ARTI HUKUM TATA NEGARA MENURUT KUSNARDI DAN HARMAILY IBRAHIM
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam buku 'Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, dinyatakan bahwa:
"Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya."
Dalam definisi kedua sarjana ini, bidang kajian hukum tata negara mencakup pula soal kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
![]() |
| parlemen, salah satu elemen penting dalam konstitusi negara | gedung parlemen Australia |
Menurut Moh, Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, dalam Hukum tata Negara perlu dibahas tentang asas-asas dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya, yang lazim disebut sebagai perlindugan terhadap hak-hak asasi.
Dengan demikian, Hukum Tata Negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negaranya saja, tetapi juga mengatur mengenai warga negara dan hak-hak asasi warga negara
Terdapat banyak rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber dan menurut para ahli. Sehingga tidak terdapat kesatuan pendapat mengenai hal ini. Akan tetapi kita bisa mengetahui poin-poin penting dari Hukum Tata Negara. Diantara hal-hal penting mengenai Hukum Tata Negara adalah bahwa:
Hukum Tata Negara itu adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang dari ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
CAKUPAN HUKUM TATA NEGARA: TEORI DAN NORMA
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fugsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negaraHukum Tata Negara tidak hanya merupakan recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai wet atau norma hukum tertulis. Tetapi juga adalah lehre atau teori sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungsrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassungslehre (teori konstitusi)
Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Oleh sebab itu, saya sendiri berpendapat ke bahwa dalam pengertian hukum tata negara itu harus dimasukkan pula faktor konstitusi sebagai objek kajian yang pokok. Konstitusi, baik dalam arti materiil, formil, administratif maupun tekstual, dalam arti collective minds ataupun dalam arti civic behavioural realities adalah pusat perhatian yang sangat penting dari ilmu hukum tata negara atau the study of constitutional law.
TIGA PENGERTIAN ATAU DEFINISI KONSTITUSI
Konstitusi yang dijadikan objek kajian itu dapat mencakup tiga pengertian yaitu:
- Contitutie in materiele zin yang dikualifikasikan karena isinya, misalnya berisi jaminan hak asasi, bentuk negara dan fungsi-fungsi pemerintahan dan sebagainya
- Constitutie in formele zin yang dikualifikasikan karena pembuatnya, misal oleh MPR
- Konstitusi dalam arti naskah Grondwet sebagai geschreven document, misalnya harus diterbitkan dalam Lembaran Negara, supaya dapat menjadialat bukti dan menjamin stabilitas satu kesatuan sistem rujukan.
Sumber referensi:
Pengantar Hukum Tata Negara. Jimly Ashhiddiqie
