DEFINISI PERBUATAN PIDANA MENURUT PARA AHLI
Terdapat beberapa pengertian daripada perbuatan pidana yang dapat dijadikan sebagai objek hukum pada hukum pidana. Sebenarnya ada beberapa versi dari definisi perbuatan pidana menurut para ahli hukum dari berbagai negara. Arti dari perbuatan pidana ini memiliki kesamaan dan juga perbedaan prinsip diantara pengertian-pengertian yang diberikan oleh para ahli hukum tersebut.
Berikut ini rangkuman dari definisi atau pengertian suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Moeljatno
Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang, larangan tersebut dalam suatu undang-undang dan adanya ancaman pidana bagi barang siapa yang melanggarnya.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Simon
Perbuatan Pidana adalah perbuatan atau kelakuan yang diancam pidana, melawan hukum, adanya kesalahan dan mampu bertanggungjawab.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Van Hamel
Perbuatan Pidana adalah kelakuan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum, adanya kesalahan dan patut dipidana.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Ch. J. Enschede
Perbuatan Pidana berarti kelakuan manusia yang berada dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan yang dapat dicelakan.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Vos
Perbuatan Pidana adalah kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman.
Definisi Perbuatan Pidana Menurut Pompe
Perbuatan Pidana adalah kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig of wederrechtelijk), yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld van de overtreder te wijten) dan yang dapat dihukum (strafbaar)
Dari berbagai pengertian perbuatan pidana tersebut di atas terdapat perbedaan prinsip diantara pengertian perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno dan pengertian perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Simon, Van Hamel, Ch. J. Enschede, Vos dan Pompe.
Pengertian perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno sama sekali tidak menyinggung sifat melawan hukum, maupun kesalahan sebagai elemen terpenting dari pertanggungjawaban pidana. Sementara baik Simon, Van Hamel, Ch. J. Enschede, Vos maupun Pompe dalam memberikan pengertian perbuatan pidana termasuk didalamnya adalah sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
TUJUAN HUKUM PIDANA
Ada berbagai jenis pendekatan yang digunakan oleh para ahli dalam menentukan tujuan daripada hukum pidana. Ada yang menggunakan aliran klasik, aliran modern dan aliran dari garis besar tujuan-tujuan hukum pidana.
Tujuan Hukum Pidana Menurut Aliran Klasik
Tujuan hukum pidana menurut aliran klasik adalah melindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Aliran ini dipelopori oleh Markies van Becaria dalam bukunya berjudul Dei delitte edelle pene. Dasar dari pijakan aliran klasik ini adalah asas legalitas, asas kesalahan dan pidana sebagai pembalasan.
Tujuan Hukum Pidana Menurut Aliran Modern
Tujuan Hukum Pidana pada aliran modern adalah melindungi masyarakat dari kejahatan. Landasan dari pemikiran aliran modern adalah bahwa dalam memerangi kejahatan harus memperhatikan disiplin ilmu lain. Selain itu, hukum pidana bersifat ultimum remidium. Artinya semua sarana atau instrumen untuk menegakkan hukum tidak lagi efektif , barulah hukum pidana digunakan.
GARIS BESAR PEMBAGIAN DARI TUJUAN PIDANA
Selain tujuan hukum pidana, terdapat pula tujuan pidana yang secara garis besar ada tiga:
- Teori Absolut
- Tujuan pidana adalah prevensi
- Teori Gabungan
Tujuan Pidana Yang Berdasarkan Pembalasan atau Teori Absolut
Garis besar pembagian dari tujuan hukum pidana pertama kalinya adalah tujuan pidana yang didasarkan pada upaya pembalasa. Yakni menganggap kejahatan sebagai suatu ketidakadilan. Oleh karena itu haruslah dilakukan upaya pembalasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan. Tujuan pidana yang berdasarkan pada pembalasan ini dikenal dengan teori absolut yang dikemukakan oleh Immanuel Kant dan Julius Stahl.
Tujuan Pidana Adalah Prevensi
Tujuan pidana kedua adalah berbentuk prevensi. Tujuan pidana ini dikenal dengan teori tujuan atau teori relatif. Ada lima dari teori relatif:
- Generale Preventie
- Speciale Preventie
- Verbatering van de dader
- Onschadelijk maken van de misdadiger
- Herstel van geleden maatschappelijk nadeel
Speciale Preventie atau pencegahan khusus. Aliran ini dikemukakan oleh Van Hamel dan Von Liszt. Pencegahan khusus artinya agar si pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Verbatering van de dader. Tujuan pidana menurut aliran ini adalah untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi manusia yang baik. Oleh karena itu selama menjalani pidana, harus disertai dengan pendidikan yang dapat memperbaiki si penjahat.
Onschadelijk maken van de misdadiger. Aliran ini bermaksud menyingkirkan mereka yang tidak bisa lagi diperbaiki dari masyarakat. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya kejahatan.
Herstel van geleden maatschappelijk nadeel. Tujuan pidana menurut aliran ini adalah untuk memperbaiki kerugian dalam masyarakat akibat kejahatan yang dilakukan.
Teori Gabungan
Teori gabungan adalah teori ketiga dari garis besar pembagian tujuan pidana. Teori gabungan menyeimbangkan antara pembalasan dan perlindungan terhadapa masyarakat. Teori ini dikemukakan oleh Vos, Groritius (Hugo de Groot) dan Hazenwinkel Suringa. Dalam teori gabungan ini, ada tiga aliran yaitu:
- Titik berat pembalasan untuk melindungi masyarakat
- Titik berat melindungi masyarakat tanpa meninggalkan pembalasan
- Pembalasan dan perlindungan seimbang
Sumber:
Modul Pengantar Tata Hukum Indonesia – Penerbit Universitas Terbuka
