Apakah aturan-aturan tentang rokok yang ada di Indonesia dapat dianggap sebagai kaidah hukum jika dilihat dari tujuan kaidah hukum yakni memberikan perlindungan bagi kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh kaidah yang lain?
![]() |
| berbagai jenis rokok | credit: www.freepik.com |
APAKAH ATURAN ROKOK DAN MEROKOK MERUPAKAN KAIDAH HUKUM?
JAWABAN 1
Iya, karena kaidah hukum merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah, perkenaan larangan yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai.
Sebagai peraturan, hukum harus dilaksanakan, apabila dilanggar si pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas oleh pihak berwenang. Unsur-unsur hukum yaitu peraturan mengenai tingkah laku dari manusia didalam lingkungan masyarakat, peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya dengan demikian unsur-unsur hukum paling subtansial adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat perintah dan larangan yang tegas bagi pelanggarnya.
Apalagi medis mengatakan bahwa rokok positif mengandung berbagai zat kimia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya paru-paru. Tentu saja hal tersebut harus kita larang dan sudah menjadi kewajiban pemerintah agar masyarakat tidak terlalu banyak didalam mengkonsumsi rokok dilihat dari dampak dan akibat merokok yang sangat mengganggu kesehatan tubuh manusia juga sudah menelan banyak korban.
Apalagi mayoritas di indonesia kebanyakan masyarakat mengkonsumsi rokok bahkan sudah menjadi kebiasaan setiap harinya, sebaiknya pemerintah lebih keras lagi larangan merokok apalagi dimasa masih remaja dengan memperbanyak bimbingan kesehatan yang terjun ke masyarakat langsung agar masyarakat lebih sadar akan dampak dan akibat merokok.
ATURAN TENTANG ROKOK MASUK KAIDAH HUKUM KARENA BERSIFAT MENGIKAT
JAWABAN 2
Aturan tentang rokok dapat dikategorikan sebagai kaidah hukum. Mengingat aturan rokok dapat memberikan sanksi tegas dan bersifat memaksa bagi pelanggarnya. Sebelum adanya larangan tentang rokok dan kegiatan merokok, maka kaidah kesopanan lah yang berlaku. Namun kaidah kesopanan belum dapat memberikan perlindungan tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia.
Misal, sebelum ada aturan rokok, orang bisa merokok di tempat umum, di angkot, dan dimana saja semau mereka tanpa mempedulikan orang-orang disekelilingnya yang merasa terganggu dengan asap rokok. Namun dengan adanya aturan hukum, orang menjadi segan untuk merokok karena ada sanksi tegas yang mengikat. Sebelum ada aturan mengenai jual beli rokok, anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 18 tahun bisa membeli dan mengkonsumsi rokok tanpa ada rasa khawatir.
Sebelum ada aturan mengenai larangan merokok saat berkendara, orang-orang dengan seenaknya bisa merokok tanpa mempedulikan asap dan residu abu yang beterbangan dan mengenai pengendara di belakangnya. Sebelum ada aturan mengenai rokok pula, sanksi atas pelanggaran kaidah kesopanan ini hanya sekedar berupa teguran dan pelaku tidak bisa dituntut secara hukum.
Akan tetapi, walau aturan-aturan rokok telah dituangkan dan ditetapkan sebagai kaidah hukum, penerapannya masih dirasa kurang terutama bagi masyarakat yang hidup dengan kultur budaya merokok yang kental, seperti kasus budaya merokok bagi kaum perempuan Madura.
Kesimpulannya aturan tentang rokok dapat dianggap sebagai kaidah hukum karena menyangkut pembelaan kepentingan masing-masing pihak (perokok dan lingkungannya) serta adanya sanksi tegas yang mengikat.
Beberapa Undang-Undang yang mengatur rokok
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang memuat aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok Bagian Ketujuh Belas: Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 )
Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
ATURAN MEROKOK ADALAH KAIDAH HUKUM KARENA MENYANGKUT KEPENTINGAN BANYAK ORANG
JAWABAN 3
Menurut Soerjono Soekanto (1980 : 67-68), kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang timbul dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Berdasarkan definisi diatas, aturan tentang rokok jelas merupakan kaidah hukum. karena aturan tersebut timbul dari kebiasaan hidup beberapa orang yang merokok.
Merokok juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, sehingga rawan terjadi konflik ketika dilakukan di tempat yang tidak tepat dan dapat merugikan kesehatan orang disekitarnya. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan beberapa peraturan tentang rokok untuk melindungi kepentingan hidup bermasyarakat dari efek negatif rokok, sebab aturan khususnya tidak ada pada kaidah sosial lain.
Dengan adanya aturan khusus tentang rokok, diharapkan dapat memaksa dan memeberi sanksi tegas kepada beberapa perokok yang melanggarnya. Sifat memaksa dan adanya sanksi ini juga tidak terdapat pada kaidah sosial lain.
