CAKUPAN HUKUM-HUKUM PADA HUKUM PERDATA DI BIDANG PEREKONOMIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA DI BIDANG EKONOMI

Hukum Perdata di Bidang Perekonomian adalah hukum perdata biasa yang saat ini berkembang pesat mengikuti perkembangan perekonomian. Hukum perdata materiil bidang perekonomian ini mempelajari:
  1. Hukum Organisasi Perusahaan
  2. Hukum Persaingan Usaha
  3. Hukum Perlindungan Konsumen
  4. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
  5. Hukum Perbankan.

ilustrasi catatan ekonomi | credit: www.freepik.com


HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN

Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang sudah berganti nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan, dan PT. Organisasi Usaha memiliki beberapa bentuk, baik yang berbadan hukum (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)

Sedang macam badan hukum terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.

HUKUM PERSAINGAN USAHA

Dalam persaingan usaha dapat ditarik pengertian bahwa terlibat minimal dua pihak saling mengungguli dan kehendak lebih untuk mencapai tujuan. Kondisi pasar yang ideal adalah apabila persaingan terjadi secara sempurna.

Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang  merupakan bagian  dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha kondusif, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi usaha.

Untuk mengawasi pelaksanaan usaha tersebut dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Antara lain bertujuan meciptakan sistem perlindungan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh:
  • Pemerintah, yaitu oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  • Masyarakat

Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM PERDATA

Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum HKI terbagi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).

Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.

Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.

HUKUM PERBANKAN DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERDATA

Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara keberadaan dunia perbankan perlu diatur untuk menjamin kepercayaan masyarakat. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, kegiatan usaha, hingga cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru mengenai Bank yang berprinsip syariah, dimana aturan perjanjian didasarkan pada hukum islam.

Salah satu usaha Bank adalah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang diatur dengan UU tersendiri.

Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.



Materi Pengayaan/Tambahan : 
http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/2016/08/08/isip4131-sistem-hukum-indonesia/
https://www.youtube.com/watch?v=s3RDHphNZzU
https://www.youtube.com/watch?v=j0uFLxrEnjI

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin