DEFINISI, PEMBAHASAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA BESERTA CONTOH NYATA

DEFINISI HUKUM ACARA ATAU HUKUM FORMAL


Hukum Acara atau disebut juga Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materiil atau bagaimana caranya mengajukan perkara ke pengadilan apabila terjadi sengketa dan bagaimana caranya hakim mengambil keputusan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

gedung pengadilan eropa foto kuno klasik
portrait gedung pengadilan gaya Eropa | credit: Photo by Patrick Fore on Unsplash


Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata adalah beberapa hukum formal yang akan menjadi sarana mempertahankan dan menegakkan hukum materiil dalam bidang hukum Pidana dan hukum Perdata.

HUKUM ACARA PERDATA DAN CONTOHNYA


Hukum Acara Perdata adalah kaidah-kaidah yang mengatur  tata cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil baik yang terdapat di dalam KUHPerdata maupun yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHPerdata.

Untuk lebih memudahkan memahami berbagai definisi tentang hukum acara perdata, maka bisa diilustrasikan contoh konkret sebagai berikut :

Marcelo membeli sebuah motor klasik sebesar Rp.375.000.000,- dari Olivier dengan cara pembayaran cicilan sebanyak 2 (dua) kali, yakni yang pertama Rp.175.000.000,- pada saat penyerahan motor kemudian sisanya 6 (enam) bulan kemudian. Namun ternyata setelah lewat 6 bulan, Marcelo belum melunasi pembayaran kedua sebesar Rp.200.000.000,-. Dalam hal ini Olivier mempunyai kesempatan untuk mempertahankan atau tidak haknya berkaitan dengan kasus jual beli motor tersebut ke meja hijau, berarti ia telah mengupayakan untuk mempertahankan haknya dengan mengambil posisi sebagai penggugat yang menggugat Marcelo (Tergugat).

Hukum acara perdata dalam kasus konkret ini mengatur bagaimana cara Olivier mengajukan gugatan kepada hakim di pengadilan, bagaimana cara Marcelo sebagai tergugat mempertahankan diri, dan bagaimana hakim memeriksa dan memutus terhadap para pihak (Marcelo dan Olivier), termasuk cara bagaimana melaksanakan putusan hakim dan lain sebagainya secara adil, sehingga hak dan kewajiban Olivier dan Marcelo seperti diatur dalam hukum perdata materiil berjalan sebagaimana mestinya.

Melalui proses hukum acara perdata seperti ini, maka orang dapat memulihkan kembali haknya yang telah dirugikan dan terhindar dari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sesuatu yang oleh hukum itu sendiri dilarang. Di samping itu, orang akan mendapatkan kepastian akan haknya yang seharusnya dihormati atau tidak boleh diganggu oleh pihak lain.

Singkatnya, apa yang dikemukakan dan diilustrasikan di atas menguatkan salah satu defenisi tentang hukum acara perdata yang pernah dirumuskan oleh Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA SEJAK ZAMAN BELANDA


Ada beberapa sumber acara perdata yang pernah diterapkan di wilayah kepulauan Republik Indonesia mulai zaman Belanda hingga saat ini. Sumber hukum acara perdata ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas hukum dari tahun ke tahun.

Berikut adalah daftar sumber hukum acara perdata yang pernah ada di Indonesia;
  • Het Herziene Indonesich Reglement (HIR) untuk daerah Jawa dan Madura sedangkan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg) untuk luar Jawa dan Madura
  • Reglemen tentang Organisasi Kehakiman atau RO
  • Burgelijk Wetboek voor Indonesie yang disingkar BW buku ke IV
  • Reglemen catatan sipil yang memuat peraturan-peraturan hukum acara perdata yang sejak semula hanya berlaku untuk golongan tertentu yang baginya berlaku hukum perdata Barat
  • Yurisprudensi
  • Adat kebiasaan.
  • Perjanjian internasional.
  • Doktrin.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dan beberapa undang-undang terbaru sebagai sumber hukum acara perdata yang relevan, antara lain :
  • Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
  • Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA


Hukum Acara Perdata memiliki asas-asas tertentu sebagai pedoman dalam pelaksanaan hukum acara perdata tersebut. Berikut adalah daftar dari asas-asas Hukum Acara Perdata
  • Beracara dengan hadir sendiri
  • Beracara dikenakan biaya
  • Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka
  • Hakim mendengar kedua belah pihak
  • Terikatnya hakim pada alat pembuktian
  • Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya



ARTI HUKUM ACARA PIDANA DAN CONTOH NYATANYA


Hukum Acara Pidana adalah kaidah-kaidah yang mengatur  tata cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil baik yang terdapat di dalam KUHPidana maupun yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHPidana.

Misalnya, Phillipe tidak suka pada Gerhat, kemudian Phillipe mengejek Gerhat dengan cara membuat karikatur di media massa. Wajah dan tubuh Gerhat digambarkan sedemikian rupa seolah-olah seperti orang yang menyerupai binatang penjilat.

Berdasarkan hukum pidana materiil atas perbuatan Philippe tersebut dapat diancam Pasal 310 ayat 2 KUHP, yang pada intinya berbunyi “barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum, maka yang berbuat dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.”

Hukum pidana materiil belum bisa dilaksanakan, karena baru merupakan larangan supaya orang tidak boleh menjelekkan nama baik orang lain. Atas peristiwa tersebut, apabila Gerhat merasa terhina, maka dia mempunyai hak untuk mengadukan peristiwa tersebut. Hukum acara pidana mengatur tata cara pengaduan oleh Gerhat kepada polisi, pemeriksaan Gerhat sebagai saksi pelapor, pemeriksaan Phillipe sebagai terlapor, tata cara pemeriksaan alat bukti, tata cara penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan hakim, upaya hukum, sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,  ekesekusi dan pengawasan oleh hakim atas putusan dan pelaksanaan pidana.

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA


Pasal 284 KUHAP menyebutkan  “terhadap semua perkara diperlakukan ketentuan dalam KUHAP, kecuali diperlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri” (lex specialis derogat legi generalis).

Misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maka sebagian kewenangan dan kewajiban penyidik, penuntut umum, jhakim, terdakwa maupun hal lain yang berhubungan dengan pemeriksaan tipikor berlaku UU tentang Tipikor, begitu pula dengan tindak pidana terorisme, pencucian uang, narkotika, tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, dan lain sebagainya.

TUJUAN-TUJUAN KUHAP


KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki beberapa tujuan. Dibawah ini adalah daftar tujuan kitab hukum acara pidana
  • Mengganti Hukum Acara Pidana lamayang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa kemerdekaan dan hak-hak azasi manusia.
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, yaitu agar setiap anggota masyarakat dapat menghayati, melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki.
  • Meningkatkan SDM para penegak hukum, yaitu berupa peningkatan manajemen penanganan perkara, profesionalisme dan sikap mental penegak hukum.
  • Tegaknya keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, yaitu hukum sebagai sarana untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat yang mendapat perlakuan melawan hukum denga suatu penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, melalui proses peradilan jujur dan adil serta terjaminnya hak-hak korban maupun tersangka.
  • Melindungi harkat dan martabat manusia.


PEMERIKSAAN SIDANG PADA HUKUM ACARA PIDANA


Berikut ini adalah poin penting pada proses pemeriksaan sidang pada hukum acara pidana di pengadilan:
  • Cepat, sederhana, dan biaya ringan.
  • Terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan dan anak,  jalannya pemeriksaan berlangsung secara tertutup, namun pada waktu pembukaan maupun pembacaan putusan harus dinyatakan terbuka untuk umum.
  • Mengutamakan kehadiran terdakwa, kecuali dalam perkara tertentu, dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), yaitu dalam perkara lalu lintas atau tindak pidana tertentu.
  • Diperiksa oleh hakim majelis, kecuali dengan perkara dalam pemeriksaan cepat dan pemeriksaan permohonan praperadilan, dapat diperiksa oleh hakim tunggal.
  • Hakim tidak boleh memiliki tali persaudaraan dengan hakim lain, penuntut umum, panitera, penasihat hukum, dan terdakwa karena pertalian darah maupun semenda sampai derajat ketiga, maupun hubungan suami isteri walaupun telah bercerai.
  • Lebih dahulu mendengarkan keterangan saksi.
  • Pemeriksaan terhadap tersangka maupun keterangan saksi diberikan secara langsung.
  • Keterangan terdakwa maupun saksi diberikan secara bebas.


PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA


Terdapat perbedaan-perbedaan pada hukum acara perdata dan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Perbedaan Hukum Acara tersebut menjadi pembeda dan penunjuk ciri khas dari masing-masing hukum acara.

Perbedaan yang cukup mendasar diantara kedua Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata adalah dalam hal:
  1. Proses mengadili
  2. Inisiatif beracara
  3. Pihak yang menuntut
  4. Alat bukti
  5. Penarikan kembali suatu perkara
  6. Kedudukan para pihak
  7. Dasar keputusan hakim
  8. Macam-macam hukuman
  9. Upaya banding




Sumber:
Kansil, CST (Penyunting). 1999. Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi (Cet. Ke-3). Jakarta: Sinar Grafika
Soepomo, 1994, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta : Pradnya Paramita


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin