Cara-Cara Untuk Mengintegrasikan Pelayanan Perizinan Bagi Pemerintah
![]() |
| gerbang depan PT Mandiri Jaya Sukses Indo | credit: www.wartabromo.com |
Tiga hari yang lalu, tepatnya Senin (1/4-2019) ramai pembicaraan mengenai monitoring Satpol PP Pemkab Probolinggo, terhadap pabrik kayu PT Mandiri Jaya Sukses Indo di Desa Pajurangan, Kec. Gending. Pasalnya, diduga pabrik tersebut tidak mengantongi surat perizinan yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), usaha pabrik dan beberapa perizinan yang masih proses pengurusan ke PTSP. Namun, Satpol PP tidak berani melakukan penyegelan dikarenakan pihak perusahaan sudah memiliki Online Single Submission (OSS) Perizinan. (www.wartabromo.com)
Kasus diatas adalah salah satu kasus perizinan usaha yang sering kita dengar di Indonesia. Masyarakat awam akan dengan mudah menyalahkan Pemkab karena seperti yang selalu mereka nikmati pada pemberitaan media bahwa ruwetnya birokrasi seakan jadi momok bagi investor untuk menanamkan modal dan membuka usaha di sektor swasta.
Sebenarnya masalah tersebut bisa diatasi jika Pemerintah mampu mengintegrasikan, memadukan pelayanan perizinan menjadi satu paket tak terpisah dalam menanggapi permohonan izin usaha. Lantas bagaimana caranya?
Berikut adalah langkah-langkah penjabaran mengenai step by step proses integrasi pelayanan perizinan.
Langkah 1: Menata Ulang Regulasi
Banyak orang paham bahwa regulasi di Indonesia tumpang-tindih. Ini akan makin rumit jika integrasi pelayanan hendak dilakukan. Komitmen pemerintah harus diwujudkan dengan menata ulang aturan main, berupa UU, PP, atau perda. Mengapa aspek ini penting? Membenahi regulasi menjadi dasar bagi pengaturan wewenang pelayanan antarlembaga pemerintah pemegang otoritas masing-masing. Menata regulasi juga berarti menjamin keberlanjutan integrasi pelayanan perizinan bisnis dan pada gilirannya memberikan iklim kepastian usaha yang sehat.
Dalam konteks pelayanan perizinan bisnis di daerah, pelayanan perizinan bisnis adalah salah satu urusan wajib daerah sehingga harmonisasi undang-undang terkait dengan peraturan daerah yang sudah ada dan dalam proses penerbitan diperlukan.
Pemda diharapkan melakukan revisi atas berbagai diktum pengaturan dalam perda yang tidak sesuai secara substantif dengan undang-undang perizinan yang sudah dibuat. Selanjutnya, pola preventif diterapkan terhadap setiap daerah yang hendak menerbitkan perda baru terkait pelayanan perizinan bisnis sehingga konsultasi dengan lembaga pengelola PTSP wajib dilakukan.
Langkah 2: Menata Ulang Kelembagaan Pelayanan
Setelah regulasi, aspek kelembagaan penting untuk ditata ulang. Aspek ini riskan karena berbenturan dengan berbagai kepentingan, mengapa dianggap penting untuk ditata ulang?
Lapangan perizinan bisnis yang bervariasi menjadikan masing-masing PTSP mesti memposisikan core business yang menjadi bidang garapannya, seperti investasi, pendirian badan usaha, pertambangan, dsb. Namun, masalahnya adalah tidak semua lapangan perizinan bisnis bersifat nonsektoral tapi digarap oleh lembaga pemerintah dengan sentiment egosektoral, misalnya
- insentif fiskal melalui Kementerian Keuangan,
- harmonisasi peraturan terkait perizinan di Kementerian Hukum dan HAM,
- relevansi bisnis dengan kerangka kebijakan nasional melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- ketersediaan dan pemeliharaan infrastruktur yang ditangani Kementerian Pekerjaan umum,
- penerbitan kuasa pertanahan melalui Badan Pertanahan Nasional, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup melalui Kementerian Lingkungan hidup,
- pelaksanaan hubungan industrial di bawah pemantauan dan intermediasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di era otonomi daerah, penting juga untuk mengelola koordinasi dengan otoritas yang serupa dengan lembaga pengelola PTSP di daerah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, serta kriteria yang diampu oleh Kementerian Dalam negeri. Integrasi kelembagaan pelayanan perizinan bisnis meliputi pembagian kewenangan, status kelembagaan, pola koordinasi dan pelaksanaan tugas, serta kapasitas sumber daya.
Memangkas Hierarki Pengambilan Keputusan
Birokrasi menjadi lambat karena struktur yang gemuk dengan banyak lapisan hierarki kewenangan. Proses kerja birokrasi juga rumit karena pemegang otoritas pemberian izin berada di tangan kementerian/lembaga yang terpisahpisah. Tidak bisa tidak, hierarki wewenang dalam mengambil keputusan dan menjalankannya harus dipangkas.
Cara utamanya, lakukan delegasi wewenang pemberian izin terkait keperluan bisnis dari yang semula ada di tangan kementerian/lembaga ke tangan lembaga pengelola PTSP. Semua pendelegasian wewenang dituangkan ke dalam perjanjian semacam memorandum of agreement (MoA) yang bersifat konkret, final, dan mengikat.
Mewujudkan Kelembagaan Pelayanan yang Mandiri
PTSP akan dapat bekerja secara mandiri jika terdapat delegasi wewenang, reposisi kedudukan kelembagaan, serta penguatan posisi jabatan aparatur negara.
- Karena bekerja lintas sektor, kedudukan lembaga sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden atau Wakil Presiden (eksekutif);
- Status kelembagaannya diperkuat dengan keputusan presiden sehingga dapat secara penuh bertanggung jawab kepada pemegang kekuasaan eksekutif.
- Untuk meningkatkan posisi tawarnya kepada kementerian/lembaga/pemda, lembaga pengelola PTSP mestilah dipimpin oleh pejabat karier eselon 1 (pejabat eksekutif senior).
- Sentralisasi Koordinasi Kerja Antarlembaga
- Wewenang dan tanggung jawab pemberian izin terkait dengan bisnis tetap penuh berada di tangan lembaga pengelola PTSP.
- Peran kementerian/lembaga sektor tetap dilibatkan sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka peninjauan teknis sebagai salah satu prosedur perizinan bisnis.
- Hasil peninjauan teknis tersebut disampaikan kepada otoritas lembaga pengelola PTSP sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan.
Bacaan Selanjutnya: Cara-Cara Menerapkan Standar Pelayanan Publik Bagi Pegawai Negeri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah
Mengoptimalkan Pendayagunaan Sumber Daya
- Lembaga pengelola PTSP pada level pemerintah dapat menggunakan sumber daya aparatur dari kementerian/lembaga sektor yang sebelum pendelegasian wewenang biasa menjalankan peninjauan teknis dan pemberian izin.
- Untuk menunjang PTSP ini mandiri dalam penggunaan sumber daya operasional, lembaga pengelola PTSP mesti beroleh keleluasaan dalam menjalankan manajemen sumber daya aparaturnya sendiri, mulai dari rekrutmen, pengembangan, hingga pemensiunan.
- Lembaga Pengelola PTSP dapat menjalankan sistem pertukaran data antarlembaga atas dasar kesepakatan tertentu. Sistem informasi yang mendukung pengelolaan PTSP dapat diakses oleh kementerian/lembaga terkait berupa akun untuk akses bagi pertukaran data tersebut. Sistem ini diintegrasikan sebagai pelaksanaan kantor maya (e-Office).
- Pertukaran data di internal lembaga pengelola PTSP dilakukan dengan jaringan internal (intranet), sementara antara lembaga pengelola PTSP dan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan dinas/badan daerah dilakukan dengan sistem jaringan extranet, dan interaksinya dengan publik dijalankan penuh melalui internet. Semuanya terkonsolidasi dalam portal terintegrasi semacam “single window”.
Langkah 3: Meningkatkan Standardisasi Operasional Pelayanan
Tidak semua hal teknis dapat dianggap tidak penting. Taktis tidak selamanya berarti tidak strategis. Mengapa? Aspek paling penting dalam integrasi pelayanan perizinan bisnis justru terletak pada standardisasi operasional pelayanan.
Cakupan operasional pelayanan PTSP diarahkan perluasan meliputi keperluan bisnis, antara lain:
- pendirian badan usaha: SIUP, TDP, SIG, dsb.
- memulai usaha dan praktik lokasi: IMB, izin lokasi, izin prinsip
- perubahan status badan usaha
- perpanjangan kontrak kerjasama bisnis dan perluasan cakupan usaha
- fasilitasi pembuatan NPWP
- fasilitasi pemberian insentif fiskal yang mendorong usaha baru
- tinjauan analitis dampak lingkungan (AMDAL)
- bank informasi daerah bisnis potensial: daerah berproduk unggulan (one village one product), segmentasi pasar konsumen & daya beli, existing business growth, dsb.
Kita dapat meningkatkan standardisasi operasional pelayanan melalui kolaborasi secara terpadu:
- aspek-aspek standar pelayanan berdasarkan UU No. 25 tahun 2009,
- standar pelayanan minimum, serta
- penggalian standar pelayanan versi pelaku bisnis sehingga beroleh kriteria dan kerangka kerja yang sesuai dengan perkembangan bisnis kontemporer.
Setelah peningkatan standardisasi pelayanan dilakukan, untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan bisnis yang cakupannya meluas, sistem pelayanan perizinan selaiknya dirancang lengkap, meliputi sejumlah sistem:
- pendaftaran pemohon izin bisnis,
- pemrosesan aplikasi pendaftaran perizinan bisnis,
- penelusuran pemohon terhadap proses perizinan yang sedang berjalan,
- mekanisme pengaduan oleh pemohon dan tindak lanjut hasil pengaduan,
- penyampaian hasil persetujuan izin bisnis, penyimpanan dokumen perizinan bisnis, serta
- fasilitasi penelusuran peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan usaha/bisnis
Pengembangan sistem ini dilakukan ke arah alur proses sebagai berikut.
- pengajuan surat permohonan izin menjalankan usaha, berupa pengisian formulir dan pengajuan aplikasi yang disertai berkas-berkas kelengkapan yang diperlukan;
- front-office menerima aplikasi pendaftaran dan memeriksa kelengkapan seluruh persyaratan;
- back-office memproses aplikasi perizinan usaha dengan analisis dokumen dan verifikasi berkas-berkas kelengkapan untuk bisa dipastikan keasliannya serta jaminan kesesuaiannya dengan kondisi realita pemohon;
- Pengambilan keputusan, berupa persetujuan (approval) atas aplikasi permohonan izin usaha atas dasar kelengkapan persyaratan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan terkait;
- Penyampaian surat persetujuan kepada pemohon yang bersangkutan.
Pelaku bisnis adalah referensi terbaik bagi upaya meningkatkan standar pelayanan. Cara yang dapat ditempuh:
- Buatlah pengelompokkan pelaku bisnis menjadi sejumlah kategori, misalnya berdasarkan skala usaha (kecil, menengah, besar), lapangan usaha (industri manufaktur, perdagangan, pertanian, jasa, dsb), yurisdiksi (investasi domestik, investasi asing), pengelolaan (modern, tradisional), dsb.
- Lakukan survei dengan metode penarikan sampel sesuai karakteristik pelaku bisnis.
- Isu-isu strategis dapat dibicarakan melalui forum khusus semacam focused group discussion (FGD) yang melibatkan kementerian/lembaga/pemda terkait, KADIN, asosiasi pengusaha, serta akademisi/konsultan bisnis.
- Mengaplikasikan forum konsultasi online yang disediakan pada website PTSP.
Disadur dari Reformasi Birokrasi Dalam Praktik, oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2013)
