Penjabaran 9 Arti Hukum Sebagai: Ilmu Pengetahuan, Disiplin, Kaidah, Tata Hukum, Petugas Hukum, Keputusan, Proses Pemerintah, DLL

Apa Saja 9 Arti Hukum?

ilustrasi hukum simbol hukum
ilustrasi simbol hukum dan keadilan | credit: www.freepik.com

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum, yaitu:  hukum sebagai ilmu pengetahuan; hukum sebagai disiplin; hukum sebagai kaidah; hukum sebagai tata hukum; hukum sebagai petugas hukum; hukum sebagai keputusan penguasa; hukum sebagai proses pemerintahan; hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur; hukum sebagai jalinan nilai-nilai (Purbacaraka, 1979*** : 12)


Penjabaran sembilan arti hukum sebelumnya pernah disinggung pada artikel Makalah Modul Pengantar Ilmu Hukum dan Asas Hukum di Indonesia

Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Hukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) atau yang berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft), yaitu ilmu yang membahas hukum sebagai kaidah, atau bagian dari sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam hal ini hukum dilihat sebagai karya manusia untuk mencari kebenaran, yang memiliki ciri-ciri : sistematis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif

Mengingat hukum mempunyai fungsi untuk melindungi kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat, maka kebenaran yang dicari tentunya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kenyataannya masyarakat dinamis, masyarakat selalu berubah dan berkembang. Hal tersebut menuntut ilmu hukum ikut berkembang agar secara obyektif dapat memberikan jawaban yang tepat sesuai dengan keadaan masyarakat.

Hukum Sebagai Disiplin

Hukum dalam arti sebagai disiplin, yaitu sebagai ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup dalam masyarakat. 

Hukum Sebagai Kaidah

Hukum dalam arti sebagai kaidah, yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai. Sebagai peraturan, hukum harus ditaati atau harus dilaksanakan, apabila dilanggar si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Berbeda dengan kaidah sosial yang lain, pelanggaran terhadap kaidah hukum sanksinya lebih tegas dan dapat dipaksakan oleh pihak berwenang.

Hukum Sebagai Tata Hukum

Hukum dalam arti sebagai tata hukum, yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan pada suatu waktu. Tata hukum disebut sebagai hukum positif, atau ada juga yang menyebut sebagai sistem hukum. Sebagai contoh Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa hukum dalam arti Tata Hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum dibuat atau lahir setelah Proklamasi Kemerdekaan dan yang telah ada sebelumnya yang masih berlaku sekarang adalah merupakan bagian dari Tata Hukum Indonesia.

Hukum Sebagai Petugas Hukum

Hukum dalam arti sebagai petugas hukum, dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum (the man in the street), mereka memanifestasikan hukum seperti apa yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum. Dalam hal ini, polisi, jaksa dan hakim serta petugas hukum lain yang memakai seragam dan sedang melaksanakan tugasnya menindak orang yang melanggar hukum, dianggap sebagai hukum. Bagi mereka, bukan terbatas pada petugas yang merupakan manusia, tetapi juga bentuk manifestasi dari petugas (polisi), misalnya patung polisi dan simbol-simbol atau rambu-rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.     


hakim ketuk palu | credit: google.com


Hukum Sebagai Keputusan Penguasa

Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa, yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenang. Penguasa yang berwenang, baik yang secara khusus mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan maupun penguasa lain yang mempunyai kewenangan mengeluarkan penetapan atau keputusan dalam menyelesaikan kasus-kasus konkrit tertentu.

Hukum Sebagai Proses Pemerintahan

Hukum dalam arti proses pemerintahan, yaitu merupakan aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini yang dipentingkan adalah tertib aktivitas prosesnya itu sendiri. Kalau yang dilihat mengapa penguasa lebih menekankan pada aspek ketertiban maka ini akan dipahami sebagai hukum dalam arti tata hukum, sedangkan kalau yang dilihat adalah hasil dari proses yang merupakan penetapan atau keputusan dan bentuk tertulis, maka ini akan dipahami sebagai hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa.

Hukum Sebagai Kebiasaan atau Tindakan Teratur

Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara biasa, wajar dan rasional, yang secara terus-menerus dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan. Sebagai contoh : Setiap Dosen A memberi kuliah di sore hari, B (petugas Fakultas) menyediakan minuman. Pada tiap akhir semester, setelah dosen A menerima hasil ujian, ia selalu memberi uang kepada B. Sikap tindak dosen A dan petugas B yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh mereka berdua dianggap merupakan ikatan, bahkan mungkin dianggap sebagai hukum. Andaikata kebiasaan tersebut juga diikuti oleh dosen-dosen lain dan dalam lingkup aktivitas yang lebih luas, kurun waktu yang lama serta pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan, maka sikap tindak tersebut dapat menjadi hukum kebiasaan.

Hukum Sebagai Jalinan Nilai

Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai, tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yaitu: antara nilai obyektif (yang universal misalnya tentang baik dan buruk, patut dan tidak patut) dengan nilai subyektif (yang sesuai dengan tempat, waktu dan budaya masyarakat), antara nilai kepentingan pribadi (sejajar dengan ketenteraman) dengan nilai kepentingan masyarakat (yang sejajar dengan ketertiban), antara nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan, semuanya itu demi terciptanya kedamaian hidup bersama.     
.

References:
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Edisi Keempat, Cetakan Kedua). Jogjakarta: Penerbit Liberty
Hadisoeprapto, Hartono, 2001, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Liberty

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin