Apakah Hukum Perdata menganut dasar-dasar Hukum Adat? Jelaskan!
Jelaskan sumber hukum perdata formal!
Jelaskan sejarah singkat Hukum Perdata di Indonesia!
![]() |
| Code Civil des Francais adalah cikal bakal KUHP yang dibuat Hindia Belanda | credit: www.wikimedia.org |
HUKUM PERDATA MENGANUT DASAR-DASAR HUKUM ADAT
Hukum Perdata adalah semua hukum privat materiil, yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mempelajari hubungan antara orang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum Perdata menganut dasar-dasar Hukum Adat. Ini dapat dibuktikan dengan adanya irisan cakupan wilayah Hukum Adat yang sebagian diabsorbsi ke dalam Hukum Perdata. Jadi jauh sebelum Hukum Perdata versi Barat (Belanda) diciptakan atau diterapkan, masyarakat Indonesia dan belahan dunia sudah memiliki Hukum Adat untuk mengatur hubungan antara individu dalam suatu kelompok.
Misalnya, Hukum Perdata Materiil yang mengatur persoalan keperdataan seperti hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris, kesemuanya itu ada pada Hukum Adat seperti Hukum Ketatanegaraan Adat, Hukum Kekerabatan Adat, Hukum Perkawinan Adat, Hukum Waris Adat dan Hukum Perekonomian Adat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata merupakan hasil pengembangan hukum-hukum Adat yang dilengkapi dengan universalitas nilai, legalitas tertulis dan kompleksitas pembahasan serta cakupan wilayah hukumnya.
SUMBER HUKUM PERDATA FORMAL DI INDONESIA
Sumber Hukum Perdata Formal adalah sumber-sumber hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum perdata secara tertulis dan merupakan sebuah hukum positif, yakni suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat.
Contoh dari Sumber Hukum Perdata Formal adalah:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) adalah peraturan yang berisi ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847 yang terdiri atas 36 Pasal)
- KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek (BW) adalah ketentuan hukum buatan Pemerintah Hindia Belanda yang diundangkan sejak tahun 1848, dan diberlakukan di Indonesia sampai saat ini berdasarkan asas konkordansi
- KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) atau Wetboek van Koopandhel (WvK) yang memuat 754 Pasal, meliputi Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran).
Adapun contoh-contoh sumber Hukum Perdata Formal yang lain adalah:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
- UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata di Indonesia merupakan warisan daripada hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan orientasi jenis hukum civil law. Pun demikian, Hukum Perdata di Indonesia mengambil beberapa dasar dari Hukum Adat yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap Hukum Perdata buatan Hindia Belanda.
Sebelumnya, Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata milik Perancis yang dibuat berdasarkan ‘Corpus Juris Civilis’ milik Romawi. Hukum Perdata tersebut dianggap paling sempurna pada masanya. Hukum Perdata milik Perancis sendiri sebenarnya pecahan dari Hukum Privat. Hukum Privat ini terbagi dalam dua kodifikasi yakni Hukum Perdata dan Code de Commerce (Hukum Dagang).
Belanda meniru Hukum Perdata Perancis sebagai konsekuensi atas penerapan hukum ini ketika Perancis menguasai Belanda pada tahun 1806 sampai tahun 1813. Setahun kemudian, Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)/KUHS Negeri Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper.
Kemper meninggal dunia sebelum undang-undang yang disusun olehnya selesai dan diterapkan. Pekerjaan Kemper yang dinamakan Ontwerp Kemper dilanjutkan oleh Nicolai dan baru diterapkan pada tanggal 1 Oktover 1838.
Di Indonesia sendiri, Hukum Perdata Hindia Belanda tersebut baru diberlakukan sejak 1848 dalam bentuk Burgelijk Wetboek (BW) yang dipercaya merupakan hasil terjemahan dari Code Civil des Francais ke dalam bahasa Belanda.
Hingga sekarang Hukum Perdata milik Belanda tersebut masih dijadikan sebagai landasan utama Hukum Perdata di Indonesia dengan asas konkordansi.
