PERKEMBANGAN BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEJAK MASA HINDIA BELANDA

BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA MASA HINDIA BELANDA


Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Algemene Verordeningen dan Locale Verordeningen.

patung Giomarco Boscaro | credit: www.unsplash.com

Algemene Verordeningen

Adalah peraturan umum. Kata ‘umum’ ini menunjuk pada kekuasaan pembuatnya adalah bersifat umum, sehingga peraturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Hindia Belanda.
Secara hierarkis, Algemene Verordeningen terdiri dari:
  • Wet
  • Algemene Naatsregelen van Bestuur
  • Ordonantie
  • Regerings verordenings

Wet

Wet dalam kedudukannya adalah sejajar dengan undang-undang di Indonesia. Wet ini dibentuk oleh Mahkota Belanda bersama Staten Generale. Mahkota Belanda adalah raja/ratu Belanda bersama menteri. Staten Generale adalah parlemen Belanda.

Algemene Maatsregelen van Bestuur (AmvB)

AmvB ini dibuat oleh Mahkota Belanda saja tanpa keikutsertaan parlemen Belanda.

Ordonantie

Ordonantie dibuat di Hindia Belanda oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama Volksraad (Dewan Rakyat) Hindia Belanda. Secara hierarkis materinya tidak boleh bertentangan dengan Wet maupun AmvB.

Regerings verordenings (Rv)

Rv dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanpa mengikutsertakan volksraad.

Locale Verordeningen (Peraturan-Peraturan Lokal)

Kata ‘locale’ merujuk pada kewenangan pembuatnya, yakni bersifat lokal sehingga peraturan perundangan yang dibuat hanya berlaku di lokal daerah saja. Misalnya residen, bupati, walikota dan sebagainya.


BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UUDN RI TAHUN 1945


Di dalam UUDNRI Tahun 1945 terdapat tiga bentuk peraturan perundang-undangan, yaitu: undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan peraturan pemerintah.

Undang-Undang

Undang-undang dibuat bersama oleh DPR dan Presiden. Pasal 20 ayat (2) menentukan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Undang-undang dibuat untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan pasal UUDNRI Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945). Hal ihwal kegentingan yang memaksa tidak harus diartikan adanya ancaman bahaya, tetapi cukup adanya kepentingan yang mendesak agar segera dikeluarkan peraturan untuk mengatasi keadaan tersebut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini derajatnya sama dengan undang-undang, oleh karena itu setelah berlaku harus dimintakan persetujuan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Jika DPR menyetujui, maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut menjadi undang-undang. Sebaliknya jika DPR menolak maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945). Artinya Peraturan Pemerintah dibuat kalau memang diperlukan untuk melaksanakan (mengatur) lebih lanjut ketentuan undang-undang.


BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT KETETAPAN MPRS NOMOR XX/MPRS/1966


Berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, maka bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan berturut-turut adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan MPRS
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Pelaksanaan Lainnya, seperti Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dll


BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT KETETAPAN MPR NOMOR III/MPR/2000


Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, maka bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa



BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa


Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ditentukan bahwa selain bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan tersebut di atas, terdapat peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh:

MPR, DPR, DPD, MA, MK, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga/Komisi yang setingkat yang dibentuk UU/atas perintah UU, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Dengan demikian, terdapat banyak macam jenis (bentuk) peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin