PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA SERTA PENJELASAN LENGKAP

Kata ‘sumber’ artinya adalah sebagai tempat asal muasal sesuatu. Sedangkan arti dari sumber hukum adalah tempat asal diketemukannya hukum. Definisi dari sumber hukum di Indonesia adalah tempat ditemukannya asal mula hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini adalah mengacu pada Pancasila sebagai landasan negara.

ilustrasi mengenai proses hukum di persidangan | credit: www.freepik.com


Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi atau materi dari hukum. Isi atau materi hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Faktor-faktor isi dari sumber hukum material diantaranya adalah:
  • Faktor Historis
  • Faktor Filosofis
  • Faktor Sosiologis

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas materi pengertian dan jenis-jenis hukum formal yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia.

PENGERTIAN SUMBER HUKUM FORMAL


Sumber hukum formal adalah akrena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan perundang-undangan (tertulis dan mengikat).

Di samping itu, sumber hukum formal ini merupakan kelanjutan daripada sumber hukum material. Sebab sumber hukum formal ini memberi kekuatan berlaku sumber hukum material, artinya isi (materi) hukum itu berlaku setelah dituangkan dalam bentuk formal tertentu, dibuat oleh pejabat yang berwenang serta dilakukan sesuai tatacara yang telah ditentukan.

MACAM JENIS HUKUM FORMAL YANG BERLAKU DI INDONESIA


Ada berbagai jenis hukum formal yang dituangkan menjadi peraturan perundang-undangan. Berikut adalah daftar dari jenis atau macam-macam hukum formal di Indonesia yang pernah ada dan yang sedang berlaku saat ini:
  • Undang-Undang
  • Konvensi
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Adapun penjelasan singkat dari jenis-jenis hukum formal tersebut adalah.....

UNDANG-UNDANG SEBAGAI HUKUM FORMAL PERTAMA DI INDONESIA


Undang-Undang sebagai hukum formal adalah undang-undang dalam arti material, yaitu tidak dilihat secara formal bentuknya saja sebagai produk hukum yang dibuat bersama DPR dan Presiden. Melainkan juga dilihat dari kekuatan mengikatnya.

Dengan kata lain, undang-undang dalam arti material adalah setiap produk huum yang mempunyai kekuatan mengikat secara langsung kepada seluruh penduduk sesuai lingkupnya. Undang-undang dalam arti material sering disebut ‘peraturan perundang-undangan’.

Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan sebagai macam hukum formal di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa. Pembahasan mengenai perkembangan UU dari zaman Hindia Belanda hingga pasca reformasi saat ini, akan dibahas di lain kesempatan.

KONVENSI SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM FORMAL DI INDONESIA


Konvensi atau kebiasaan dalam praktik sebagai sumber hukum adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan oleh pejabat negara dalam menjalankan fungsinya.

Contoh dari konvensi adalah:
  • Upacara setiap tanggal 17 Agustus
  • Pidato Presiden tanggal 16 Agustus
  • Pemilihan Menteri oleh Presiden
  • Pemberian Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi, dll


YURISPRUDENSI


Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal pada Hukum Administrasi Negara adalah yurisprudensi hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi. Arti dari yurisprudensi sendiri adalah keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yurisprudensi lahir bahwa pada kenyataannya hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, seorang hakim dapat menerapkan aturan hukum yang ada dalam peristiwa konkrit serta dapat menggali sendiri aturan-aturan hukum berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, manakala dalam aturan hukum formal tidak dijumpai ketentuannya.

DOKTRIN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM FORMAL DI INDONESIA


Pendapat para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum. Doktrin sebagai sumber hukum formal, berbeda berlakunya dengan undang-undang, konvensi maupun yusrisprudensi.

Undang-undang, konvensi dan yurisprudensi dapat langsung berlaku, tetapi doktrin dapat berlaku sebagai sumber hukum formal kalau hal itu sudah mendapat pengakuan secara umum oleh masyarakat.

Sebaliknya kalau masyarakat suatu saat menganggap pendapat tersebut tidak sesuai, maka pendapat tersebut tidak berlaku lagi sebagai salah satu sumber hukum formal. Jadi doktrin sebagai salah satu sumber hukum formal di Indonesia sifatnya tentatif dan kondisional.



Sumber referensi:
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1982

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin