8 CIRI-CIRI HUKUM ADAT, BENTUK SISTEM SERTA BIDANG-BIDANG PADA HUKUM ADAT

CIRI-CIRI HUKUM ADAT

Hukum adat mempunyai corak atau ciri-ciri sebagai berikut:
  • Tradisional
  • Religio magis (keagamaan)
  • Kebersamaan
  • Konkrit dan Visual
  • Terbuka dan Sederhana
  • Fleksibel
  • Tidak dikodifikasikan
  • Musyawarah dan mufakat
Prasasti Telaga Batu adalah salah satu hukum adat yang tertua di Indonesia | credit: en.wikipedia.org


Adapun penjabaran dari masing-masing ciri hukum adat tersebut adalah sebagai berikut:

Tradisional
Tradisional artinya bersifat turun temurun, dari nenek moyang sampai anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Religio Magis
Religio Magis atau Keagamaan adalah ciri dari hukum adat yang perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang ghaib dan atau berdasarkan pada ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kebersamaan
Kebersamaan atau komunal artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi diliputi oleh kepentingan bersama. “One for all, all for one”. Atau prinsip ‘satu untuk semua, semua untuk satu.

Konkrit dan Visual
Corak konkrit atau terang dari hukum adat artinya Hukum Adat bersifat jelas, nyata berwujud. Sementara visual artinya hukum adat dapat terlihat, tampak, terbuka atau tidak tersembunyi.

Terbuka dan sederhana
Sifat dan ciri hukum adat adalah terbuka. Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang yang datang dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat. Sementara sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan sikap saling percaya antar sesama subjek hukum.

Fleksibel
Ciri fleksibel dari Hukum Adat adalah Hukum Adat dapat berubah dan menyesuaikan diri menurut keadaan, waktu dan tempat.

Tidak dikodifikasikan
Artinya Hukum Adat tidak disusun secara teratur dalam suatu kitab undang-undang. Melainkan hanya bersifat lisan, tidak baku dan sederhana.

PERBEDAAN SISTEM HUKUM BARAT DENGAN SISTEM HUKUM ADAT


Perbedaan sistem Hukum Adat dan Hukum Barat secara fundamental adalah dapat dikatakan antara lain sebagai berikut:

Hukum Barat mengenal zakelijke rechten, yautu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang dan persoonlijkerechten yaitu hak seseorang untuk menuntut oranglain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya. Jadi dalam Hukum Barat, hak atas suatu benda bersifat mutlak dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga, Hal ini tidak dikenal dalam Hukum Adat

Hukum Barat mengenal perbedaan publiekrecht dan privaatrecht. Sedangkan dalam Hukum Adat tidak mengenal hukum publik dan hukum privat. Sekalipun  ada maka batasnya berlainan.

Pelanggaran Hukum Barat dibedakan menjadi pelanggaran yang bersifat pidana (harus diperiksa oleh hakim pidana) dan pelanggaran perrdata (diperiksa oleh hakim perdata). Hukum Adattidak mengenal demikian, tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan kembali dan hakim (ketua adat) memutuskan upaya/reaksi adat untuk mengembalikan keadaan.

HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN COMMON LAW


Sistem Hukum Adat mendekati sistem hukum Inggris (common law). Menurut Djojodigoeno, dikatakan bahwa dalam negara Anglo Saxon dengan sistem hukum common law tidak berbeda dengan sistem hukum adat. Yang membedakan adalah bahwa pada sistem hukum common law, sumber atau bahannya diambil dari unsur-unsur hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia (lokal)

PERBEDAAN BIDANG HUKUM BARAT/HUKUM TERTULIS DENGAN HUKUM ADAT/HUKUM TIDAK TERTULIS


Pembidang hukum yang dikenal dalam hukum tertulis (hukum barat) didasarkan pada kriteria keduniawian saja, karena hukum tertulis pada prinsipnya tidak mengatur masalah kehidupan rohani/agama seseorang atau sistem kepercayaan masyarakat. Dengan kata lain bahwa hukum tertulis tidak ada sangkut pautnya dengan agama.

Hal ini berbeda dengan pembidangan hukum tidak tertulis atau Hukum Adat. Pada prinsipnya Hukum Adat tidak hanya mengatur kehidupan lahiriah/dunia saja, tetapi juga kehidupan batiniah/ghaib bahkan berusaha agar senantiasa tercipta keseimbangan antara keduanya.

Latar belakang pemikiran/filosofis pembidangan hukum tidak tertulis atau Hukum Adat adalah bahwa manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan alam semesta yang mempunyai kekuatan lebih besar dari manusia atau prinsip participarend cosmis.
.

BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT


Dalam Hukum Adat, pembidangan hukum langsung mengacu pada objek yang akan diatur jadi bersifat konkrit, tidak seperti dalam hukum tertulis (Hukum Barat). Hukum Barat pembidangan hukumnya bersifat abstrak. Dengan demikian pembidangan hukum adat yang diajukan menurut Hilman Hadikusuma adalah sebagai berikut:
  • Hukum Ketatanegaraan Adat
  • Hukum Kekerabatan Adat
  • Hukum Perkawinan Adat
  • Hukum Waris Adat
  • Hukum Perekonomian Adat
  • Hukum Delik Adat



Sumber:
BMP Pengantar Tata Hukum Indonesia Universitas Terbuka

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin