SEKILAS TENTANG HUKUM PIDANA
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia diatur dalam KUHP dan aturan lain yang berbentuk undang-undang seperti UU Subversi, UU Narkotika. UU Anti Korupsi.
Akan tetapi semua aturan pidana yang berada di luar KUHP tunduk pada sistem yang dipakai KUHP.
![]() |
| ilustrasi gambar penjara sebagai penegakan hukum pidana | credit: Photo by Carles Rabada on Unsplash |
PENGERTIAN PIDANA MENURUT PARA AHLI
Banyak pengertian dari istilah pidana, dikatakan pidana adalah terjemahan dari kata straf yang juga lazim ditejemahkan sebagai “hukuman”. Menurut Prof.Mulyatno, istilah pidana sebagai terjemahan straf adalah lebih baik dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Jika straf diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht harus diterjemahkan dengan “hukum/hukuman”, dengan demikian seseorang yang “dihukum” berarti diterapi hukum, baik pidana maupun perdata” (pengertiannya lebih luas).
Sependapat dengan Prof Mulyatno adalah Prof Sudarto, yang mengatakan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai penetapan hukuman atau memutuskan tentang hukumannya. Penetapan hukuman tidak saja berlaku di bidang pidana tetapi berlaku juga pada hukum perdata. Sehingga beliau berkesimpulan istilah “pidana” lebih baik dari “hukuman” sebagai terjemahan kata straf.
Pendapat lain datang dari Prof. Roeslan Saleh, yang mengatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
ARTI PERISTIWA PIDANA MENURUT PARA AHLI
Istilah “peristiwa pidana” adalah terjemahan dari strafbaar feit atau delict. Terjemahan lain dari strafbaar feit atau delict adalah tindak pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan yang dapat dihukum.
Sedangkan peristiwa pidana menurut Prof.Simon adalah perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sementara Van Hamel menambahkan dengan satu syarat lagi, yaitu perbuatan itu harus pula patut dipidana. Lain lagi dengan Vos yang mengatakanperistiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang.
ASAS-ASAS HUKUM PADA HUKUM PIDANA
Tentang Hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini sebagian sudah dikodifikasikan dan sebagian lagi tersebar dalam berbagai undang-undang, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dasarkan pada empat asas, yaitu :
- Asas teritorial atau asas wilayah
- Asas nasional aktif atau personalitas
- Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
- Asas universal
PENANGGUNG JAWAB PERISTIWA PIDANA
Penanggung jawab peristiwa pidana adalah subjek hukum pidana, yaitu pemegang hak dan kewajiban dalam hal ini manusia dalam kualifikasi tertentu, yaitu
- penanggung jawab peristiwa pidana;
- polisi yang melakukan penyelidikan;
- jaksa melakukan penuntutan;
- pengacara;
- hakim yang mengadili.
PENGERTIAN HUKUM ACARA DAN RUANG LINGKUP HUKUM ACARA
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana seseorang yang haknya dilanggar untuk mempertahankan haknya. Dalam hukum acara diatur bagaimana proses penegakkan hukum baik di depan siding pengadilan maupun di luar sidang.
Baik Hukum Acara Pidana maupun Perdata meskipun berisi cara mempertahankan hak seseorang yang telah dilanggar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda karena itu antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata memiliki hukum acara sendiri-sendiri.
LEMBAGA NEGARA BIDANG YUDIKATIF
Saudara mahasiswa, sebagai tambaha materi saya juga akan sedikit menyampaikan tentang Lembaga Negara yang termasuk bidang yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang keempat kali lembaga negara bidang yudisial (atau yang berkaitan dengan hal tersebut) menjadi 3, yaitu MA, MK, dan KY.
Mahkamah Agung adalah lembaga pemerintah tingkat pusat yang didirikan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan, seperti:
- Mengadili pada tingkat kasasi (Ps.24 ayat(1))
- Melakukan kekuasaan kehakiman (Ps24 ayat(2))
- Menguji peraturan per-UU-an di bawah Undang-Undang Ps 24 ayat (1))
- Mengajukan tiga calon hakim konstitusi (Ps24C ayat(3))
- Dan wewenang lain yang diberikan oleh UU (Ps24A ayat (1)).
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara baru yang memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi dan prisip negara hukum. Adapun tugas MK adalah:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Ps.24C ayat(1))
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara Ps.24C ayat(1))
- Memutus pembubaran partai politik (Ps.24C ayat(1))
- Memutus sengketa pemilu (Ps.24C ayat (1));
- Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Ps 24C ayat (2)).
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri dan yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial dibentuk dengan tujuan memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Demikian secara singkat uraian tentang 3 lembaga negara yang berkaitan dengan bidang yudisial.
Materi Pengayaan/Tambahan :
http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/2016/08/08/isip4131-sistem-hukum-indonesia/
https://www.youtube.com/watch?v=uZF1cy6COIo
