[Studi Kasus Hukum] Perkarakan Kasus Hutang Piutang, Gugatan Ditolak Hakim, Kok Bisa?

siti rokayah bersama Bupati Garut | credit: tribunnews.com


Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Endrotno Rajamai membebaskan Siti Rokayah, nenek berusia 83 tahun, dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani dan suami Yani, Handoyo Adianto. Pasangan ini menuntut Siti Rokayah untuk membayar gugatan sebesar Rp, 1,8 miliar dengan dalih utang piutang yang dilakukan bertahun-tahun silam.
Hakim juga membebaskan anak Siti yang lainnya, Asep Rohendi dari gugatan Yani. Hakim memerintahkan Handoyo dan Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu ke Pengadilan. Hakim menolak gugatan para penggugat karena tidak memiliki bukti dan alasan yang kuat untuk menggugat Siti Rokayah. (nasional.tempo.co)


Apakah Anda familiar dengan berita di atas? Selamat! Anda masih berada di Indonesia

Hukum Sebagai Alat Penegak Keadilan

Berikut adalah contoh-contoh kasus perdata tentang tercapainya keadilan sebagai salah satu tujuan dari hukum, yakni adanya utang piutang antara dua orang yang harus diselesaikan di pengadilan, namun akhirnya hakim menolak gugatan orang yang menuntut agar hutangnya dibayar tersebut karena tidak ada bukti dan saksi.

Salah satu dari tujuan hukum adalah terwujudnya keadilan yang meliputi upaya memperjuangkan hukum dalam Negara Pancasila, memperjuangkan hukum yang responsif, memperjuangkan tata hukum yang hendak dibangun secara hierarkis, serta memperjuangkan negara hukum yang hendak dibangun untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia.

Kutipan berita di atas adalah salah satu contoh adanya kasus hutang piutang yang dimentahkan atau ditolak hakim.

Penyebab Hakim Menolak Gugatan Kepada Para Tergugat


Namun tidak semua upaya menuntut keadilan dalam hukum terpenuhi karena ditolaknya gugatan para penggugat oleh hakim. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 812) disebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.

Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak oleh hakim.
Dalam penolakan gugatan, dikenal dengan istilah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.

Lebih lanjut lagi Pasal 1865 KUH Perdata berbunyi setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara A dan B dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:

  • Bukti tertulis;
  • Bukti dengan saksi-saksi;
  • Persangkaan-persangkaan;
  • Pengakuan;
  • Sumpah.

Tanpa bukti yang jelas, tertulis maupun adanya saksi-saksi maka besar kemungkinan suatu tuntutan perkara hutang piutang ditolak gugatannya oleh hakim.

Syarat-Syarat Perjanjian Utang Piutang


Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Sementara secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Apakah Penunggak Hutang Bisa Dilaporkan?


Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang. Namun menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), mengatur pernyataan bahwa: tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Lantas dimanakan letak hukum sebagai penegak keadilan dalam perkara hutang piutang?

Contoh Kasus Hutang Piutang Yang Ditolak Gugatannya Oleh Hakim


Berikut adalah contoh-contoh kasus perdata utang-piutang yang gugatannya ditolak oleh hakim karena tidak adanya bukti yang kuat.

KASUS I: Kasus Hutang Piutang Antara Kawan Dekat

Di suatu daerah terdapat kasus utang piutang antara Pak Andi dan Pak Eko. Pak Andi telah memberikan hutang kepada Pak Eko sebesar Rp. 20.000.000,- . Namun karena kepercayaan Pak Andi kepada Pak Eko, Pak Andi tidak membuat bukti hutang berupa kwitansi. Setelah satu tahun, Pak Eko tidak mengembalikan hutangnya pada Pak Andi. Lalu, Pak Andi pun menggungat Pak Eko melalui pengadilan. Sidang hakim memutuskan menolak gugatan karena tidak cukup bukti. Melalui kasus ini telah terjadi keputusan hukum yang tidak berkeadilan, karena penggugat yaitu Pak Andi dirugikan sebesar Rp. 20.000.000,-.

Padahal seharusnya menurut Gustav Radbruch, hukum hendaknya memuat tiga unsur yaitu keadilan, kepastian dan kemanfataan. Dan dalam hal ini keputusan ini jelas tidak memenuhi unsur keadilan, karena hakim harus memiliki sence of social yaitu memahami aspek sosial sehingga sebaiknya melakukan pengumpulan data yang lebih akurat, misalnya menanyakan saksi hidup atau bukti-bukti lainnya sehingga tidak terjadi sengketa lainnya akibat keputusan tersebut.

Harusnya, seorang hakim tidak boleh terlalu terpaku pada suatu aturan, tapi juga harus melihat aspek sosial, namun perlu diingat bahwa dalam sebuah persidangan ada yang namanya hukum acara. Hukum acara jelas mensyaratkan untuk mempersiapkan minimal 2 alat bukti yang cukup. Bila Penggugat tidak bisa memenuhi 2 alat bukti tersebut, maka akan sukar bagi hakim untuk memutuskan suatu putusan yang berkeadilan

KASUS II: Peminjaman Uang Antara Bu Bilkis dan Pak Roby


Hutang piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat berdasarkan suatu perjanjian yakni pejanjian yang berdasarkan hukum yang di atur pada pasal1320-pasal 1337 KUHPer yaitu:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak dan menyutujuinya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan
  2. Kecakapan para pihak artinya kedua belah pihak harus dalam keadaan stabil karena orang yang dalam keadaan yang tidak  stabil tidak di perbolehkan dalam hukum untuk melakukan perjanjian
  3. Perjanjian harus menggunakan hal yang jelas maksudnya menggambarkan tujuan yang akan di capai oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan undang dan kesusilaan maupun ketertiban umum
  4. Perjanjian harus mengunakan objek yang jelas. Dari ketentuan di atas maka perjanjian yang telepas dari itu bisa di batalkan demi hukum dan di tutup

Contohnya: suatu hari Pak Roby datang kerumah Ibu Bilkis yang ingin meminjam uang kepada Ibu Bilkis yang sudah disepakati bersama bahwa uang yang dipinjamkan akan di bayar dalam waktu satu bulan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan kepihak hukum tetapi dalam waktu satu bulan tidak dapat dikembalikan maka hal tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib tetapi jika Pak Roby tidak mengakuinya dan juga tidak adanya bukti yang kuat berupa surat perjanjian hitam diatas putih maka kasus itu tidak bisa berjalan di meja hijau atau kasus ditutup oleh pengadilan.

Sebaiknya supaya tidak ada resiko ketika meminjamkan uang ataupun hal yang berupa investasi Yang berjumlah besar haruslah membuat surat perjanjian hitam di atas putih dalam mengatipasi penipuan dan menjadikan bukti dalam menegakkan keadilan kepada kita.

Ini adalah contoh kasus dengan alur pemikiran yang sangat bagus. namun dalam pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata tidak menyebutkan perjanjian harus lah dibuat secara tertulis. Perjanjian bisa dibuat tidak tertulis namun adalah benar sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan harus lah membuat suatu perjanjian tertulis.

KASUS III: Hutang Sales Marketing Dengan Perusahan Agen Properti

credit: www.freepik.com



Sebuah kantor property memperkerjakan A sebagai sales marketing, dimana dia bertanggung jawab atas semua listing property baik database maupun real time data, saat ini A mempunyai keperluan mendadak dimana dia memerlukan sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- maka perusahaan pun setuju memberikan pinjaman sebesar uang yang diminta, dengan perjanjian internal di tanda tangani kedua belah pihak. 

Waktu berjalan dan A harus melunasi hutangnya, namun A mengelak dan mengatakan pinjaman tersebut sudah lunas karena tiap bulannya dipotong melalui gaji dan komisi penjualan, Perusahaan berdalih dan menjelaskan bahwa pemotongan hanya dilakukan untuk pembayaran PPH komisi sebesar 10% dari total komisi yang diterima. 

Perusahaan menempuh jalur hukum dengan menuntut A membayar hutang dan ganti rugi karena telah memfitnah perusahaan memotong komisinya. Kasus dibahas di depan hakim, namun surat perjanjian hutang tidak ditandatangani di atas materai dan tidak ada saksi, hakim memutuskan kasus ini tidak kuat dan membatalkan gugatan.

Perusahaan pun mengambil jalur lain yakni dengan mengenakan sanksi social kepada A, dengan pemecatan tidak hormat dan pemutusan koneksi ke seluruh agen property. 

Semestinya suatu perjanjian tetap akan sah meski tidak diberi materai. Namun bila memang dokumen tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai alat bukti di depan Pengadilan, maka bea materai yang seharusnya dibebankan menjadi terhutang dan harus dilunasi dengan cara dilakukan Pemateraian Kemudian (Nazegelen). Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.03/2002 pada Pasal 1 a tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian jo. Keputusan Menteri Keuangan no. 476 tahun 2002, bahwa perihal pemeteraian kemudian dapat dilakukan terhadap dokumen yang pada awalnya tidak terhutang Biaya Meterai tetapi kemudian akan dipakai sebagai alat pembuktian di dalam acara pengadilan.

Pemeteraian kemudian (Nazegelen) juga diterapkan pada dokumen yang telah ditandatangani di luar negeri, yang kemudian akan dibunakan pada acara pengadilan di dalam negeri yaitu sesuai dengan Pasal 1 c Keputusan Menkeu No. 476 Tahun 2002

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin