PEMBAHASAN MENGENAI HUKUM PIDANA: RIWAYAT HUKUM, PERBUATAN PIDANA, TUJUAN HUKUM PIDANA, DAN ASAS-ASAS KUHPIDANA

SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Hukum Pidana yang kita kenal selama ini berasal dari Nederland (Belanda). Sejarahnya, pada tahun 1810 Nederland dijadikan bagian dari Perancis oleh kaisar Napoleon. Pada waktu itu Perancis telah mempunyai KUH Pidana, yaitu yang dinamakan Code Penal. Dengan sendirinya Code Penal tersebut diharuskan berlaku juga di Nederland atas perintah kaisarnya, hingga sekarang ini. Akan tetapi pada tahun 1810 ini Code Penal telah mengalami beberapa kali perubahan, sehingga banyak dari isinya menyimpang atau tidak sesuai dengan Code Penal yang asli itu.

Di Indonesia KUH Pidana Code Penal dari Nederland ini juga diubah dan disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia juga memiliki KUH Pidana yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918, hingga sekarang ini. Namun karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia saat ini, maka KUH Pidana tersebut sedang dalam proses perubahan di DPR.

Hukum pidana dapat diartikan sebagai bagian dari kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara yang memiliki landasan dan mengatur hal-hal berikut ini:
  • Segala jenis perbuatan yang tidak boleh dilakukan, perbuatan yang dilarang dan yang disertai ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukannya
  • Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana
  • Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
Berdasarkan pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa hukum pidana dalam arti yang sempit hanyalah menyangkut hukum pidana materiil yakni menyangkut perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan yang disertai dengan ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan hukum pidana dalam arti yang luas tidak hanya menyangkut hukum pidana materiil semata tetapi juga menyangkut hukum pidana formal yaitu, bagaimana cara pengenaan pidana terhadap mereka yang telah melanggar larangan tersebut.

PERBUATAN PIDANA

Perbuatan pidana oleh Moeljatno diartikan sebagai perbuatan yang dilarang, larangan tersebut dalam suatu undang-undang dan adanya ancaman pidana bagi barang siapa yang melanggar. Simon mengartikan perbuatan pidana sebagai kelakuan yang diancam pidana, melawan hukum, adanya kesalahan dan mampu bertanggung jawab. Pengertian ini hampir sama dengan pengertian perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Van Hamel bahwa perbuatan pidana adalah kelakuan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum, adanya kesalahan dan patut dipidana. Sedangkan Vos mengartikan perbuatan pidana sebagai kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberikan hukuman.

TUJUAN HUKUM PIDANA

Menurut aliran klasik tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Dasar pijakannya adalah asas legalitas, asas kesalahan dan pidana sebagai pembalasan. Sedangkan menurut aliran modern, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Dasar pijakannya adalah bahwa dalam memerangi kejahatan harus memperhatikan disiplin ilmu lain. 

Selain tujuan hukum pidana, terdapat pula tujuan pidana yang secara garis besar ada 3 (tiga), yakni :
  • Tujuan pidana yang berdasarkan pada pembalasan;
  • Tujuan pidana adalah prevensu yang lebih dikenal dengan teori tujuan atau teori relatif;
  • Gabungan yang menyeimbangkan antara pembalasan dan perlindungan terhadap masyarakat.


TENTANG KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan terjemahan resmi dari Wetboek van Strafrecht yang selesai dibuat di Tweede Kamer (parlemen) Belanda pada tanggal 3 Maret 1881. KUHP terdiri dari 3 (tiga) buku, yakni buku tentang ketentuan umum, tentang kejahatan, dan tentang pelanggaran-pelanggaran.

KUHP secara garis besar membagi pidana atas pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok terdiri dari :
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Pidana kurungan
  4. Denda
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari :
  1. Perampasan barang-barang tertentu
  2. Pencabutan hak-hak tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim

PASAL 1 AYAT 1 KUH PIDANA

Pasal 1 Ayat 1 KUH Pidana ini adalah pasal yang sangat penting karena memuat suatu asas hukum pidana, yaitu: “Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu”. Artinya, orang hanya dapat dijatuhi hukuman jika perbuatannya telah ada atau telah disebut di dalam KUHPidana.

Jadi menurut Pasal 1 ayat 1, jika orang dituduh melakukan suatu kejahatan, akan tetapi kemudian terbukti bahwa perbuatannya itu tidak terdapat dalam KUHPidana, maka orang tadi dibebaskan dari tuduhan tersebut, dan ia tidak dijatuhi hukuman. Begitu juga sebaliknya. 

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA MENURUT UU

Secara garis besar asas-asas hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni azas-azas hukum pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP.

Azas-azas hukum pidana di dalam KUHP adalah :

  • Azas legalitas yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbutaan itu dilakukan.
  • Azas territorial, yakni hukum pidana di Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.

Alasan penghapus pidana yang ada di dalam KUHP.
Secara garis besar dibagi menjadi alasan pembenar yakni sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dihapus dan pemaaf yakni sifat dapat dicelanya pelaku dihapus. Alasan penghapus penuntutan yang ada dalam KUHP, di antaranya :

  • Ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut lebih dari sekali di depan pengadilan dengan perkara yang sama
  • Terdakwa meninggal dunia
  • Verjaring, yakni lampaunya waktu sehingga suatu perkara tidak dapat dituntut lagi (daluarsa)


Azas-azas hukum pidana di luar KUHP :

  • Geen straf zonder schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.
  • Alasan-alasan penghapus pidana di luar KUHP.
    Terdiri dari alasan pembenar seperti izin dan norma-norma jabatan yang sudah diterima, dan alasan pemaaf seperti sesat yang dapat dimaafkan dan tidak ada sifat melawan hukum material.
  • Alasan-alasan penghapus penuntutan di luar KUHP, antara lain :
    Amnesti, yakni penghapus penuntutan maupun penghapusan untuk menjalankan pidana;
    Abolisi, yaitu hapusnya wewenang untuk melakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum;
    Oportunitas, yakni wewenang Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan dengan alasan kepentingan umum.



Sumber: 
Kansil, CST (Penyunting). 1999. Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi (Cet. Ke-3). Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka: Bandung.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin