BERBAGAI DEFINISI DAN ARTI HUKUM TATA NEGARA (HTN) MENURUT PARA AHLI LENGKAP

ISTILAH HUKUM TATA NEGARA SECARA UMUM

Istilah Hukum Tata Negara merupakan adaptasi terjemahan dan istilah yang digunakan untuk nama lapangan ilmu hukum yang lama berkembang dan mempengaruhi pola pemikiran akademik di negara kita. Studi literatur menunjukkan bahwa istilah Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah "staatsreecht" yang sudah lama digunakan dalam tradisi akademik maupun praktik hukum di Belanda. Istilah tersebut mengacu kepada dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit "staatsreecht in ruimee zin" (Hukum Tata Negara dalam arti luas), "staatsreecht in engere zin" (Hukum Tata Negara dalam arti sempit)

Konotasi tersebut sering digunakan oleh beberapa pihak untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau disebut Hukum Administrasi Negara (HAN).

Photo by Sebastian Pichler on Unsplash


Di Inggris lebih dikenal dengan istilah "Constitusional Law", pengaruhnya di negara kita ada yang menterjemahkannya dengan istilah "Konstitusi", yang sering digunakan untuk kajian yang sama dengan Hukum Tata Negara. Walaupun sekarang tidak begitu banyak digunakan dalam kurikulum studi Ilmu Hukum Tata Negara.

Penggunaan istilah diatas selain dipengaruhi oleh kebiasaan dalam dunia akademik dan praktik di lapangan, dipengaruhi pula oleh kondisi hukum positif di negara masing-masing. Lebih dari itu dipengaruhi oleh dasar-dasar serta nilai dan aspek filosofis dalam negara tersebut. Hal ini ada kaitannya pula dengan beragamnya rumusan definisi pengertian yang dirumuskan oleh para pakar yang terkait oleh kondisi masing-masing.

ISTILAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

Sementara keadaan Indonesia, istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara masih bertahan dan didukung dengan kondisi lingkungan yang ada, serta perkembangannya dalam dunia akademik maupun praktik lapangan yang masih tetap membedakan kedua lingkup kajian hukum ini.

Setelah kita pahami tentang istilah Hukum Tata Negara serta penggunaannya, berikut kita pahami dan pelajari beberapa definisi yang telah dirumuskan oleh sejumlah ahli Hukum Tata Negara yang diakui dan digunakan dalam ilmu hukum. Untuk itu silakan Anda pelajari secara seksama dan Anda diharapkan dapat memiliki rumusan sendiri tentang Hukum Tata Negara ini.

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI

Terdapat sejumlah definisi yang dirumuskan oleh para pakar untuk mendeskripsikan tentang Hukum Tata Negara. Namun pada umumnya mengacu kepada formula yang mengartikan secara tegas sebagai hukum yang mengatur tentang negara

Perhatikan beberapa definisi berikut:

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Logemann

Hukum Tata Negara adalah yang mengatur "organisasi negara" seperti dikemukakan oleh Logemann dalam bukunya "Over de theorie van een stelling staatsreecht" (1954:81).

Negara dipandang sebagai suatu organisasi yang terdiri atas berbagai fungsi yang saling berkaitan mendukung dan membentuk negara tersebut secara keseluruhan. Organisasi negara dipandang sebagai organisasi jabatan-jabatan. Di mana dibedakan antara jabatan dan fungsi. Fungsi dalam arti sosiologisnya, sedangkan jabatan merupakan arti yuridis.

Dikemukakannya bahwa:
Hukum Tata Negara adalah kumpulan kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

Logemann lebih melihat Hukum Tata Negara yang mengatur bentuk dan lembaga organisasi negara.

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Usep Ranuwijaya

Mengomentari definisi Hukum Tata Negara versi Logemann tersebut, Usep Ranuwijaya dalam bukunya "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya" (1983:13) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pribadi hukum jabatan yang meliputi serangkaian mengenai persoalan mengenai subyek kewajiban, subyek nilai (waardensubject), personifikasi, perwakilan, timbul dan lenyapnya kepribadian pembatasan wewenang.

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Scholten

Hampir sama dengan Logemann, Scholten (1935), dalam bukunya "Algemenelehree" mengemukakan bahwa "Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara".

Memandang negara sebagai suatu organisasi, dalam organisasi tersebut diatur hubungan antar lembaga dan memuat aturan hukum tentang hak dan kewajiban dari masing-masing lembaga atau badan tersebut. Dalam definisi di atas belum terlihat bagaimana pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negaranya.

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Van der Pot

Van der Pot mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing dan hubungan diantara individu-individu pada negara tersebut.

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Apeldoorn

Apeldoorn (1954) dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandensreechf" membedakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas (meliputi Hukum Tata Negara saja) yang terdiri atas Hukum Tata Negara dan HAN. Hukum merupakan bagian dari hukum negara tersebut, yaitu hukum yang mengatur orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan serta batas-batas kekuasaannya.

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Van Vollenhoven

Van Vollenhoven (1934) dalam bukunya yang berjudul "Staatsreechts Overzee" diartikan sebagai hukum yang mengatur masyarakat atas masyarakat hukum bawah menurut tingkatannya yang menentukan wilayahnya dan penduduknya serta menentukan badan-badan berikut fungsi dan kewenangannya. 

Hukum Tata Negara Menurut Pendapat Kusnardi

Kusnardi (1989:20) dalam bukunya Pengantar Tata Negara Indonesia menyebutkan bahwa Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari suatu negara, hubungan antar alat perlengkapan negara secara vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Analisis terhadap definisi ini mencakup unsur-unsur, peraturan hukum, organisasi negara, lembaga negara, hak warga negara dan jaminan hak asasi negara.



Uraian di atas menunjukkan berbagai pendapat tentang Hukum Tata Negara dan masih banyak lagi menurut pendapat yang lain. Dari definisi yang ada tersebut coba Anda identifikasi di mana letak unsur-unsur kesamaannya. Kemudian rumuskan dengan pendapat saudara sendiri.

Jika Hukum Tata Negara dilihat dari topangan keilmuan, ilmu ini berada pada dua kaki yaitu, antara ilmu politik kenegaraan dan ilmu hukum. Dilihat dari pembagian ilmu hukum dikategorikan sebagai hukum publik. Hukum yang objek pengaturan negara dikenal dengan hukum negara "staatsreecht". Seperti telah tersimpul dalam beberapa rumusan definisi yang dikemukakan di atas, masih dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin