Hukum Administrasi Negara Menurut Pandangan Van Vallenhoven - Indonesien Version

Van Vallenhoven adalah salah satu pakar ilmu administrasi negara asal negara Belanda. Beliau dikenal sebagai bapak ilmu administrasi negara, berikut hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Berikut ini akan dibahas pandangan atau pemikiran van Vallenhoven terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

potrait Cornelis van Vollenhoven | wikipedia,org


Menurut pendapat Van Vallenhoven, semua peraturan yang sejak berabad-abad lamanya tidak termasuk ke dalam lingkup hukum tata negara materiil, hukum perdata materiil maupun hukum pidana materiil seharusnya dimasukkan dalam cabang hukum administrasi negara. Dengan demikian, van Vallenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidank hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. 

BIDANG-BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM ARTI LUAS


Hukum Administrasi Negara itu, menurut van Vollenhoven juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membat peraturan. Menurut van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
  1. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
  2. Justitierecht (hukum peradilan)
  3. Politierecht (hukum kepolisian) dan
  4. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
Menanggapi pendapat dari van Vollenhoven ini, para sarjana menyimpulkan bahwa pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi menjadi dua pengertian yaitu:
  • Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik
  • Hukum Administrasi Negara dalam arti modern
  • Hukum Administrasi Negara Dalam Arti Klasik


Pada perumusan pertama ini, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberal rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan hanya sebagai penjaga malam sebagai tugasnya (nachtwachtersstaat atau l’etat Gendarm).

Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan diliputi oleh suasana baru dengan berkembanganya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, van Vollenhoven menyatakan:

“Staarsorganen zonder staatsrecht in vleugellam, want hun behoegheid ontbreek of is onzeker Staatsorganen zonder Administratiefrecht is vluegelvrij, want zij kunnen hun behoegdheid niet zo toepassen als zii zelf it liefst willen"

Yang dapat diartikan secara bebas sebagai berikut:

“Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki.”

Disini dapat kita ketahui maksud van Vallenhoven pada karangannya yang pertama itu bahwa badan Hukum Administrasi negara diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu. Sedangkan pada bukunya yang kedua, Hukum Administrasi Negara tidak bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya, melainkan memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, bahkwan juga menentukan kewajiban-kewajiban kepada rakyat sesuai dengan faham kesejahteraan yang dianut oleh model negara welfare state (welvaartstaatsgedachte)

Dalam menyelengggarakan kepentingan umum, adakalanya negara harus melanggar hak rakyat, misalnya dalam kasus penyitaan untuk kepentingan umum (onteigening ten algemene nutte). Dikarenakan negara memerlukan pembuatan jalan agar hubungan antara dua tempat itu lebih lancar, maka negara terpaksa mengambil sebagian tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan ini dilakukan dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat juga misalnya Pemerintah memberi konsesi atas nama perusahaan-perusahaan (nuts-bedrijven) untuk kepentingan umum.


Sumber bacaan:
Pengantar Hukum Tata Negara jilid I oleh Jimly Asshiddiqie

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin