PEMAHAMAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sistem hukum Indonesia berasal dari Belanda sebagai negara yang pernah menguasai Indonesia, sehingga sistem hukum Belanda pun diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
Hukum Belanda berada dalam lingkungan sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), maka sistem hukum Indonesia juga termasuk dalam lingkungan sistem hukum civil law, sehingga sudah barang tentu hakim Indonesia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, termasuk pula didalamnya mengenai masalah penemuan hukum, dipengaruhi oleh sistem hukum civil law tersebut. (Andi Hamzah, 2010:3)
KARAKTERISTIK SISTEM HUKUM CIVIL LAW
Karakteristik sistem hukum civil law di tandai dengan adanya suatu kodifikasi atau pembukuan hukum atau undang-undang dalam suatu kitab (code). Dalam suatu kodifikasi dihimpun sebanyak-banyaknya ketentuan-ketentuan hukum yang disusun secara sistematis.
Adanya suatu kodifikasi tidak menutup kemungkinan juga untuk dibuatnya suatu undang-undang tersendiri mengenai delik-delik tertentu, dalam kodifikasi undang-undang hukum pidana jika dipandang hal itu memang diperlukan. (Wirjono Prodjodikoro,2008:15)
Pembuat undang-undang serta praktisi di bidang hukum pidana pada awal mula pembentukan kodifikasi sering kali berpikir bahwa jika mereka telah melakukan tugas mereka, yakni merumuskan perilaku yang dilarang dengan cukup baik, hakim akan dapat membatasi diri pada tugas penerapan secara ketat ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. (Jan Remmelink, 2003: 44)
Hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sub-sub sistem. Konsekuensinya, jika terjadi kekurangan pada satu subsistem, subsistem yang lain akan menutupinya. Dalam hal ini adalah hukum tertulis atau undang-undang. Perubahan hukum ini harus melalui prosedur. Dengan demikian, pengubahan hukum untuk disesuaikan dengan keadaan tidak dapat setiap kali dilakukan. (Sudikno Mertokusumo, 2003:103)
Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:
“Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.”
Substansi Pasal 103 KUHP ini secara implisit memberikan peluang bagi tumbuhnya hukum pidana baru diluar kodifikasi. Artinya, dalam mengantisipasi perkembangan zaman, tidak tertutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat hukum pidana dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang.
Demikian pula, seiring perkembangan zaman, ada banyak kejahatan konvensional yang dilakukan dengan modus operandi yang semakin canggih, sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk mengungkap kejahatan itu. (Dani Krisnawati dkk, 2006:2-3)
TIGA FASE PEMIKIRAN HUKUM PIDANA MENURUT HEIJDER
Menurut Heijder, ada tiga fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu normatif sistematis, empiris, dan refleksi filsafat. Dalam konteks yang lebih luas, sasaran studi ilmu hukum dan penelitian hukum mencakup tiga hal: yakni kaidah hukum (yang meliputi asas-asas hukum, kaidah hukum dalam arti sempit dan peraturan hukum konkret), sistem hukum dan penemuan hukum. (Sudikno Mertokusumo, 2010:6)
Apabila ketiga fase dalam pemikiran hukum pidana dengan sasaran studi ilmu dan penelitian hukum dihubungkan, ada beberapa hal yang dapat diketahui, yaitu:
- Dalam menghadapi perkembangan zaman, sering hal yang nyata ada bersifat empiris, tidak dapat dicakup oleh suatu kaidah hukum
- Dengan mengingat bahwa hukum adalah sebuah system yang terdiri dari sub-subsistem lainnya
- Refleksi filsafat tentang arti penting dan tujuan hukum itu sendiri dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum terhadap hal-hal baru diperlukan oleh penemuan hukum
Refleksi filsafat menjadi penting dalam rangka pengembangan ilmu hukum dan pembinaan hukum serta praktisi hukum. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan sumbangan positif dalam memerankan ilmu hukum pada pembinaan dan praktisi hukum. Refleksi tersebut termasuk ke dalam filsafat hukum ilmu dan bertumpu pada konsepsi tentang ilmu itu sendiri. (Teguh Prasetyo dkk, 2007:20)
Sementara filsafat hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai sintesis keilmuan terhadap asas-asas yang paling mendasar dari hukum. (Herman Bakir,2007:192)
PENEMUAN HUKUM DAN PROSES DALAM PEMUTUSAN SUATU PERKARA
Dalam penemuan hukum, hakim perdata memiliki radius kegiatan yang lebih luas dari pada hakim pidana yang jangkauan penerapan normanya dibatasi pada suatu norma yang dinyatakan dilanggar. (Jan Remmelink, 200:44). Hal tersebut sangat berkaitan dengan salah satu asas-asas dalam hukum pidana, yakni asas legalitas. Asas Legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali atas kekuatan undang-undang yang sudah ada terlebih dulu sebelum perbuatan itu dilakukan.
