SEJARAH KEKUASAAN KEHAKIMAN PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA (TRANSISI BELANDA-JEPANG KE NEGARA BARU)

*oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dalam Bunga Rampai KY 2014 Problematika Hukum Peradilan di Indonesia

Kekuasaan kehakiman sebelum kemerdekaan merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan, bukan kekuasaan mandiri yang berdiri terpisah dari pemerintahan Hindia Belanda. Di mana, organisasi peradilan pada zaman Belanda terkait erat dengan organisasi pemerintahan dan pejabat pemerintah mengetuai dua pengadilan terendah, pengadilan distrik, dan pengadilan kabupaten.

gedung sate, gedung administratie zaman Belanda | credit: www.id.wikipedia.org


Pada saat bersamaan, pengorganisasian pengadilan juga berangkat dari kemajemukan masyarakat yang dibagi ke dalam beberapa golongan ras – Indonesia (asli), Eropa, Cina dan Timur Asing. Berlatar kemajemukan itu pemerintah Hindia Belanda mengorganisir dua hierarki pengadilan yang berbeda.
  • Pertama, satu hierarki peradilan untuk orang-orang Eropa dan yang dipersamakan, yaitu: Residentie Gerecht sebagai peradilan tingkat pertama, Raad van Justitie sebagai pengadilan tingkat banding, dan Hoge rechtshof atau Mahkamah Agung.
  • Kedua, hierarki peradilan untuk orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan, terdiri dari: District gerecht atau pengadilan distrik; Regentschaps gerecht atau pengadilan kabupaten, dan Landraad sebagai pengadilan sehari-hari yang tertinggi bagi orang Indonesia.

Dualisme pengorganisasian pengadilan yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda diakhiri pada awal tahun 1942 ketika pendudukan tentara Jepang. Pada periode ini, struktur organisasi pengadilan disederhanakan menjadi hanya satu perangkat tunggal peradilan yang dibentuk untuk mengadili semua golongan penduduk, kecuali bala tentara Jepang. Penyederhanaan struktur peradilan pada masa pendudukan Jepang, sekalipun untuk tujuan sekadar membuang “warna” Belandanya, namun dianggap sebagai kontribusi nyata tentara pendudukan Jepang terhadap sistem peradilan Indonesia.

Sebab, langkah panyatuan dan penyederhanaan organisasi kekuasaan kehakiman tersebut diteruskan setelah Indonesia merdeka. Di mana, Hooggerechtshof (masa Jepang disebut Saiko Hoin), kemudian disebut Mahkamah Agung; Raad va Justitie (masa Jepang disebut Koto Hoin), kemudian disebut Pengadilan Tinggi; dan Landraad (masa Jepang disebut Tiho Hoin), kemudian disebut Pengadilan Negeri.

Sementara sruktur kekuasaan kehakiman lain yang ada sebelumnya seperti District gerecht (Jepang : Hun Hoin) dan Regentschaps gerecht (Jepang : Ken Hoin) ditiadakan. Struktur pengadilan yang terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dipertahankan setelah kemerdekaan, bahkan untuk masa selanjutnya.

Pada masa transisi kemerdekaan, pembicaraan terkait lembaga kekuasaan kehakiman masih pada taraf membahas peralihan dari struktur Hindia Belanda dan Jepang ke struktur bangsa Indonesia di tengah tantangan belum memadainya ahli hukum yang dapat bertindak sebagai hakim maupun jaksa. Sementara itu, topik pembicaraan terkait kemandirian institusi peradilan belum terlalu banyak dibahas.

Misalnya, dalam sidang BPUPKI (29-5-1945), Soesanto Tirtoprodjo menyampaikan bahwa salah satu soko guru Indonesia merdeka adalah adanya Badan Kehakiman yang satu untuk segenap penduduk dan bebas dari pengaruh badan-badan pemerintahan.

Pandangan-pandangan terkait kekuasaan kehakiman pada waktu itu melatarbelakangi lahirnya rumusan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan :
  1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan undang-undang.


Rumusan Pasal 24 UUD 1945 tersebut tidak menegaskan kemandirian, tetapi hanya mengatur lembaga yang akan melaksanakan kekuasaan kehakiman. Sekiranya dihubungkan dengan konstalasi politik yang ada pada saat itu, rumusan tersebut tentunya tak dimaksudkan bahwa badan lainnya dapat mengintervensi kekuasaan kehakiman. Karena dalam situasi menuju kemerdekaan, para penyusun UUD 1945 mengutamakan bagaimana segera lepas dari pemerintahan kolonial. Apalagi, Soekarno mengingatkan agar sidang tidak terjebak dalam masalah yang ’zwaarwichtig’ atau ’jelimet’.

Pada saat UUD 1945 disahkan (18 Agustus 1945), struktur dan keberadaan kekuasaan kehakiman yang ada sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan Pasal II Aturan Peralihan yang menyatakan, segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Hanyasaja, untuk mengukuhkan struktur badan kekuasaan kehakiman sendiri, pada tahun 1947 disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan, Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Di mana, Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947) ditempatkan sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dan berwenang menyelenggarakan peradilan dengan seksama dan seyogya serta berwenang mengawasi badan-badan kehakiman di seluruh Indonesia dalam hal menegakkan keadilan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa sementara pengaturan susunan badan-badan kehakiman beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagai-mana diharuskan dalam Pasal 24 dari Undang-Undang Dasar - perlu segera diatur :
  • Susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dalam Republik Indonesia
  • Kekuasaan Mahmakah Agung tentang pengawasan terhadap lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal kekuasaan mengadili antara beberapa badan-badan kehakiman.
  • Susunan Kejaksaan Agung dan Kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para Jaksa.


Terkait dengan pertimbangan tersebut, Ahmad Fadlil Sumadi menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tersebut lahir dari dua alasan objektif.
  1. Pertama, keadaan bahwa susunan organisasi peradilan yang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UndangUndang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tanggal 10 Oktober 1945 adalah berdasarkan peraturan pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang telah diubah dengan peraturan Balatentara Jepang yang menjadikan pengadilan-pengadilan Pemerintah Balatentara Jepang yang ada di daerah-daerah derah di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi masing-masing secara terpisah; di daerah Jawa-Madura sendiri dan di luar daerah Jawa-Madura, yaitu untuk daerah Sumatera sendiri.
  2. Kedua, bahwa terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan Pasal 24 harus dibentuk Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman yang susunan organisasi dan kekuasaannya diperintahkan untuk diatur dengan undang-undang.


Sebagai sebuah lembaga baru yang bernaung di bawah UUD 1945 yang baru berusia belum sampai dua tahun, Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 diberi kewenangan untuk pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memutuskan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili:
  • Antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah sesuatu pengadilan tinggi
  • Antara pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi
  • Antara pengadilan tinggi dan sesuatu badan kehakiman dalam daerah hukumnya


Kewenangan tersebut diberikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul sebagai akibat dilanjutnya struktur tunggal pengadilan seperti yang telah dibentuk Balatentara Jepang. Di mana, di antara pengadilanpengadilan yang ada sebelumnya juga terjadi sengketa kewenangan mengadili. Dalam hal ini, keberadaan Mahkamah Agung diletakkan sebagai penyelesaian perselesihan kuasa mengadili.

Tidak berselang lama, pada 8 Juni 1948, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947. Penggantian ketentuan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 menyebabkan bertahannya kondisi bahwa tidak memiliki hubungan hierarki antara Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya karena masa pendudukan Jepang hubungan dimaksud diubah, sehingga pengawasan terhadap pengadilan diberikan kepada masing-masing pengadilan tinggi yang mewilayahi.

Merujuk sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 hadir dalam masa darurat, di mana Indonesia-Belanda baru saja menandatangani perjanjian Renville, Kabinet Hatta baru saja terbentuk menggantikan Kabinet Amir Sjarifuddin dan beberapa peristiwa penting lain yang memengaruhi perkembangan pertumbuhan republik juga terjadi.

Akibat belum stabilnya negara yang baru saja lahir, ketika Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik melawan Sekutu, Belanda pun kembali masuk untuk maksud menguasai negeri ini. Pada akhirnya, struktur peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut pun tidak dapat dilaksanakan akibat berubahnya bentuk negara kesatuan menjadi Negara Federal setelah Konferensi Meja Bundar tahun 1949.

Dengan demikian, di masa transisi kemerdekaan, sekalipun dalam kondisi yang tidak kondusif, upaya membangun kekuasaan kehakiman tetap dilakukan. Dua undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman berhasil dilahirkan sekalipun harus berbagi fokus dengan upaya mempertahankan kemerdekaan. Pada masa itu, fokus kebijakan di bidang kekuasaan kehakiman adalah melakukan perubahan dan manata struktur peradilan warisan Belanda dan Jepang menjadi struktur peradilan yang berwajah Indonesia.

Jadi, kala itu, diskursus kekuasaan kehakiman belum masuk ke ranah bagaimana mendesain sebuah kekuasaan kehakiman yang merdeka. Walaupun semangat itu sebetulnya telah ada dan muncul pada saat proses pembahasan pembentukan Undang-Undang Dasar di BPUPKI.

Jika dibaca lebih jauh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 misalnya, pengorganisasian lembaga kekuasaan kehakiman tidak sepenuhnya mandiri. Setidaknya tergambar dari proses pengisian jabatan hakim dan kepaniteraan pengadilan. Di mana, Ketua, Wakil ketua dan panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Wakil Panitera diangkat oleh Menteri Kehakiman.

Proses pengangkatan seperti ini tetap dipertahankan ketika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 dibentuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947.24 Hanya saja, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948, Ketua Mahkamah dan Pengadilan juga diberi kewenangan untuk mengangkat panitera pengganti dengan syarat tidak memberatkan keuangan negara.

Sedangkan dari segi pelaksanaan dan pengawasan semua tugas kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini, pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi kekuasaan pemerintahan tentunya sangat mungkin untuk dilaksanakan.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin