Hukum di Indonesia merupakan warisan dari negara Belanda karena menganut asa konkordasi. Asas konkordasi adalah asas di mana negara jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah. Oleh karenanya terdapat banyak kesamaan diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda.
![]() |
| Patung Thorbecke, Bapak Hukum Administrasi Negara, di Hague - Belanda | Effeietsanders via https://en.wikipedia.org |
Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang. Diantaranya Hukum Perdata. Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Hukum Administrasi Negara dan lainya. Dalam hal ini penulis akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya.
DEFINISI SINGKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Apa yang dimaksud sebagai Hukum Administrasi Negara?
Dalam memberikan definisi hukum administrasi negara, sarjana hukum di negeri Belanda masih memegang paham Thorbecke sebagai bapak sistematik Hukum Tata Negara dan juga Hukum Administrasi Negara. Salah satu definisi hukum administrasi negara yang digunakan adalah definisi hukum administrasi negara yang dikemukakan oleh Oppeinheim.
Menurut Oppeinhem, arti dari Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan, baik yang tinggi maupun badan-badan yang rendah apabila badan-badan tersebut menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh Hukum Tata Negara kepada badan-badan tersebut. Oppenheim memberikan definisi hukum administrasi negara peraturan yang mengatur tentang negara dan alat perlengkapannya dilihat dalam keadaan bergerak.
Hukum administrasi Negara adalah berbagai peraturan hukum yang memungkinkan proses-proses tata kelola atau administrasi negara menjalankan fungsi-fungsinya dan upaya perlindungan warga terhadap sikap perilaku administrasi negara dan melindungi proses administrasi negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara sebagai hubungan istimewa yang diberlakukan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus sesuai peraturan perundangan dalam HAN itu.
DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI
Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN), yang berhasil penulis rangkum dari berbagai macam sumber:
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut R. Abdoel Djamali
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Kusumadi Poedjosewojo
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut E.Utrecht
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Djokosusanto
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatanjabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut de La Bassecour Caan
Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi. Maka aturan-aturan tersebut mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahannya.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utuk menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut J.H.A. Logemann
Hukum Administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Muchsan
Hukum Administrasi Negara dirumuskan sebagai “ hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara".
PENGERTIAN SEMPIT DAN PENGERTIAN LUAS DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PRAJUDI ATMOSUDIRDJO
Hukum administrasi negara dibagi menjadi dua yaitu administrasi dalam pengertian sempit dan administrasi dalam pengertian luas.
Hukum Administrasi Negara dalam pengertian sempit berarti tata usaha, di Belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi. Sedang bagi Indonesia pengertian bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kita kenal dengan istilah “pamong praja”, dahulu pada masa penjajahan dikenal dengan Departement van Binnenlands Bestuur.
Sementara itu administrasi dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu
- Administrasi sebagai proses dalam masyarakat;
- Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia;
- Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang mengerjakan kegiatan-kegiatan di atas.
Selaras dengan Prajudi Atmosudirdjo, Dimock & Dimock juga membagi hukum administrasi negara dalam 2 arti yaitu,
ADMINISTRASI NEGARA DALAM ARTI LUAS
Administrasi dalam arti luas yaitu aktivitas–aktivitas badan–badan Legislative, Eksekutif, dan Yudikatif. Sehingga ketika badan legislatif membuat undang-undang maka disebut Administrasi Negara, ketika Hakim menfsirkan undang-undang, memutus perkara, memeriksa perkara, mendengar sanksi juga disebut Administrasi Negara;
ADMINISTRASI NEGARA DALAM ARTI SEMPIT
Administrasi dalam arti sempit, adalah aktivitas badan eksekutif dalam melaksanakan pemerintahan. Misalnya aparat Direktorat Pajak memungut Pajak Bumi dan Bangunan juga disebut Administrasi Negara.
Dari berbagai pendapat ahli mengenai hukum administrasi negara terdapat banyak perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan yaitu aktifitas negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
RUANG LINGKUP DAN PEMBAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tokoh Hukum Administrasi Negara, yakni Oppeinheim, memiliki seorang murid yang bernama Van Vollenhoven. Van Vollenhoven kemudian membagi hukum administrasi ke dalam 4 (empat) bagian, antara lain:
- Hukum Peraturan Perundang-undangan atau the law of the legislative process (regelaarsrecht)
- Hukum Tata Pemerintahan atau the law of government (bestuurssrecht)
- Hukum Kepolisian atau the law of the administration of security (politierecht)
- Hukum Acara Peradilan atau the law of the administration of justice (justitierecht)
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Sehingga HAN (Hukum Administrasi Negara) disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.