Hal yang harus dilakukan seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara terlebih dahulu adalah menggunakan aturan hukum tertulis sebagai landasan atau dasar suatu keputusan hukum. Jika dalam hukum tertulis dirasa tidak cukup, tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka selanjutnya hakim wajib mencari dan menemukan sendiri hukum dari perkara tersebut pada sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi (putusan hakim terdahulu), doktrin, traktat, kaidah kebiasaan atau hukum tidak tertulis (norma-norma sosial). Namun biasanya putusan hakim dengan sumber hukum jenis selain hukum tertulis, bersifat lemah dan tidak mengikat.
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Ketentuan Pasal tersebut memberikan makna kepada hakim sebagai organ utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara dan selanjutnya menjatuhkan putusan, sehingga dengan keadaan demikian wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan landasan hukum suatu perkara meskipun ketentuan hukum yang mengaturnya masih samar-samar, kurang jelas atau bahkan tidak jelas untuk menguatkan putusan perkara.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) juga menjelaskan bahwa:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Arti kata menggali disini adalah bahwa hukum yang berlaku dan mengikat sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha mencarinya dengan meneliti atau menggali atau memperdalam makna dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Apabila hukum yang menjadi landasan pada suatu masalah tersebut sudah ketemu dalam proses penggalian, maka Hakim diwajibkan untuk mengikuti dan memahami poin-poinnya serta menjadikan acuan dasar dalam pemutusan perkara agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
PENEMUAN HUKUM, PEMBENTUKAN/PENCIPTAAN HUKUM DAN PENERAPAN HUKUM
Praktek dalam pengadilan terdapat 3 (tiga) istilah yang sering dipergunakan oleh Hakim yaitu penemuan hukum, pembentukan hukum atau menciptakan hukum dan penerapan hukum.
Dibandingkan dua istilah lainnya, istilah penemuan hukum paling sering digunakan oleh Hakim untuk menggambarkan praktik dalam pengadilan, sedangkan istilah pembentukan hukum biasanya dipergunakan oleh lembaga legislatif yakni DPR. Dalam perkembangan lebih lanjut, penggunaan ketiga istilah itu saling tumpang tindih.
Akan tetapi ketiga istilah itu berakhir kepada pemahaman bahwa aturan hukum yang ada dalam undang-undang tidak jelas, oleh karenanya diperlukan suatu penemuan hukum atau pembentukan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Mengatakan bahwa penemuan hukum mempunyai cakupan wilayah kerja hukum yang sangat luas, karena penemuan hukum itu dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu perorangan, ilmuwan, peneliti hukum, para hakim, jaksa, polisi, advokat, dosen, notaris dan lain-lain. (Jazim Hamidi (2005:51))
PENEMUAN HUKUM DAN FUNGSI PEMBENTUKAN HUKUM
Menurut Sudikno Mertokusumo (2010:102) profesi dalam tubuh pemerintah yang paling banyak melakukan penemuan hukum adalah para hakim, karena setiap harinya hakim dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik yang harus diselesaikan. Penemuan hukum oleh hakim dianggap suatu hal yang mempunyai wibawa sebab penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena hasil penemuan hukum itu di tuangkan dalam bentuk putusan.
Fungsi membentuk hukum (baru) oleh pengadilan atau hakim harus dilakukan olehnya untuk mengisi kekosongan dalam hukum dan mencegah tidak ditanganinya suatu perkara karena hukum (tertulis) tidak jelas atau tidak ada.
Tindakan hakim inilah yang dinamakan penemuan hukum, yang menurut Sudikno Mertokusumo sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkret, atau merupakan konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret (das sein) tertentu. (Sudikno Mertokusumo, 2010)
