[PENGANTAR ILMU HUKUM] BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT PARA AHLI


Dalam menyebutkan apa saja yang termasuk sumber hukum formal, diantara para sarjana tidak ada keseragaman, sebab dalam menyebutkan jumlahnya, tiap ahli hukum memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang menyebutkan tiga, empat, lima dan jumlah lainnya dari bentuk-bentuk sumber hukum formal.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk sumber hukum formal menurut para ahli.

SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT L.J. VAN APELDOORN


L.J. van Apeldoorn membagi sumber hukum formal menjadi tiga bagian, yaitu:
  • Undang-Undang
  • Kebiasaan
  • Traktat


Ketiga bentuk tersebut sebagai sumber hukum formal karena hanya dalam bentuk-bentuk tersebut terjadi peraturan hukum yang mengikat secara umum. Undang-undang dan kebiasaan sebagai sumber hukum formal berhubungan dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa kita harus tunduk kepada pembentuk undang-undang dan kebiasaan harus ditaati. Traktat sebagai sumber hukum berhubungan dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa perjanjian harus dihormati atau dipenuhi berlaku asas pacta servanda sunt 9Apeldoorn, 1971: 90-91).

L.J. van Apeldoorn masih menyebutkan adanya faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum yaitu: perjanjian, yurisprudensi dan ajaran hukum/doktrin.

SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT G.W. PATON


G.W. Paton (1953 : 142-203) membagi sumber hukum formal (the formal sources of law) menjadi 4 (empat) bagian. 4 sumber hukum formal menurut Paton adalah sebagai berikut:
  • Kebiasaan (custom)
  • Metode judisiil atau segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadilan (the judicial method)
  • Undang-undang dan kitab hukum (statutes and codes)
  • Karangan-karangan ahli hukum dan pendapat ahli (juristic writings and professional opinion)


SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT E. UTRECHT DAN C.S.T. KANSIL


Dua ahli hukum ini membagi sumber  hukum formal menjadi 5 bagian. Baik Utrecht (1971) dan Kansil (1980), sepakat bahwa sumber hukum formal adalah meliputi:
  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan hakim (yurisprudensi)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum atau ahli hukum yang terkenal (doktrin)


SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT SUDIKNO MERTOKUSUMO

Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa pada umumnya yang diakui sebagai sumber hukum formal adalah:
  • Undang-undang
  • Perjanjian antar negara
  • Yurisprudensi
  • Kebiasaan

Maksud dari frasa ‘pada umumnya’ berarti penyebutannya tidak limitatif (tidak dibatasi), artinya masih menerima adanya sumber hukum formal lain. Hal ini terbukti dalam uraian berikutnya tentang sumber hukum yang masih disebutkannya, yaitu:
  • Doktrin
  • Perjanjian
  • Kesadaran hukum

Jadi menurut Sudikno Mertokusumo, paling tidak ada 7 sumber hukum formal yang bisa disebutkan, yaitu:
  • Undang-undang
  • Perjanjian antar negara
  • Yurisprudensi
  • Kebiasaan
  • Doktrin
  • Perjanjian
  • Kesadaran hukum


SUMBER HUKUM FORMAL MENURUT ACHMAD SANUSI


Achmad Sanusi membagi sumber hukum formal menjadi dua kelompok (Sanusi, 1977:34) yaitu sumber hukum normal dan sumber hukum abnormal.

Sumber Hukum Normal

Sumber hukum normal menurut Sanusi, masih dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formal langsung dan sumber hukum normal tidak langsung. Sumber hukum normal langsung artinya adalah sumber hukum tersebut mendapatkan pengakuan undang-undang. Diantaranya yang termasuk sumber hukum normal langsung adalah:
  • Undang-Undang
  • Perjanjian antar negara dan kebiasaan

Sedangkan sumber hukum normal tidak langsung adalah kaidah hukum tersebut menjadi sumber hukum atas pengakuan undang-undang, atau karena melalui kebiasaan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah:
  • Persetujuan (kebiasaan)
  • Doktrin
  • Yurisprudensi


Sumber Hukum Abnormal

Menurut Sanusi, dikatakan abnormal sebab tidak dapat dicarikan pada sumber-sumber hukum yang normal, ia justru merupakan ‘tantangan’ terhadap tata tertib hukum yang tengah berlaku pada saat itu.
Yang dimasukkan dalam kategori sumber hukum abnormal adalah:
  • Proklamasi Kemerdekaan
  • Revolusi
  • Coup d’etat (kudeta) yang berhasil
  • Takhluknya suatu negara kepada negara lain




Demikian pembahasan mengenai bentuk-bentuk sumber hukum formal menurut pendapat berbagai ahli hukum di dunia meliputi pendapat van Apeldoorn, G.W. Paton, Utrecht, CST Kansil, Sudikno Mertokusumo dan Achmad Sanusi.

Jangan lupa untuk mengklik banner iklan sebagai bentuk penyemangat kepada penulis untuk merangkumkan materi dari BMP Pengantar Ilmu Hukum/PTHI Universitas Terbuka. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai penambah materi tentang bentuk sumber hukum formal menurut para ahli hukum. Selamat belajar!

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin