaannya memang sengaja dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Demikian sebaliknya, pendapat sosiologis, hanya benar apabila semua hukum lahir dari pergaulan hidup atau dari hasil proses sosial, yang berupa hukum kebiasaan atau hukum adat.
Pendapat Campuran Hukum
Akibat kelemahan-kelemahan dari kedua pendapat tersebut di atas, maka muncullah pendapat ketiga yang berusaha menggabungkan atau merupakan sinthesa kedua pendapat yang lain. Pendapat campuran pada pokoknya mengatakan bahwa ”Hukum adalah peraturan tingkah laku, norma dan sekaligus adalah kebiasaan dalam masyarakat”.

