Dalam proses acara perdata, terdapat beberapa asas penting yang perlu diperhatikan yaitu asas-asas hukum acara perdata. Asas-asas hukum acara perdata diantaranya meliputi:
- Beracara dengan hadir sendiri
- Beracara dikenakan biaya
- Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka
- Hakim mendengar kedua belah pihak
- Terikatnya hakim kepada alat pembuktian
- Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya
Pada kesempatan kali ini, akan diberikan ulasan tentang asas-asas hukum acara perdata seperti yang disebutkan diatas. Berikut penjelasan singkatnya:
Beracara Dengan Hadir Sendiri
Adalah asas yang pertama dari 6 (enam) asas hukum acara perdata. Asas ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap orang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum dapat beracara sendiri tanpa melalui perantaraan orang lain. Hanya kalau dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 123 HIR dan Pasal 147 Rbg.
Dengan kata lain, ketentuan HIR pada awalnya memang tidak menentukan adanya kewajiban bagi para pihak dalam proses beracara, sehingga pemeriksaan persidangan terjadi antara para pihak yang berkepentingan langsung.
Berbagai kemudahan bisa diperoleh jika para pihak sendiri yang langsung beracara tanpa mewakilkan. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain:
- Pertama, dengan memeriksa para pihak yang berkepentingan langsung, hakim akan lebih mengetahui duduk persoalannya mengingat para pihak itu sendiri lah yang sebenarnya mengetahui secara persis seluk beluk peristiwa. Ini berbeda kondisi jika para pihak menguasakan perkara kepada seseorang yang terkadang kurang mengerti dan kurang menguasai peristiwa yang menjadi objek sengketa dengan detail.
- Kedua, beracara tanpa mewakilkan akan lebih murah dan ringan biayanya, karena para pihak tidak perlu menyediakan dana untuk membayar kuasanya.
Namun, beracara dengan mewakilkan bukan tanpa nilai lebih. Beracara dengan diwakilkan mempunyai nilai lebih kala ia bisa membantu mengatasi berbagai kecanggungan para pihak yang belum pernah sama sekali berinteraksi dengan pengadilan. Terutama jika seorang wakil, tahu akan hukum dan mempunyai iktikad baik karena keberadaan dan sumbangan-sumbangan pemikirannya akan berkontribusi positif dalam memecahkan persoalan-persoalan hukum.
Beracara Dikenakan Biaya
Maksud dari pada asas ini adalah, bahwa setiap orang yang beracara di pengadilan berkewajiban memikul biaya acara seperti biaya pendaftaran, uang saksi, bea materai, honorarium pengacara dan biaya lain-lainnya.
Untuk orang yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma. Golongan tidak mampu dapat mengajukan berperkara dengan cuma-cuma (pro deo) melalui izin bebas dari pembayaran biaya perkara setelah mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 237 HIR dan 273 Rbg. Dalam praktiknya, surat keterangan ini dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang berkepentingan tinggal.
Pemeriksaan Perkara Dalam Sidang Pengadilan Terbuka
Menurut Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan bahwa setiap pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum dan tidak dipenuhinya asas ini akan berakibat putusan batal demi hukum. Di dalam pasal 19 ayat 1 juga ditentukan bahwa asas ini bisa dikecualikan jika undang-undang menentukan lain.
Hakim Mendengar Kedua Belah Pihak
Di dalam hukum acara perdata, dikenal asas audi et alteram partem yang berarti bahwa baik pihak penggugat ataupun pihak tergugat harus sama-sama didengar keterangan-keterangannya oleh hakim dan hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Asas ini juga dikenal sebagai asas kesamaan para pihak.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2005 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Artinya menurut asas ini pengadilan harus memberikan perlakuan yang sama (non-diskriminatif) dan tidak bersifat berat sebelah kepada salah satu pihak (imparsial).
Terikatnya Hakim Kepada Alat Pembuktian
Ketentuan mengenai alat pembuktian diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg dan Pasal 1866 KUH Perdata, yang meliputi:
- Alat bukti tulisan
- Alat bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Di dalam praktiknya, masih ada alat bukti lain yang sering dipergunakan yaitu pemeriksaan setempat (decente) dan keterangan ahli.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘membuktikan’ yaitu berusaha menimbulkan keyakinan pada hakim bahwa sesuatu sudah kenyataan atau hubungan sungguh-sungguh telah terjadi. Proses membuktikan ini hanya dapat dilakukan dengan alat-alat bukti yang telah ditentutkan oleh undang-undang.
Yang penting untuk diketahui, undang-undang menentukan dua cara mengenai pembuktian ini (hartono Hadisoeprapto 2001: 1150, yaitu:
Hakim terikat secara negatif kepada alat pembuktian. Artinya, untuk menimbulkan keyakinan kepada hakim tentang kebenaran dari suatu kenyataan atau hubungan, harus didasarkan kepada minim bukti
Hakim terikat secara positif kepada alat pembuktian. Artinya, jika bukti tertentu sudah diberikan, maka hakim harus memandang sesuatu kenyataan atau hubungan ini memang sungguh-sungguh telah terjadi
Putusan Hakim Harus Memuat Alasan-Alasannya
Seperti yang kita tahu, segala perkara yang masuk ranah pengadilan akan berakhir dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 184 ayat 1 HIR dan Pasal 195 ayat 1 Rbg serta Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2005 menentukan bahwa semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan alasan untuk mengadili atau memutus.
Tujuan tentang diwajibkannya penyertaan alasan-alasan dalam putusan antara lain adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim (akuntabilitas) berkaitan dengan putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum (Sudikno Mertokusumo, 1993: 14).
Pentingnya pemuatan alasan-alasan dalam putusan dicerminkan dengan adanya beberapa putusan MA yang menentapkan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupkan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.
Demikian pembahasan mengenai asas-asas pada hukum acara perdata kali ini. Materi ini disadur dari BMP Pengantar Ilmu Hukum/PTHI jilid II, Universitas Terbuka. Jangan lupa untuk mengklik banner iklan sebagai sumbangsih kepada penulis untuk merangkum materi-materi kuliah di website ini agar penulis bersemangat lagi. Selamat belajar!